Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Kapolsek Turi, AKP Sapti Harjanti (depan kanan) memberikan keterangan kepada media di Polresta Sleman, Selasa (16/7/2024)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Polsek Turi, Sleman menangkap pelaku penculikan dan penganiayaan seorang warga Turi. Motifnya adalah konflik antar kelompok suporter.
Menurut polisi, para pelaku menjebak korban dan menganiayanya di lapangan turi.
Kapolsek Turi, AKP Sapti Harjanti, menjelaskan kejadian ini terjadi pada Sabtu (6/7/2024) lalu, pukul 23.00 WIB di lapangan Turi, Donokerto, Turi. “Korban berinisial BPP, laki-laki 23 tahun warga Wonokerto, Turi,” ujarnya, Selasa (16/7/2024).
Pelaku berjumlah lima orang, meliputi DSA, 24, warga trimulyo; MFH, 25, warga Pendowoharjo; GGP, 25, warga Pendowoharjo; YMP, 24 warga Condongcatur; dan DCAP, 25, warga Ngaglik. Para pelaku menggunakan mobil Honda Brio bernomor polisi AB 1027 EM untuk menculik korban.
Ia menceritakan awal mula kejadian ini ketika korban diminta bertemu pelaku di depan Bank BRI Unit Turi, pukul 22.45 WIB.
Korban menuruti permintaan ini dan datang ke lokasi sendirian. “Berapa saat kemudian korban dihampiri lima pelaku yang membawa mobil, korban dipaksa naik mobil tersebut,” ungkapnya.
Setelah masuk mobil, korban dibawa ke lapangan Turi. Di lapangan tersebut, korban ditarik keluar, lalu dipukul kelima pelaku.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami lebam pada wajah, mulut, hidung, mata mengeluarkan darah. “Korban harus menjalani rawat inap empat hari di RSUD Sleman,” katanya.
BACA JUGA: Waspada! 148 Wisatawan Tersengat Ubur-ubur di Pantai Parangtritis Selama 2 Pekan Terakhir
Dari hasil olah TKP, polisi menangkap kelima pelaku beberapa hari setelahnya dan menahan mereka di Rutan Polsek Turi.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku menganiaya korban karena konflik suporter bola. “Motif pelaku adalah dendam terhadap korban berkaitan kelompok suporter grup bola pelaku dan korban,” ujarnya.
Beberapa barang bukti yang dikumpulkan dalam kasus ini meliputi surat hasil pemeriksaan korban dari RSUD Sleman dan mobil Honda Brio milik pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
AI for All Korea Selatan, AI gratis untuk warga, pemerintah Korea Selatan, 512 Nvidia B200, AI Korea Selatan
Asita DIY mendukung full pedestrian Malioboro, tetapi meminta akses wisatawan, parkir, fasilitas difabel, keamanan, dan amenitas dipastikan
Apple merilis iOS 27 Beta 8 dengan build 24A5430a. Simak perubahan terbaru, fitur iOS 27, dan alasan pengguna sebaiknya menunggu versi final.
Muhammad Zidan mengajukan talak cerai terhadap Raisya Bawazier. Sidang perdana digelar 1 September 2026 di Jakarta Pusat.
Pedro Acosta finis kedua di MotoGP Aragon 2026. Pol Espargaro menyebut performanya menjadi pasokan oksigen bagi KTM.