Kesbangpol Gunungkidul Targetkan Banpol Rp1,1 Miliar Cair Triwulan II
Kesbangpol Gunungkidul menargetkan pencairan bantuan keuangan partai politik sebesar Rp1,17 miliar pada triwulan kedua 2026.
Satpol PP DIY memasang spanduk penutupan di Maguwoharjo Football Park akibat melanggar penggunaan tanah kas desa, Demangan, Maguwoharjo, Depok, Kamis (22/6/2023)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman belum bisa memberikan sanksi tetap terhadap tiga lurah yang terjerat kasus tanah kas desa (TKD). Pasalnya, hingga kasus tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Samsul Bakri mengatakan, ada tiga lurah yang dinonaktifkan karena terjerat kasus TKD. Ketiganya merupakan Lurah Caturtunggal dan Maguwoharjo di Kapanewon Depok serta Lurah Candibinangun, Pakem.
Dia tidak menampik dari ketiganya sudah ada lurah yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) DIY. Sebagai contoh Lurah Caturtunggal masih ada proses kasasi terkait dengan kasus yang menderanya.
BACA JUGA: Terjerat Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Hak Pelungguh Milik 3 Lurah di Sleman Dicabut
Hal yang sama juga terjadi pada Lurah Maguwoharjo mengajukan banding atas vonis di Pengadilan Tipikor. “Kami terus pantau dan cek kembali perkembanganya seperti apa,” kata Samsul, Selasa (25/6/2024).
Dia menjelaskan, selama belum ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka tidak bisa mengambil sanksi secara tetap. Pasalnya, akibat kasus yang mendera, para lurah ini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
“Dampak dari penghentian sementara ini, hanya mendapatkan penghasilan tetap yang diterima tiap bulannya 50%. Sesuai dengan Pergub DIY No.24/2024, ketiga lurah juga tidak mendapat hak atas tanah pelungguh,” katanya.
Disinggung mengenai sanksi yang mungkin diberikan, ia tidak mau berandai-andai karena keputusan masih menunggu kasusnya memiliki kekuatan hukum yang tetap. “Kalau hasil putusan dibebaskan, maka haknya akan dikembalikan seperti sebelum tersangkut kasus. Tapi, kalau vonisnya bersalah, maka akan diproses sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” katanya.
Samsul menambahkan, untuk pelayanan dan roda pemerintahan di ketiga kalurahan tetap berjalan seperti biasa. Meski lurah dinonaktifkan, sudah ditunjuk Pejabat Lurah sebagai pengganti sementara waktu.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Mafia Tanah Kas Desa, 3 Lurah di Sleman Terancam Dipecat
“Jadi tidak ada masalah karena layanan tetap buka,” katanya.
Hal senada diungkapkan oleh Sub Koordinasi Keuangan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Retnoningsih. Menurut dia, dengan ditunjuk pengganti sementara sehingga tetap bisa melaksanakan jalannya pemerintahan dan layanan ke Masyarakat.
Dia mengakui, untuk penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sleman juga berlangsung lancar. Pasalnya, semua kalurahan dapat mencairnya sehingga alokasinya dapat dipergunakan sesuai ketentuan, salah satunya pembayaran penghasilan tetap perangkat maupun lurah.
“Cair setiap bulan dan tidak ada masalah dengan pencairan ADD,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kesbangpol Gunungkidul menargetkan pencairan bantuan keuangan partai politik sebesar Rp1,17 miliar pada triwulan kedua 2026.
Harga tiket Piala Dunia 2026 melonjak hingga Rp52 juta akibat sistem adaptive pricing FIFA. Federasi kecil paling terdampak.
Apple resmi menghadirkan iPhone 17e di Indonesia dengan MagSafe, chip A19, dan Action Button. Harga mulai Rp13,4 juta.
Netflix digugat Texas karena dituding membuat fitur adiktif untuk anak dan mengumpulkan data pengguna tanpa izin yang jelas.
Persis Solo berada di ujung degradasi BRI Super League 2025/2026. Dua laga terakhir menjadi penentu nasib Laskar Sambernyawa.
Penelitian AAA mengungkap cuaca panas dan dingin ekstrem dapat memangkas jarak tempuh mobil listrik dan hybrid.