Kasus Tipikor Menjerat Dirut PT Taru Martani, Begini Respons Pemda DIY

Yosef Leon
Yosef Leon Kamis, 30 Mei 2024 12:27 WIB
Kasus Tipikor Menjerat Dirut PT Taru Martani, Begini Respons Pemda DIY

Karyawan PT Taru Martani mengemas cerutu yang siap dikirim ke Amerika, Jumat (25/5)./Harian Jogja

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY angkat bicara terkait kasus korupsi yang terjadi di PT Taru Martani Jogja. Korupsi yang dilakukan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Taru Martani itu sudah diketahui oleh Pemda.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Wiyos Santoso mengatakan kerugian investasi emas yang dilakukan oleh NAA selaku Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Taru Martani sudah lebih dulu diketahui oleh Inspektorat setempat pada akhir tahun 2023 lalu. 

BACA JUGA: Korupsi Taru Martani, Kejaksaan Jangan Berhenti Setelah Menetapkan Tersangka NAA

"Investasi trading yang dilakukan Direktur PT Taru Martani sejak bulan Oktober tahun 2022 tanpa persetujuan Komisaris dan RUPS serta tidak dianggarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan," katanya Kamis (30/5/2024). 

"Atas hal tersebut, Komisaris PT Taru Martani dan Kepala BPKA DIY selaku Pembina BUMD maupun RUPS PT Taru Martani telah memerintahkan kepada Direktur PT Taru Martani untuk segera menarik kembali investasi tersebut dan mengalihkan dana ke Bank Umum Pemerintah," tegasnya.

Wiyos menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat DIY Nomor X.700/121/PK/2023 pada 22 Desember 2023 terkait Pengawasan dengan Tujuan Tertentu Pemeriksaan atas Pengelolaan Operasional PT Taru Martani Tahun 2022 dan Tahun 2023 (sampai dengan bulan Mei) diketahui bahwa atas investasi tersebut telah terjadi kerugian investasi yang mengakibatkan dana investasi tidak dapat ditarik kembali.

"Atas dasar temuan Inspektorat tersebut, Pemda DIY mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi DIY nomor 900.1.13.2/2331 tanggal 19 Maret 2024 perihal Permohonan Bantuan Penyelesaian Permasalahan pada PT Taru Martani DIY," katanya.

Permasalahan investasi trading tersebut, jelas Wiyos juga telah menjadi temuan BPK RI berdasarkan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemda DIY Tahun 2023 terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 9B/LHP/XVIII.YOG/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 dan merekomendasikan kepada Gubernur DIY untuk memproses penyelesaian investasi derivatif pada PT Taru Martani sebesar Rp18 miliar lebih.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan NAA selaku Direktur Usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Taru Martani, NAA sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi emas, Selasa (28/5/2024). Penyidik menuduh NAA menggunakan uang perusahaan untuk investasi emas menyebabkan kerugian hingga Rp18,7 miliar.

Wakil Kajati DIY Amiek Wulandari menjelaskan, tindak pidana korusi yang dilakukan NAA dari 2022-2023 tersebut menggunakan dana yang bersumber dari idle cash PT Taru Martani. Sumber ini merupakan dana kas perusahan yang belum dimanfaatkan untuk pelaksanaan pembiayaan program.

Uang tersebut digunakan untuk perdagangan emas berjangka. Investasi dengan uang perusahaan tersebut menggunakan akun pribadi. “Padahal pengelolaan perusahaan tidak boleh pakai rekening pribadi,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online