Pilur Gunungkidul Digelar 26 September, Pemkab Minta Logistik Tuntas H-2
Pilur serentak di 31 kalurahan Gunungkidul digelar 26 September 2026. Pemkab meminta seluruh logistik, terutama surat suara, siap H-2.
Satpol PP Sleman memastikan aksi penutupan toko minuman keras (miras) tak berizin masih akan berlanjut. Direncanakan hingga 1 Agustus 2024 ada 29 toko atau outlet yang ditutup. Foto diambil Senin (29/7/2024) ist/dok.kominfosleman
Harianjogja.com, SLEMAN—Satpol PP Sleman memastikan aksi penutupan toko minuman keras (miras) tak berizin masih akan berlanjut. Direncanakan hingga 1 Agustus 2024 ada 29 toko atau outlet yang ditutup.
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, pihaknya sudah memetakan terkait dengan peredaran miras illegal di Bumi Sembada. Selain itu, juga sudah ada upaya penutupan yang dimulai Senin (29/7/2024) dengan menyegel tujuh toko tak berizin di Kapanewon Depok.
BACA JUGA: Meski Tak Kantongi Izin, Satpol PP Masih Menemukan Penjualan Miras di Bantul
Menurut dia, aksi lanjutan masih akan dilakukan hingga Kamis (1/8/2024). Rencananya pada Selasa (30/7/2024) penutupan dilakukan terhadap toko-toko miras di Kapanewon Sleman, Ngaglik dan Ngemplak.
“Untuk hari berikutnya belum kami umumkan. Yang jelas, penutupan masih berlanjut,” katanya.
Dia menjelaskan, upaya penutupan merupakan langkah tegas dari Pemkab Sleman. Pasalnya, selama ini toko-toko yang beroperasi tanpa dilengkapi dengan izin yang berlaku.
“Sudah ada aturannya yang tertuang dalam Perda No.8/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan. Ini diperkuat didalam Peraturan Bupati No.10/2023,” kata Shavitri.
Menurut dia, kebijakan penutupan juga tidak serta merta langsung dilakukan. Pasalnya, sebelumnya pemilik maupun pengelola sudah diberikan tegura hingga dua kali, tapi tidak dihiraukan.
“Sudah diberikan surat peringatan pertama dan kedua, tapi tetap ngeyel hingga akhirnya dilakukan penutupan dan penyegelan,” katanya.
Menurut dia, penutupan juga sebagai bentuk respon atas keresahan dari Masyarakat berkaitan dengan maraknya toko miras illegal. Salah satunya disuarakan oleh Komisi Perlindungan Anak dan pihak sekolah dikarenakan yang mengkonsumsi ada dari kalangan pelajar.
“Ini menjadi kekhawatiran kita semua karena ternyata yang mengkonsumsi ada dari anak sekolah,” katanya.
Kepala Bidang Penegakkan Perda, Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto menambahkan, penertiban toko miras illegal di tujuh lokasi di Kapanewon Depok melibatkan tim gabungan mulai dari internal pemkab, ombudsman, TNI-Polri. Rencananya aksi penutupan masih akan dilakukan di lokasi yang berbeda.
Meski demikian, ia belum mau menyebut lokasi mana saja yang akan ditutup. Hanya saja, penutupan akan berlanjut hingga 1 Agustus 2024.
“Sudah ada jadwalnya dan masih ada lanjutan untuk menutup tempat penjualan miras illegal,” katanya.
Disinggung mengenai lokasi yang sudah ditutup, ia memastikan akan terus melakukan pengawasan secara berkala. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahan setelah lokasi ditutup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur serentak di 31 kalurahan Gunungkidul digelar 26 September 2026. Pemkab meminta seluruh logistik, terutama surat suara, siap H-2.
BPKH mengajak generasi muda mulai merencanakan keuangan haji sejak dini sekaligus memanfaatkan platform digital untuk dakwah.
Zulhas memastikan manajer Kopdes yang ditempatkan jauh dari domisili akan disesuaikan ke koperasi terdekat setelah titik tersedia.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.
Sebanyak 40 KDMP di Sleman sudah beroperasi hingga September 2026, sedangkan 46 lainnya masih berproses menjalankan unit usaha.
Bansos beras 30 kg kembali disalurkan Oktober-Desember 2026 untuk 33,24 juta penerima. Cek status penerima menggunakan NIK.