Askab PSSI Sleman Buka Jalur Pemain Muda ke Eropa
Askab PSSI Sleman, PSS Sleman, dan Carrick Rangers FC menggagas Global Pathway untuk membuka peluang pemain muda berlatih di Eropa.
Karyawan PT Taru Martani mengemas cerutu yang siap dikirim ke Amerika, Jumat (25/5)./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY angkat bicara terkait kasus korupsi yang terjadi di PT Taru Martani Jogja. Korupsi yang dilakukan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Taru Martani itu sudah diketahui oleh Pemda.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Wiyos Santoso mengatakan kerugian investasi emas yang dilakukan oleh NAA selaku Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Taru Martani sudah lebih dulu diketahui oleh Inspektorat setempat pada akhir tahun 2023 lalu.
BACA JUGA: Korupsi Taru Martani, Kejaksaan Jangan Berhenti Setelah Menetapkan Tersangka NAA
"Investasi trading yang dilakukan Direktur PT Taru Martani sejak bulan Oktober tahun 2022 tanpa persetujuan Komisaris dan RUPS serta tidak dianggarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan," katanya Kamis (30/5/2024).
"Atas hal tersebut, Komisaris PT Taru Martani dan Kepala BPKA DIY selaku Pembina BUMD maupun RUPS PT Taru Martani telah memerintahkan kepada Direktur PT Taru Martani untuk segera menarik kembali investasi tersebut dan mengalihkan dana ke Bank Umum Pemerintah," tegasnya.
Wiyos menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat DIY Nomor X.700/121/PK/2023 pada 22 Desember 2023 terkait Pengawasan dengan Tujuan Tertentu Pemeriksaan atas Pengelolaan Operasional PT Taru Martani Tahun 2022 dan Tahun 2023 (sampai dengan bulan Mei) diketahui bahwa atas investasi tersebut telah terjadi kerugian investasi yang mengakibatkan dana investasi tidak dapat ditarik kembali.
"Atas dasar temuan Inspektorat tersebut, Pemda DIY mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi DIY nomor 900.1.13.2/2331 tanggal 19 Maret 2024 perihal Permohonan Bantuan Penyelesaian Permasalahan pada PT Taru Martani DIY," katanya.
Permasalahan investasi trading tersebut, jelas Wiyos juga telah menjadi temuan BPK RI berdasarkan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemda DIY Tahun 2023 terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 9B/LHP/XVIII.YOG/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 dan merekomendasikan kepada Gubernur DIY untuk memproses penyelesaian investasi derivatif pada PT Taru Martani sebesar Rp18 miliar lebih.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan NAA selaku Direktur Usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Taru Martani, NAA sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi emas, Selasa (28/5/2024). Penyidik menuduh NAA menggunakan uang perusahaan untuk investasi emas menyebabkan kerugian hingga Rp18,7 miliar.
Wakil Kajati DIY Amiek Wulandari menjelaskan, tindak pidana korusi yang dilakukan NAA dari 2022-2023 tersebut menggunakan dana yang bersumber dari idle cash PT Taru Martani. Sumber ini merupakan dana kas perusahan yang belum dimanfaatkan untuk pelaksanaan pembiayaan program.
Uang tersebut digunakan untuk perdagangan emas berjangka. Investasi dengan uang perusahaan tersebut menggunakan akun pribadi. “Padahal pengelolaan perusahaan tidak boleh pakai rekening pribadi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Askab PSSI Sleman, PSS Sleman, dan Carrick Rangers FC menggagas Global Pathway untuk membuka peluang pemain muda berlatih di Eropa.
Malioboro full pedestrian akhir November 2026 dikhawatirkan membuat ojol terlambat mengambil order makanan dan berdampak pada performa driver.
Pemerintah menyiapkan isu strategis untuk pembahasan RUU Pemilu bersama Panja DPR, termasuk parliamentary threshold, dapil hingga AI.
Pieter Huistra mengungkap kondisi Frederic Injai dan Saiful Djoge yang masih cedera. Injai diprediksi pulih 1-2 bulan, Djoge 1-2 pekan.
Yusril Ihza Mahendra mengaku belum menerima laporan dugaan pesta sabu di Rutan Depok. Penertiban lapas dan rutan akan dikoordinasikan.
Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan bebas bersyarat Indra Kenz bakal dicabut setelah proses remisinya diaudit terkait kasus Lapas Cibinong.