Kampung Lampion Jogja Jadi Percontohan Nasional Penataan Tepi Sungai
Deputi Kemenko Ronny Hutahayan apresiasi Kampung Lampion Kotabaru sebagai model nasional. 38 rumah Rp1,5 miliar swakelola, jalan 3-4m akses ambulans.
Petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraan angkutan umum dan angkutan barang, di depan Pasthy, Senin (13/5/2024)/Istimewa-Pemkot Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja menggelar operasi gabungan untuk angkutan umum dan angkutan barang di depan Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (Pasthy), Senin (13/5/2024). Belasan kendaraan terjaring tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan.
Komandan Regu Operasi Gabungan Penegakakan Hukum Lalulintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Jogja, Shidiq Rohadi, menjelaskan dipilihnya lokasi tersebut lantaran jalan Bantul merupakan salah satu perlintasan untuk kendaraan masuk dan keluar menuju Kota Jogja.
Operasi gabungan ini sebagai upaya memberikan kesadaran kepada para pengusaha angkutan umum maupun angkutan barang untuk mengurus kelengkapan surat kendaraan. “Operasi gabungan kali ini difokuskan pada kendaraan angkutan umum maupun angkutan barang. Bagi pelanggar tetap harus menjalani persidangan sesuai aturan yang ada," ujarnya.
Dalam operasi ini, para petugas menjaring total sebanyak 114 kendaraan angkutan barang untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa, terdapat 15 kendaraan yang kedapatan habis masa uji KIR dan tidak membawa kelengkapan surat kendaraan.
"Kami tidak hanya memeriksa kendaraan angkutan umum maupun barang milik para pengusaha saja, namun kendaraan milik pemerintah juga kami cek kelengkapannya. Tadi ada truk milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Jogja juga kami berhentikan tapi tidak kami tindak karena dokumen kendaraannya lengkap," ungkapnya.
BACA JUGA: 1.400 Pengendara di Bantul Ditilang dalam Razia Operasi Keselamatan Progo 2024
Ia menegaskan operasi gabungan ini akan terus dilakukan agar para pengguna jalan taat terhadap kelengkapan dokumen kendaraan terutama dokumen uji berkala atau kir. "Ini tidak semata-mata untuk menindaklanjuti pelanggaran saja. Melainkan juga sebagai edukasi kepada masyarakat agar mereka taat pada aturan yang ada,” ujarnya.
Pihaknya berharap dengan adanya penertiban ini dapat memberikan kenyamanan untuk pengguna jalan serta dapat menciptakan keselamatan jalan bagi masyarakat. ‘Harapannya dapat menciptakan kenyamanan dan keselamatan di jalan bagi masyarakat,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Deputi Kemenko Ronny Hutahayan apresiasi Kampung Lampion Kotabaru sebagai model nasional. 38 rumah Rp1,5 miliar swakelola, jalan 3-4m akses ambulans.
Imigrasi menolak 9.394 paspor sepanjang Januari-Juli 2026 karena terindikasi TPPO dan pekerja migran ilegal.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Harga oli Pertamina Lubricants naik rata-rata 17% sejak Juni 2026 akibat kenaikan biaya produksi dan tekanan nilai tukar.
Anak gajah Yuna mati di PLG Saree Aceh diduga terinfeksi EEHV. BKSDA Aceh melakukan deteksi dini terhadap gajah anakan lainnya.
Kemnaker dan SIGAB meluncurkan panduan optimalisasi ULD untuk memperluas akses kerja penyandang disabilitas dan memperkuat pendampingan.