Pemkot Jogja Tekan Belanja Pegawai Lewat Pembatasan Rekrutmen
Belanja pegawai Pemkot Jogja masih 35,7 persen dari APBD 2026. BPKAD menekan anggaran melalui pembatasan rekrutmen ASN dan memanfaatkan tingginya angka pensiun
Ilustrasi Gereja HKTY Ganjuran./Instagram
Harianjogja.com, BANTUL—Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bantul menegaskan pendirian tempat ibadah di Bumi Projotamansari hingga saat ini belum diperlukan lantaran jumlahnya masih mencukupi kebutuhan umat beragama yang ada.
Hal itu disampaikan Kemenag Bantul menyikapi maraknya sorotan publik terkait dengan penghapusan syarat pendirian rumah ibadah yang harus menyertakan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di masing-masing wilayah.
Kepala Kantor Kemenag Bantul, Ahmad Shidqi menyampaikan jumlah rumah ibadah apabila dibandingkan dengan jumlah jemaah di Bantul masih imbang. "Selama ini [jumlah rumah ibadah di Bantul] masih proporsional, tidak ada masalah," ujarnya, Kamis (8/8/2024).
Kantor Kemenag Bantul mencatat rumah ibadah Islam berupa masjid ada 2.050 unit, dan musala ada 1.491 unit. Kemudian rumah ibadah Kristen ada 41 unit; Katolik ada 21 unit; dan Hindu ada empat unit. Sementara rumah ibadah Buddha dan Konghucu belum ada.
Adapun jumlah penganut agama dan kepercayaan di Bantul pada 2023, untuk penganut agama Islam ada 933.601 orang; penganut agama Kristen ada 12.777; Katolik ada 24.759; Hindu ada 773 orang; Buddha ada 207 orang; dan Konghucu ada satu orang.
Sementara jumlah penduduk penganut kepercayaan di Bantul ada 43 orang.
BACA JUGA: Alissa Wahid Apresiasi Keberhasilan Program Penguatan Moderasi Beragama dalam Menjaga Kerukunan
Adapun, terkait dengan rencana Kemenag RI menghapus rekomendasi FKUB dalam syarat pendirian rumah ibadah, pihaknya mengaku akan mengikuti arahan Kemenag RI. "Kami mau tidak mau mengikuti yang menjadi keputusan pimpinan [Menteri Agama]," ujarnya.
Dia menuturkan selama pihaknya menggunakan rekomendasi yang diberikan FKUB Bantul sebagai pertimbangan pendirian rumah ibadah. Dari situ, menurutnya, Kemenag Bantul menggunakan rekomendasi dari FKUB sebagai bahan pertimbangan dampak sosial pendirian rumah ibadah.
Dia pun mengaku pendirian rumah ibadah di Bantul selama ini cenderung tidak ada gejolak di masyarakat. "Pembangunan rumah ibadah selagi dampak sosial dani lingkungan memenuhi syarat, kita akan berikan rekomendasi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Belanja pegawai Pemkot Jogja masih 35,7 persen dari APBD 2026. BPKAD menekan anggaran melalui pembatasan rekrutmen ASN dan memanfaatkan tingginya angka pensiun
Kekeringan di Gunungkidul meluas ke 58 kalurahan. Sebanyak 75.486 warga mengalami krisis air bersih, BPBD terus menyalurkan bantuan.
Vinicius Jr resmi memperpanjang kontrak bersama Real Madrid di tengah rumor transfer ke Arsenal. Kesepakatan tercapai usai negosiasi dengan klub.
AS menyatakan jalur sementara di Selat Hormuz akan dibuka tanpa izin maupun biaya. Iran dan Oman disebut hampir merampungkan kesepakatan pelayaran.
DPS Pilur Gunungkidul 2026 ditetapkan sebanyak 120.856 calon pemilih di 31 kalurahan. DPT dijadwalkan ditetapkan pada 24 Agustus 2026.
Prediksi Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026. Simak head to head, prediksi skor, susunan pemain, dan skenario Garuda lolos semifinal.