Korban Keracunan MBG Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Simak Syaratnya
BPJS Kesehatan menanggung pengobatan keracunan MBG, tetapi ada ketentuan jika kasus ditetapkan sebagai KLB.
Penjabat Bupati Kulonprogo Srie Nurkyatsiwi memberikan selamat kepada 87 lurah yang baru dikukuhkan, Senin (24//6/2024)./ Ist - dok. Pemkab Kulonprogo
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten Kulonprogo meminta 87 lurah yang baru dikukuhkan di daerah itu membantu pemerintah setempat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.
Penjabat Bupati Kulonprogo Srie Nurkyatsiwi di Kulonprogo, Senin (24/6/2024), mengatakan kalurahan merupakan garda terdepan masyarakat, menjadi pemain penting yang menentukan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kualitas taraf hidup.
“Kalurahan sebagai entitas otonom saat ini tidak lagi dipandang sebagai jenjang terendah dalam struktur piramida pemerintahan, tetapi justru merupakan garda terdepan, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat," kata Siwi pada pengukuhan serta pengambilan sumpah janji jabatan 87 lurah.
Ia mengatakan perubahan masa jabatan berupa penambahan dua tahun, diharapkan dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan kinerja dan mengimplementasikan program dan kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat kalurahan.
BACA JUGA: Pilkada Kulonprogo: PDIP Bertekad Bangun Koalisi Besar, PAN Masih Belum Tentukan Pilihan
Selain itu, Siwi juga menyampaikan beberapa tugas yang perlu dilanjutkan dan mengajak lurah-lurah untuk mendukung branding Wates Bangkit.
“Pekerjaan kita belum ada landmark yang menarik, kita akan branding menjadi Wates Bangkit. Jadi Wates bangkit inilah yang menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Mulai 2024 ini kita didukung melalui dana keistimewaan akan menata Alun-alun Wates. Mohon dukungannya, mari kita dukung Wates Bangkit," kata Siwi.
Pelaksana tugas Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulonprogo Jazil Ambar Was’an mengatakan pengukuhan lurah pada hari ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang desa yang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan hukum di dalam masyarakat, serta kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
Ketentuan di dalam undang-undang tersebut akhirnya diubah, hal ini disampaikan oleh dalam laporannya.
Salah satu perubahan penting dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah pada Pasal 39 ayat 1 yang mengatur bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan berdasarkan ketentuan tersebut.
"Maka masa jabatan lurah diubah dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun," kata Ambar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BPJS Kesehatan menanggung pengobatan keracunan MBG, tetapi ada ketentuan jika kasus ditetapkan sebagai KLB.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 28 September 2026, lengkap dengan 10 jadwal keberangkatan dari kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 28 September 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 28 September 2026 lengkap 15 perjalanan dan tarif Rp8.000, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Cek jadwal KRL Solo-Jogja Senin 28 September 2026 dari Palur ke Jogja/Tugu, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Sergey Lavrov menyerukan pembentukan Negara Palestina berdasarkan kerangka internasional dan resolusi PBB di Sidang Umum PBB.