Sidang Pengalihan Perusahaan di Bantul, Tergugat Sampaikan Jawaban
Sidang gugatan PMH terkait pengalihan kepemilikan CV Art Fashion di PN Bantul memasuki babak baru. Tergugat menyampaikan jawaban sekaligus mengajukan gugatan.
Pilkada 2024 - Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, JOGJA - KPU DIY menyatakan petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih masih akan memastikan kembali data pemilih potensial yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian setelah proses itu rampung dilakukan 100 persen di seluruh Kabupaten Kota wilayahnya.
"Secara ketugasan Pantarlih memang sudah menyelesiaan tugas tapi sekarang masih di tahap analisa tim data karena memang ada beberapa data yang harus disinkronisasi kembali," kata Anggota KPU DIY Sri Surani, pada Selasa (23/7/2024).
Dia menyatakan, hal itu dilakukan lantaran masih ada sejumlah pemilih potensial yang perlu dikonfirmasi ulang seperti misalnya pemilih yang sudah meninggal dunia tapi keluarga belum bisa menyerahkan akta kematian atau dokumen terkait lantaran beberapa hal.
"Itu salah satu yang harus disinkronkan datanya. Selain karena meninggal, tidak bisa dihubungi, KTP masih DIY tapi tinggal di luar, maka kami tidak bisa mencoret langsung," ujarnya.
Berdasarkan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan atau DP4 dari Kemendagri disebutkan bahwa ada 2.903.196 warga yang akan berpartisipasi dalam Pilkada di DIY. Setelah melewati proses singkronisasi di KPU RI jumlahnya menjadi 2.890.766 orang.
"Untuk penetapan DPT pada Pilkada nanti sekarang masih terus berproses di kabupaten kota dan proses coklit yang dijalankan Pantarlih tentunya akan jadi pedoman," jelasnya.
BACA JUGA: Coklit Hampir Rampung, Warga Wafat Tanpa Surat Kematian Jadi Kendala KPU Jogja
Menurut Rani, analisa data memang harus dijalankan mesti proses coklit sudah mencapai 100 persen. Pihaknya akan kembali melakukan verifikasi silang antara jumlah penduduk yang masuk, data resmi dari Dukcapil masing-masing kabupaten kota serta data dari Kemenkumham.
"Kalau diperlukan diturunkan lagi ke panitia pemungutan suara untuk verifikasi lagi. Yang pasti sebelum 24 Juli seluruh proses tahapan coklit harus sudah selesai," katanya.
Sementara Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib menyebutkan, akurasi pendataan terhadap pemilih potensial harus menjadi komitmen dari Pantarlih. Ia menyatakan bahwa prosedur coklit yang dijalankan wajib sesuai dengan standar operasional yang sudah ditetapkan agar tidak ada data yang terlewat ataupun pemilih tidak memenuhi syarat yang dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap.
"Kami juga akan koordinasi dengan KPU baik itu PPK atau PPS untuk memastikan bahwa proses coklit berlangsung dengan optimal," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sidang gugatan PMH terkait pengalihan kepemilikan CV Art Fashion di PN Bantul memasuki babak baru. Tergugat menyampaikan jawaban sekaligus mengajukan gugatan.
ONIC finis di peringkat ketiga MSC EWC 2026 setelah mengalahkan Team Falcons PH 3-0 dan menuntaskan kekalahan pada fase grup.
Pesawat wisata Cessna Grand Caravan jatuh di dekat Nazca Lines, Peru, menewaskan 13 orang. Otoritas masih menyelidiki penyebab kecelakaan.
Ekonom Core Indonesia menilai kenaikan IKI menjadi 53,10 pada Juli 2026 belum cukup menjadi tanda pemulihan sektor manufaktur nasional.
Ban berpola asimetrik diklaim mampu meredam kebisingan tanpa mengurangi performa SUV, sekaligus tetap andal di berbagai kondisi jalan.
IKN akan menjadi percontohan rehabilitasi mangrove melalui Program M4CR dengan target penanaman 1.100 hektare hingga 2027.