Vaksinasi Rabies Gratis di Sleman Sediakan 300 Kuota, Ini Syaratnya
Vaksinasi rabies gratis di Sleman menyediakan 300 kuota pada 30 September 2026. Cek syarat, lokasi, jadwal, dan cara pendaftaran.
Ilustrasi tambang - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kasus penambangan di Kalurahan Sampang, Gedangsari mengungkap fakta baru. Lokasi penambangan yang dilakukan di tanah kas desa (TKD) tersebut ternyata tidak dilaporkan pemanfaatannya ke Dinas terkait.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Gunungkidul, Fajar Ridwan mengatakan instansinya belum pernah menerima pengajuan dan permohonan pemanfaatan TKD tersebut untuk kegiatan penambangan.
BACA JUGA: Mantan Lurah Candibinangun Jalani Sidang Perdana Kasus Penyalahgunaan TKD
Padahal, katanya, pemanfaatan TKD diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No. 24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan telah mengatur penggunaan TKD.
"Pemanfaatan TKD saat ini paling banyak untuk fasilitas umum seperti sekolah, kesehatan, balai desa, hingga usaha masyarakat yang dikerjasamakan di lokasi TKD," katanya Jumat(5/7/2024)
Dispertaru juga memiliki tugas untuk mendampingi/ membina agar tanah kas desa digunakan sebagaimana peruntukannya. Artinya tidak boleh ada penyelewengan TKD.
Katanya, pendampingan dia lakukan hingga perihal teknis permohonan seperti jumlah dan luas bidang tanah hingga peruntukannya. “Sampai peruntukan-peruntukan kami damping juga. Nanti kami bisa meluruskan hal-hal yang tidak sesuai,” kata Fajar.
Permohonan kalurahan itu akan dituangkan dalam surat rekomendasi bupati yang kemudian dimohonkan kepada Pemerintah DIY. Gubernur DIY juga telah menurunkan SK Gubernur sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur DIY No. 24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
Dalam SK itu, Pemerintah Kalurahan se-Kabupaten Gunungkidul diminta untuk mendata dan memohonkan izin pemanfaatan TKD. Batas permohonan ini hingga September 2024.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksanaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan pengukuran TKD di Kalurahan Sampang masih belum selesai. Paling tidak, Rabu, (10/7) hasil pengkuran akan keluar.
“Setelah ada hasil penghitungan, kami ekspos untuk menyamakan persepsi dari beberapa pihak yang hadir dari penghitungan kemarin. Setelah itu dalam waktu dekat ada penetapan tersangka,” kata Sendhy.
Kejari hingga saat ini telah memegang beberapa bukti. Mayoritas bukti berasal dari perusahaan penambang. Ada juga dokumen dari pemerintah kalurahan dan bukti tangkapan layar invoice dari mobile banking rekening perusahaan ke pihak pemerintah kalurahan.
“Tapi ada saksi yang sempat digunakan sebagai penyambung komunikasi. Rekening ini tidak langsung menggunakan rekening perangkat,” katanya.
Adapun konfirmasi Harianjogja.com kepada Lurah Sampang, Surahman melalui pesang singkat WhatApp tidak mendapat balasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Vaksinasi rabies gratis di Sleman menyediakan 300 kuota pada 30 September 2026. Cek syarat, lokasi, jadwal, dan cara pendaftaran.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Rabu 30 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jamnya.
Erick Thohir meminta Timnas Indonesia tak meremehkan Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.