Kebakaran Lahan di Gunungkidul Tewaskan 2 Lansia, Kasus Melonjak
Kebakaran lahan di Gunungkidul melonjak menjadi 28 kasus hingga Agustus 2026. Dua lansia meninggal dan 20,7 hektare lahan terbakar.
Petugas Satpol PP Sleman menyegel salah satu toko miras illegal di Kapanewon Depok. Senin (29/7/2024)./Istimewa-Pemkab Sleman
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak tujuh toko minuman keras (miras) di Kapanewon Depok ditutup oleh Satpol PP Sleman. Rencananya aksi penutupan oleh Pemkab Sleman masih berlanjut hingga awal Agustus mendatang.
Penutupan toko penjual minuman keras di Sleman tidak hanya melibatkan Satpol PP, selaku penegak peraturan daerah. Pasalnya, di dalam pelaksanaan juga melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Polresta Sleman, Kodim Sleman, Ombudsman, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan hingga Kesbangpol.
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan penutupan tujuh outlet atau toko miras di Kapanewon Depok merupakan langkah tegas dari Pemkab Sleman. Pasalnya, selama ini toko-toko yang beroperasi tanpa dilengkapi dengan izin yang berlaku.
“Sudah ada aturannya yang tertuang dalam Perda No.8/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan. Ini diperkuat di dalam Peraturan Bupati No.10/2023,” kata Shavitri kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Dia menjelaskan, kebijakan penutupan tidak serta merta langsung dilakukan. Pasalnya, sebelumnya pemilik maupun pengelola sudah diberikan tegura hingga dua kali, tapi tidak dihiraukan. “Sudah diberikan surat peringatan pertama dan kedua, tapi tetap ngeyel hingga akhirnya dilakukan penutupan dan penyegelan,” katanya.
Menurut dia, penutupan juga sebagai bentuk respons atas keresahan dari Masyarakat berkaitan dengan maraknya toko miras ilegal. Salah satunya disuarakan oleh Komisi Perlindungan Anak dan pihak sekolah dikarenakan yang mengkonsumsi ada dari kalangan pelajar. “Ini menjadi kekhawatiran kita semua karena ternyata yang mengkonsumsi ada dari anak sekolah,” katanya.
BACA JUGA: Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup
Kepala Bidang Penegakkan Perda, Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto menambahkan, penertiban toko miras illegal menyasar di tujuh lokasi di Kapanewon Depok. Rencananya aksi penutupan masih akan dilakukan di lokasi yang berbeda.
Meski demikian, ia belum mau menyebut lokasi mana saja yang akan ditutup. Hanya saja, penutupan akan berlanjut hingga 1 Agustus 2024. “Sudah ada jadwalnya dan masih ada lanjutan untuk menutup tempat penjualan miras illegal,” katanya.
Disinggung mengenai lokasi yang sudah ditutup, ia memastikan akan terus melakukan pengawasan secara berkala. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahan setelah lokasi ditutup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kebakaran lahan di Gunungkidul melonjak menjadi 28 kasus hingga Agustus 2026. Dua lansia meninggal dan 20,7 hektare lahan terbakar.
Ismi Ulfaida, siswa Sekolah Rakyat asal Polewali Mandar, menjadi calon Paskibraka nasional pertama dari Sekolah Rakyat untuk HUT RI ke-81.
Kebakaran melanda Surya Kencana TNGGP dan berhasil dipadamkan. Seluruh jalur pendakian Gede Pangrango ditutup sementara hingga 11 Agustus 2026.
Tips ikut lelang mobil bekas agar tidak boncos, mulai dari menyiapkan anggaran, menentukan batas penawaran, hingga memahami kondisi kendaraan.
Stephen Chow mengungkap perbedaan utama Kung Fu Soccer dan Shaolin Soccer. Film terbaru ini mengangkat isu stereotip gender, diskriminasi usia, dan kesehatan me
Kemensos menargetkan lebih dari 150 ribu siswa masuk Sekolah Rakyat pada 2027. Program ini difokuskan untuk anak kurang mampu, putus sekolah, dan anak jalanan d