Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Kekerasan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Satreskrim Polresta Jogja menetapkan dua tersangka dari kasus pertikaian di LBC, jalan Bhayangkara, Ngampilan, beberapa waktu lalu. Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan dua laporan polisi yang masuk.
Kasatreskrim Polresta Jogja, AKP Probo Satrio, menjelaskan saat ini pihaknya telah meningkatkan status kasus pertikaian di LBC menjadi penyidikan. “Dua laporan polisi itu. Jadi saling melapor dan dua-duanya kita tingkatkan penyidikan,” ujarnya, Selasa (25/6/2024).
BACA JUGA: Mayat Perempuan dengan Posisi Terikat Kebelakang Ditemukan di Pajangan Bantul
Dari kedua laporan tersebut juga telah dilakukan gelar perkara, dan dari masing-masing laporan sudah ditetapkan satu tersangka. “Satu laporan polisi kita tetapkan satu tersangka inisial A, yang satu laporan polisi kita tetapkan satu tersangka juga inisial K,” ungkapnya.
Kedua tersangka sama-sama terindikasi melanggar pasal 170 KHUP yakni terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Meski demikian, kedua tersangka tersebut saat ini belum ditangkap dan ditahan. Polisi masih mencari keberadaan dua orang tersebut. “kita akan mencari orang yang sudah kita tetapkan tersangka tersebut,” katanya.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kejadian ini. Namun dari penyidikan sejauh ini, belum diketahui persis apa yang menjadi penyebab pertikaian itu. “Menurut keterangan saksi mereka ini kan bersepakat enggak tahu tentang pembicaraan apa,” paparnya.
Adapun korban dalam pertikaian ini saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit dan belum bisa dimintai keterangan. “Kondisi korban masih di rumah sakit, kemarin baru saja siuman tapi belum bisa kita mintai keterangan,” kata dia.
Setelah korban bisa dimintai keterangan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah tersangka. “Nanti kalau korban sudah kita periksa kan siapa saja pelakunya kan akan diketahui,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pertikaian ini terjadi pada Selasa (18/6/2024) malam di depan LBC, jalan Bahayangkara, Ngampilan. Dari informasi yang beredar di media sosial, kejadian ini melibatkan dua kelompok masyarakat dan mengakibatkan beberapa korban harus dilarikan ke rumah sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Jetty Muara Sungai Bogowonto di Kulonprogo rusak akibat gelombang tinggi. BBWSSO menyebut kerusakan sekitar 2 persen dan fungsi masih aman.
Ferran Torres dikabarkan pindah dari Barcelona ke PSG dengan nilai transfer 48,5 juta euro. Simak profil dan perjalanan kariernya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif Commuter Line tetap Rp8.000.
DPRD Kota Jogja meminta penyaluran bansos beras tak hanya terpaku DTSEN agar warga yang baru jatuh miskin tidak terlewat.
Sekjen Gerindra Sugiono mengumpulkan sekjen parpol KIM di Jakarta untuk memperkuat komunikasi politik dan refleksi pemerintahan Prabowo.