Seragam SMPN 1 Jetis Diadukan ke ORI DIY, Dikpora Bantul Buka Suara
Dugaan jual beli seragam di SMPN 1 Jetis di Bantul diadukan ke ORI DIY. Dikpora Bantul menyebut sekolah tidak terlibat dalam pengadaan seragam.
Tumpukan sampah di TPA Piyungan Kabupaten Bantul./Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY akhirnya mengizinkan Pemkab Bantul membuang sampah di TPA Piyungan hingga akhir Juli 2024 dengan kuota maksimal 1.000 ton.
Sekda DIY Beny Suharsono menjelaskan izin pembuangan itu diberikan lantaran sejak resmi ditutup beberapa bulan terakhir, kini masih ada sedikit ruang yang bisa dimanfaatkan jika di kabupaten/kota mengalami darurat sampah.
"Bantul kami setujui karena kondisinya kan darurat dan di TPA Piyungan memang terjadi penurunan akibat proses sampah yang dimakan oleh bakteri sehingga terus terjadi penurunan. Jadi tonase yang tadinya menggunung sekarang berkurang," katanya, Senin (22/7/2024).
Sayangnya, Beny tak mengungkap secara detail sampai kapan TPA Piyungan masih bisa digunakan oleh kabupaten kota di wilayahnya jika sewaktu-waktu mengalami kendala dalam mengolah sampah akibat berbagai hal. Meski demikian dia memastikan bahwa harus ada pembatasan jika TPA Piyungan kembali dipakai untuk menerima sampah.
"Kalau dipaksa TPA Piyungan masih sanggup menerima 1.000 ton sampah. Sementara masih dibuang di transisi dua karena transisi satu sudah tidak bisa masuk lagi. Makanya kami kuatkan juga dudukan pondasinya supaya tidak terjadi guguran serta lindinya diolah terus," kata Beny.
BACA JUGA: Bantul Dapat Kuota Membuang Sampah ke TPA Piyungan, Bupati: Kami Maksimalkan
Menurut Beny, pemerintah kabupaten/kota harus punya komitmen dan kejujuran dengan masyarakatnya sendiri.
Pengolahan sampah harus diwujudkan dengan kesepakatan yang sudah dicanangkan yakni selesai di tingkat kalurahan atau kelurahan yang dikenal dengan program desentralisasi sampah.
"Harus jujur kepada publik bagaimana perkembangannya. Peta jalan penanganan berikut alternatifnya jika tidak sesuai dengan yang dirancang seperti apa itu harus disiapkan semua.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dugaan jual beli seragam di SMPN 1 Jetis di Bantul diadukan ke ORI DIY. Dikpora Bantul menyebut sekolah tidak terlibat dalam pengadaan seragam.
Pemerintah memastikan pemisahan anggaran BGN dari fungsi pendidikan mulai diterapkan pada penyusunan APBN 2028 sesuai putusan MK.
Balita menjadi kelompok paling rentan TBC di Kota Jogja. Hingga 23 Juli 2026 tercatat 174 anak terdiagnosis tuberkulosis.
IHSG ditutup naik 0,80 persen ke level 6.236,13 pada Jumat, didorong sentimen positif dari bursa Asia, AS, China, dan faktor domestik.
KTP dicatut untuk pinjol ilegal bisa merusak skor kredit. Simak cara cek penggunaan NIK secara gratis melalui iDebku OJK dan langkah yang harus dilakukan jika m
Kasus kematian Naura di RSUD Prambanan disepakati selesai secara damai. Keluarga menerima penjelasan medis dan akan mencabut laporan ke Polda DIY.