Bawaslu Desak Revisi Perbup Alat Peraga Kampanye untuk Pilkada Gunungkidul

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Rabu, 22 Mei 2024 07:57 WIB
Bawaslu Desak Revisi Perbup Alat Peraga Kampanye untuk Pilkada Gunungkidul

Ilustrasi pemasangan alat peraga kampanye serampangan. - Antara

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul mendesak adanya revisi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul No. 86/2020 tentang Pemasangan Alat Peraga dan Bahan Kampanye Serta Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pemilihan Bupati dan Wabup Gunungkidul 2020.

Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan pihaknya akan meninjau ulang dan mencermati Perbup No. 86/2020 tersebut. “Saya kira dengan mempertimbangkan perkembangan situasi kondisi, perlu ada aturan tambahan untuk pemasangan APK. Detailnya kami belum dapat menyampaikan,” kata Andang dihubungi, Selasa (21/5/2024).

BACA JUGA: Tes Tulis Calon Panwascam Pilkada Jogja, Bawaslu: 29 Orang Lolos

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Gunungkidul, Supami mengatakan pihaknya akan menyesuaikan Perbup No. 86/2020 dengan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024. “Bisa jadi ada sedikit hal yang kami sesuaikan mengacu pada PKPU Pilkada 2024,” kata Supami.

Kata dia, aturan yang berpotensi mendapat penyesuaian yaitu Pasal 2 Ayat (3) berbunyi, “Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online