WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraan angkutan umum dan angkutan barang, di depan Pasthy, Senin (13/5/2024)/Istimewa-Pemkot Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja menggelar operasi gabungan untuk angkutan umum dan angkutan barang di depan Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (Pasthy), Senin (13/5/2024). Belasan kendaraan terjaring tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan.
Komandan Regu Operasi Gabungan Penegakakan Hukum Lalulintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Jogja, Shidiq Rohadi, menjelaskan dipilihnya lokasi tersebut lantaran jalan Bantul merupakan salah satu perlintasan untuk kendaraan masuk dan keluar menuju Kota Jogja.
Operasi gabungan ini sebagai upaya memberikan kesadaran kepada para pengusaha angkutan umum maupun angkutan barang untuk mengurus kelengkapan surat kendaraan. “Operasi gabungan kali ini difokuskan pada kendaraan angkutan umum maupun angkutan barang. Bagi pelanggar tetap harus menjalani persidangan sesuai aturan yang ada," ujarnya.
Dalam operasi ini, para petugas menjaring total sebanyak 114 kendaraan angkutan barang untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa, terdapat 15 kendaraan yang kedapatan habis masa uji KIR dan tidak membawa kelengkapan surat kendaraan.
"Kami tidak hanya memeriksa kendaraan angkutan umum maupun barang milik para pengusaha saja, namun kendaraan milik pemerintah juga kami cek kelengkapannya. Tadi ada truk milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Jogja juga kami berhentikan tapi tidak kami tindak karena dokumen kendaraannya lengkap," ungkapnya.
BACA JUGA: 1.400 Pengendara di Bantul Ditilang dalam Razia Operasi Keselamatan Progo 2024
Ia menegaskan operasi gabungan ini akan terus dilakukan agar para pengguna jalan taat terhadap kelengkapan dokumen kendaraan terutama dokumen uji berkala atau kir. "Ini tidak semata-mata untuk menindaklanjuti pelanggaran saja. Melainkan juga sebagai edukasi kepada masyarakat agar mereka taat pada aturan yang ada,” ujarnya.
Pihaknya berharap dengan adanya penertiban ini dapat memberikan kenyamanan untuk pengguna jalan serta dapat menciptakan keselamatan jalan bagi masyarakat. ‘Harapannya dapat menciptakan kenyamanan dan keselamatan di jalan bagi masyarakat,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Gempa DIY membuat perjalanan kereta sempat dihentikan sementara. KAI Daop 6 memastikan seluruh operasional kereta kini kembali normal dan aman.
Jadwal KRL Solo-Jogja hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.