87 Lurah di Kulonprogo Dikukuhkan, Pemkab Minta Penanganan Kemiskinan Jadi Perioritas

Newswire
Newswire Selasa, 25 Juni 2024 09:27 WIB
87 Lurah di Kulonprogo Dikukuhkan, Pemkab Minta Penanganan Kemiskinan Jadi Perioritas

Penjabat Bupati Kulonprogo Srie Nurkyatsiwi memberikan selamat kepada 87 lurah yang baru dikukuhkan, Senin (24//6/2024)./ Ist - dok. Pemkab Kulonprogo

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten Kulonprogo meminta 87 lurah yang baru dikukuhkan di daerah itu membantu pemerintah setempat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.

Penjabat Bupati Kulonprogo Srie Nurkyatsiwi di Kulonprogo, Senin (24/6/2024), mengatakan kalurahan merupakan garda terdepan masyarakat, menjadi pemain penting yang menentukan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kualitas taraf hidup.

“Kalurahan sebagai entitas otonom saat ini tidak lagi dipandang sebagai jenjang terendah dalam struktur piramida pemerintahan, tetapi justru merupakan garda terdepan, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat," kata Siwi pada pengukuhan serta pengambilan sumpah janji jabatan 87 lurah.

Ia mengatakan perubahan masa jabatan berupa penambahan dua tahun, diharapkan dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan kinerja dan mengimplementasikan program dan kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat kalurahan.

BACA JUGA: Pilkada Kulonprogo: PDIP Bertekad Bangun Koalisi Besar, PAN Masih Belum Tentukan Pilihan

Selain itu, Siwi juga menyampaikan beberapa tugas yang perlu dilanjutkan dan mengajak lurah-lurah untuk mendukung branding Wates Bangkit.

“Pekerjaan kita belum ada landmark yang menarik, kita akan branding menjadi Wates Bangkit. Jadi Wates bangkit inilah yang menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Mulai 2024 ini kita didukung melalui dana keistimewaan akan menata Alun-alun Wates. Mohon dukungannya, mari kita dukung Wates Bangkit," kata Siwi.

Pelaksana tugas Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulonprogo Jazil Ambar Was’an mengatakan pengukuhan lurah pada hari ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang desa yang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan hukum di dalam masyarakat, serta kehidupan ketatanegaraan Indonesia.

Ketentuan di dalam undang-undang tersebut akhirnya diubah, hal ini disampaikan oleh dalam laporannya.

Salah satu perubahan penting dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah pada Pasal 39 ayat 1 yang mengatur bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan berdasarkan ketentuan tersebut.

"Maka masa jabatan lurah diubah dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun," kata Ambar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online