Forpi Jogja Terima Sejumlah Adua soal PPDB 2024

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Senin, 24 Juni 2024 07:17 WIB
Forpi Jogja Terima Sejumlah Adua soal PPDB 2024

Sekolah, PPDB - Ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja menerima sejumlah adua soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 melalui posko pengaduan yang dibuka sejak 5 Juni 2024 lalu.

Anggota Forpi Jogja, Baharuddin Kamba mencatat sejumlah aduan terkait PPDB tingkat SD Negeri dan SMP Negeri di Kota Jogja Tahun Ajaran 2024/2025 diterima oleh Forpi Kota Jogja baik pelapor datang langsung maupun aduan melalui WA.

"Bentuk aduan yang diterima mulai dari masalah tambahan nilai prestasi yang ditolak, masalah Kartu Menuju Sejahtera (KMS) yang tidak terdaftar di DTKS hingga NIK yang tidak terdaftar dan sulitnya terverifikasi data. Sekitar ada tujuh aduan yang Forpi Kota Yogyakarta terima dan langsung ditindaklanjuti melalui OPD terkait," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (24/6/2024).

Kamba mengatakan aduan tersebut langsung diteruskan ke Pemkot Jogja dan sudah ditindak lanjuti. Pihaknya mengapresiasi kesiapan dan respons dari tim Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) yang membantu orang tua calon siswa yang kesulitan memverifikasi NIK dan menjelaskan terkait dengan penambahan nilai prestasi berdasarkan aturan yang ada.

Selain membuka posko aduan dan informasi PPDB, Forpi Kota Jogja juga melakukan pemantauan baik di Kantor Disdikpora Kota Jogja maupun di sejumlah sekolah (SD dan SMP Negeri) yang ada di Jogja.

BACA JUGA: ORI DIY Sebut Sistem Aplikasi PPDB 2024 Banyak Dikeluhkan, Ini Masalah yang Kerap Muncul

Pemantauan dimaksudkan selain untuk membantu sosialisasi juga memastikan pelaksanaan PPDB berjalan dengan lancar, tanpa ada kecurangan, tanpa ada diskriminasi dan tanpa ada titipan. Ikuti semua proses PPDB sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

"Bagi masyarakat yang ingin mengadu dapat disampaikan melalui Kantor Forpi Kota Yogyakarta, Kompleks Balai Kota Yogyakarta (Timur Satpol PP) setiap hari Senin hingga Jumat atau melalui nomor WA 0813 9313 2707," ujar Kamba.

Lebih lanjut Kamba mengatakan posko ini dibuka sebagai bagian dari pemantauan proses PPDB yang berintegritas dan PPDB yang objektif, non diskriminatif, adil, transparan dan akuntabel. Posko aduan dan informasi PPDB ini didirikan dengan maksud mengajak masyarakat baik yang mengalami atau menjadi korban dugaan kecurangan ataupun mengetahui terjadinya dugaan kecurangan, untuk bersama-sama membongkar dugaan adanya kecurangan selama proses PPDB berlangsung.

Kamba menjamin keamanan data pelapor sehingga publik tak perlu ragu untuk mengungkap adanya dugaan kecurangan dalam PPDB.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online