Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Ilustrasi pungli./Antara
Harianjogja.com, SLEMAN—Kasat Reskrim Polresta Sleman terus mengusut kasus pungutan liar (pungli) Lapas Cebongan. Setelah memeriksa sejumlah saksi, pekan ini direncanakan polisi akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka di Polda DIY.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat untuk gelar perkara penetapan tersangka, yang dikabulkan pada pekan ini. “tepatnya pada hari Kamis [18/7/2024] untuk gelar penetapan tersangka di Polda DIY,” ujarnya, Selasa (16/7/2024).
BACA JUGA: JCW Pertanyakan Kelanjutan Kasus Dugaan Pungli Lapas Cebongan oleh Polresta Sleman
Sebelum gelar perkara penetapan tersangka tersebut, ia belum bisa menyampaikan siapa dan berapa orang yang diduga menjadi tersangka. “Pokoknya nanti hasil dari gelar pada hari kamis akan kami umumkan, follow up lagi kepada rekan-rekan media,” katanya.
Adapun Satreskrim Polresta Sleman sampai saat ini telah memeriksa sebanyk 25 orang dalam perkara tersebut. “Yang diperiksa semua, mulai dari petugas lapas, dari tim medis, ada dari korban, ada dari narapidana juga,” paparnya.
Selama pemeriksaan tersebut, saksi yang diduga menjadi tersangka menurutnya tidak kooperatif dengan tidak mengakui tindakan yang disangkakan. “Terduga ini dia tidak kooperatif karena yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya, jadi mungkin nanti setelah penetapan tersangka, pemeriksaan, mungkin baru dia ngomong,” ungkapnya.
Adapun terduga pelaku tersebut dipastikan petugas lapas dan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). “Namanya korupsi pasti karena dia memiliki kewenangan, gak mungkin juga orang sipil bisa mengendalikan,” kata dia.
BACA JUGA: Belasan Saksi Kasus Pungli Lapas Cebongan Diperiksa, Muncul Laporan Dugaan Penganiayaan
Sebelumnya, Sekretaris LBH Arya Wiraraja, Ibnoe Hadjar, menuturkan berdasarkan investigasi oleh LBH Aryawiraraja, praktik pungli, intimidasi dan kekerasakan fisik telah terjadi sejak 8 November 2022 dan terus berlangsung hingga November 2023.
“Dilakukan kepada 60 narapidana yang menjadi korbannya. Kekerasan fisik yang dimaksud berupa penusukan perut korban dengan alat paku dan dan penusukan dengan alat pisau, juga terdapat intimidasi dan pemukulan kepada korban,” ungkapnya.
Kondisi pelayanan yang buruk dimanfaatkan oleh oknum lapas untuk meminta uang tambahan dengan menawarkan pelayanan yang nyaman. Anehnya, warga binaan lapas yang tidak mau menerima tawaran oknum tersebut tetap diminta sebagai uang perkenalan.
“Jika tidak memberikan uang berkenalan, maka warga binaan lapas sleman dipukul di ruangan oknum tersebut karena uang perkenalan merupakan satu-satunya cara mereka untuk mendapatkan uang tambahan di luar gajinya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Kemkomdigi memblokir 3,45 juta situs judi online sejak Oktober 2024. Perputaran dana judol 2025 tercatat Rp286 triliun.
Pratama Arhan memperkenalkan Inka Andestha sebagai kekasih barunya lewat unggahan romantis di Instagram usai resmi bercerai dari Azizah Salsha.
Sony resmi membawa PS5 Pro ke Indonesia mulai 20 Mei 2026 dengan harga Rp15,499 juta. Ini spesifikasi, fitur AI, dan peningkatannya.
Libur panjang mendongkrak wisata Bantul. Sebanyak 35.011 wisatawan berkunjung dengan retribusi mencapai Rp506,3 juta.
Fitur Instants Instagram bikin banyak pengguna salah kirim foto. Berikut cara menonaktifkan dan membatalkan Instants agar privasi tetap aman.