Advertisement
Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Satpol PP Sleman menutup salah satu tempat penjualan miras di kawasan Berbah. Usaha tersebut ditutup lantaran melanggar perda yang berlaku dan tindak lanjut dari aduan masyarakat.
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menjelaskan operasi yustisi terhadap tempat usaha penjualan minuman beralkohol yang melanggar perda dilakukan pada Senin (15/4/2024) malam di wilayah Kapanewon Berbah. Adapun usaha yang disatroni berbentuk kios kecil yang menjajalan miras.
Advertisement
"Operasi kali ini mendatangi satu tempat usaha penjualan miras, berupa toko atau kios kecil yang berlokasi di wilayah Kalurahan Tegaltirto, Berbah," kata Evie, Selasa (16/4/2024).
Saat mendatangi lokasi, Satpol PP mendapati puluhan botol miras di area toko. Petugas lantas menyita puluhan botol miras tersebut sebagai barang bukti. "Saat petugas datang, toko dalam keadaan buka. Di TKP ditemukan barang bukti sejumlah 24 botol miras. Seluruh barang bukti diamankan oleh petugas," ujar dia.
Tak sampai di situ, selain mengamankan puluhan botol miras, Satpol PP juga melakukan penutupan kios miras ini. Petugas bahkan memasang spanduk berisi tentang penutupan usaha beserta peraturan yang dilanggar. "Dilakukan penutupan terhadap usaha ini disertai dengan menutup papan nama usaha, serta memasang banner berisi tulisan bahwa usaha tersebut ditutup," tegasnya.
BACA JUGA: Kasus Miras Oplosan Telan 11 Nyawa, DPRD DIY Minta Usut Tuntas, Polda: Razia Ditingkatkan!
Usaha penjualan miras di Berbah ini ditutup lantaran melanggar Perda Kabupaten Sleman No.8/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan dan Perda Kabupaten Sleman No.12/2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.
Sebelum ke TKP, telah dilakukan koordinasi terlebih dahulu di kantor Kapanewon Berbah bersama unsur Kapanewon, Polsek, Koramil dan unsur terkait lainnya. "Tindakan penertiban terhadap tempat usaha ini sebagai tindak lanjut aduan masyarakat," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Senator Amerika Serikat Berpidato 25 Jam, Kecam Presiden Trump
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis. Cukup Bayar Rp11.600
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 2 April 2025, Perhatikan. Ini Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja, Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025
- Jadwal dan Rute Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Hari Kedua Lebaran, 2.000 Kendaraan Masuk Malioboro Per Jam
- Ingin ke Malioboro Hari Ini, Perhatikan Kantong Parkir dan Rekayasa Lalin Berikut Ini
Advertisement
Advertisement