Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Suasana lingkungan perkantoran Pemkab Kulonprogo yang berdiri salah satunya Kantor BKAD.
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kulonprogo mendapat surat dari Pemda DIY yang meminta Pemkab segera mengurus perizinan penggunaan Pakualaman Grond (PAG) alias tanah kadipaten pada Mei 2024.
Tindak lanjut dari surat itu, Dispertaru Kulonprogo lantas menginventarisasi pemanfaatan tanah kasultanan (Sultan Grond/SG) dan Kadipaten (Pakualaman Grond/PAG) yang ada di wilayah Bumi Binangun.
Surat dari Pemda DIY memberi batasan enam bulan sejak dikeluarkan agar perizinan penggunaan tanah yang ada dapat segera dituntaskan.
Saat ini tanah kadipaten yang di atasnya berdiri kawasan perkantoran Pemkab Kulonprogo untuk dimohonkan perizinan.
Kepala Dispertaru Kulonprogo, Riyadi Sunarto, mengatakan surat untuk Pemkab Kulonprogo dari Pemda DIY itu dikirim bersamaan dengan pengesahan Peraturan Gubernur DIY No.24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
Riyadi menjelaskan saat ini pemanfaatan tanah kas desa (TKD) juga tengah diinventarisasi.
Tujuan inventarisasi ini supaya tanah kas desa yang sudah dimanfaatkan tanpa izin dapat segera berizin.
"Karena ada beberapa tanah kas desa yang sudah dimanfaatkan, tetapi tidak ada perizinannya. Ini bisa jadi masalah sehingga harus dimitigasi dan dimohonkan izin," katanya, Senin (8/7/2024).
Inventarisasi ini salah satunya dilakukan dengan berkoordinasi dengan seluruh lurah di Bumi Binangun. Koordinasi rencananya digelar Selasa (9/7/2024).
BACA JUGA: Ekskavasi Rampung, Lokasi Arca Ganesha di Mlati Dipastikan Bukan Situs
"Sudah terjadwal besok [Selasa] akan dilakukan koordinasi, akan kami imbau agar tanah-tanah Kasultanan dan Kadipaten di kalurahan yang sudah digunakan untuk dicek ulang izinnya," kata Riyadi.
Riyadi menerangkan, sebagian tanah kas desa yang digunakan untuk fasilitas umum seperti sekolah hingga puskesmas perizinannya sudah kedaluwarsa. "Bahkan mungkin sejak awal perizinannya terlewatkan, maka harus diinventarisasi lagi," katanya.
Dijelaskan Riyadi, sesuai aturan yang ada, pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin merupakan bentuk penyimpangan aturan. Meski demikian, kasus yang ada di Bumi Binangun berbeda dengan di Kabupaten Sleman. Kebanyakan penggunaan tanah kas desa di Kulonprogo untuk fasilitas umum bukan untuk keuntungan ekonomi seperti pembangunan perumahan oleh pihak swasta.
Meski demikian, perizinan atas pemanfaatan tanah kas desa harus tetap dilakukan.
"Kami selalu berkoordinasi dan meminta pemerintah kalurahan agar lebih hati-hati dalam memanfaatkan tanah kas desa. Hal ini penting sebagai upaya mengantisipasi penyelewengan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Prabowo menegaskan fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat meski kurs dolar dan ekonomi global bergejolak.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.