Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul, Ini Hasil Rapat Pemkab dan Aparat
Polemik GMS Bantul berujung kesepakatan. Ibadah tetap boleh, namun wajib lengkapi izin. Polisi siap tindak pelaku intimidasi.
Tumpukan sampah di TPA Piyungan Kabupaten Bantul./Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY akhirnya mengizinkan Pemkab Bantul membuang sampah di TPA Piyungan hingga akhir Juli 2024 dengan kuota maksimal 1.000 ton.
Sekda DIY Beny Suharsono menjelaskan izin pembuangan itu diberikan lantaran sejak resmi ditutup beberapa bulan terakhir, kini masih ada sedikit ruang yang bisa dimanfaatkan jika di kabupaten/kota mengalami darurat sampah.
"Bantul kami setujui karena kondisinya kan darurat dan di TPA Piyungan memang terjadi penurunan akibat proses sampah yang dimakan oleh bakteri sehingga terus terjadi penurunan. Jadi tonase yang tadinya menggunung sekarang berkurang," katanya, Senin (22/7/2024).
Sayangnya, Beny tak mengungkap secara detail sampai kapan TPA Piyungan masih bisa digunakan oleh kabupaten kota di wilayahnya jika sewaktu-waktu mengalami kendala dalam mengolah sampah akibat berbagai hal. Meski demikian dia memastikan bahwa harus ada pembatasan jika TPA Piyungan kembali dipakai untuk menerima sampah.
"Kalau dipaksa TPA Piyungan masih sanggup menerima 1.000 ton sampah. Sementara masih dibuang di transisi dua karena transisi satu sudah tidak bisa masuk lagi. Makanya kami kuatkan juga dudukan pondasinya supaya tidak terjadi guguran serta lindinya diolah terus," kata Beny.
BACA JUGA: Bantul Dapat Kuota Membuang Sampah ke TPA Piyungan, Bupati: Kami Maksimalkan
Menurut Beny, pemerintah kabupaten/kota harus punya komitmen dan kejujuran dengan masyarakatnya sendiri.
Pengolahan sampah harus diwujudkan dengan kesepakatan yang sudah dicanangkan yakni selesai di tingkat kalurahan atau kelurahan yang dikenal dengan program desentralisasi sampah.
"Harus jujur kepada publik bagaimana perkembangannya. Peta jalan penanganan berikut alternatifnya jika tidak sesuai dengan yang dirancang seperti apa itu harus disiapkan semua.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polemik GMS Bantul berujung kesepakatan. Ibadah tetap boleh, namun wajib lengkapi izin. Polisi siap tindak pelaku intimidasi.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
11 manfaat beras kencur untuk kesehatan, mulai dari menambah nafsu makan, menjaga stamina, hingga membantu tidur lebih nyenyak.
Sekawan Limo 2 Gunung Klawih tembus 212 ribu penonton di hari pertama, catat rekor box office Indonesia 2026.
Ngecas mobil listrik semalaman aman berkat BMS, bahkan lebih baik untuk baterai dibanding fast charging menurut studi Geotab.