Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Kekerasan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Satreskrim Polresta Jogja menetapkan dua tersangka dari kasus pertikaian di LBC, jalan Bhayangkara, Ngampilan, beberapa waktu lalu. Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan dua laporan polisi yang masuk.
Kasatreskrim Polresta Jogja, AKP Probo Satrio, menjelaskan saat ini pihaknya telah meningkatkan status kasus pertikaian di LBC menjadi penyidikan. “Dua laporan polisi itu. Jadi saling melapor dan dua-duanya kita tingkatkan penyidikan,” ujarnya, Selasa (25/6/2024).
BACA JUGA: Mayat Perempuan dengan Posisi Terikat Kebelakang Ditemukan di Pajangan Bantul
Dari kedua laporan tersebut juga telah dilakukan gelar perkara, dan dari masing-masing laporan sudah ditetapkan satu tersangka. “Satu laporan polisi kita tetapkan satu tersangka inisial A, yang satu laporan polisi kita tetapkan satu tersangka juga inisial K,” ungkapnya.
Kedua tersangka sama-sama terindikasi melanggar pasal 170 KHUP yakni terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Meski demikian, kedua tersangka tersebut saat ini belum ditangkap dan ditahan. Polisi masih mencari keberadaan dua orang tersebut. “kita akan mencari orang yang sudah kita tetapkan tersangka tersebut,” katanya.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kejadian ini. Namun dari penyidikan sejauh ini, belum diketahui persis apa yang menjadi penyebab pertikaian itu. “Menurut keterangan saksi mereka ini kan bersepakat enggak tahu tentang pembicaraan apa,” paparnya.
Adapun korban dalam pertikaian ini saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit dan belum bisa dimintai keterangan. “Kondisi korban masih di rumah sakit, kemarin baru saja siuman tapi belum bisa kita mintai keterangan,” kata dia.
Setelah korban bisa dimintai keterangan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah tersangka. “Nanti kalau korban sudah kita periksa kan siapa saja pelakunya kan akan diketahui,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pertikaian ini terjadi pada Selasa (18/6/2024) malam di depan LBC, jalan Bahayangkara, Ngampilan. Dari informasi yang beredar di media sosial, kejadian ini melibatkan dua kelompok masyarakat dan mengakibatkan beberapa korban harus dilarikan ke rumah sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Wonogiri mulai tinggalkan ketergantungan sektor pertanian, kini fokus kembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dongkrak ekonomi daerah.
Prediksi Bournemouth vs Man City Liga Inggris 2026, laga penentu gelar. The Citizens wajib menang demi menjaga peluang juara.
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
UGM dan KAGAMA berupaya manfaatkan rumah Prof Sardjito untuk kegiatan akademik di tengah isu penjualan aset bersejarah.
Kasus penembakan pemuda di Candisari Semarang terungkap. Polisi beberkan kronologi, motif pelaku, hingga peluang restorative justice.