Pegawai Bank di DIY Jadi Tersangka Korupsi Kelonggaran Tarik Rp1,66 Miliar
Kejati DIY menetapkan ABW sebagai tersangka dugaan korupsi kelonggaran tarik pinjaman senilai sekitar Rp1,66 miliar di Wonosari.
Foto Ilustrasi proses pengolahan sampah dengan output berupa RDF di TPS3R Nitikan di Kota Jogja. Saat ini Pemkab Bantul mengupayakan pengelolaan sampah serupa salah satunya di TPST Modalan, Banguntapan, Bantul. /Harian Jogja-Alfi Annissa Karin
Harianjogja.com, BANTUL—Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Modalan telah mencapai 80%. TPST ini ditargetkan beroperasi pada September 2024 mendatang dan diproyeksikan mampu mengolah 27 ribu KK di Kapanewon Banguntapan.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyatakan TPST Modalan diproyeksikan mampu mengolah hingga 50 ton sampah per hari. Pengolahan akan dipilah antara jenis sampah organik dan non organik. “Harapannya [TPST Modalan] pada September [2024] sudah siap digunakan," katanya, Selasa (2/7/2024).
TPST Modalan diproyeksikan mampu mengolah sampah dari 27.000 Kartu Keluarga (KK) di Kapanewon Banguntapan. Kapanewon Banguntapan merupakan wilayah sub urban di Bantul, menjadi salah satu wilayah penyumbang sampah terbesar di Bantul.
"Faktor besarnya volume sampah yang dihasilkan Banguntapan karena memang penduduk Banguntapan juga yang terbanyak di Bantul dengan rata-rata pendapatan atau kesejahteraan warga yang juga lebih tinggi dibanding wilayah lain," ujarnya.
Di wilayah sub urban lain, Pemkab Bantul juga membangun TPST Dingkikan, di Kapanewon Sedayu. "Rencananya, akan ada beberapa TPST lain yang dibangun. Calon lokasinya ada. Tapi belum definitif,” katanya.
Rencana pembangunan TPST lain merupakan antisipasi Pemkab Bantul karena pada beberapa tahun mendatang diperkirakan volume sampah Bantul akan terus bertambah. "Terlebih, Bantul adalah daerah hilir yang menampung sampah dari kabupaten lain," ujarnya.
Pemkab Bantul memilih membangun TPST dan ITF sebagai basis pengolahan sampah, di antaranya menjadi pupuk organik atau disalurkan ke industri recycle. Oleh karena itu sampah yang ditampung ti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kejati DIY menetapkan ABW sebagai tersangka dugaan korupsi kelonggaran tarik pinjaman senilai sekitar Rp1,66 miliar di Wonosari.
Ahmad Sahroni mendesak Korlantas Polri evaluasi ujian SIM dan usut sindikat SIM palsu usai Polres Siak menangkap delapan tersangka.
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia sebut kasus korupsi Fahd El Fouz sebagai musibah. Doli Kurnia sebut perbuatan Fahd jadi bahan evaluasi kaderisasi.
Balai Diklat Keuangan (BDK) Yogyakarta menyiapkan berbagai program pembelajaran dan pengembangan kompetensi yang menyasar aparatur pemerintah
DPRD Bantul siap dukung kebutuhan anggaran sarana PSEL guna atasi bom waktu persampahan. Pengolahan sampah ini diproyeksikan capai 1.000 ton per hari.
KPK menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta Selatan terkait kasus suap SHGB Summarecon Bogor. Tiga koper barang bukti diangkut penyidik.