KPU Gunungkidul Tetapkan DPS Pilkada Sebanyak 613.287 Pemilih

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Minggu, 11 Agustus 2024 18:47 WIB
KPU Gunungkidul Tetapkan DPS Pilkada Sebanyak 613.287 Pemilih

Suasana rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPS tingkat kabupaten, Sabtu, (10/8/2024) di Ruang Rapat Handayani Setda Gunungkidul./Istimewa-KPU Gunungkidul

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 613.287 orang.

Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih mulai 14 Juni – 14 Juli 2024 telah selesai. Adapun rapat pleno rekapitulasi DPHP tingkat PPS dilakukan pada 1 – 3 Agustus 2024 di 144 Kalurahan/Desa. Lalu, rapat pleno rekapitulasi DPHP tingkat panitian pemilihan kecamatan (PPK) pada 5 – 7 Agustus 2024 di 18 Kapanewon/Kecamatan.

Tahap akhir rangkaian itu adalah rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPS tingkat kabupaten pada Sabtu, (10/8) di Ruang Rapat Handayani Setda Gunungkidul. Rapat pleno ini memutuskan jumlah DPS ada 613.287 orang.

Dari jumlah itu, Kapanewon Wonosari menjadi wilayah dengan DPS terbesar yaitu 70.445 pemilih dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) ada 148 yang tersebar di 14 kalurahan.

Kapanewon Playen menyusul dengan 48.868 pemilih dengan jumlah TPS ada 95 yang tersebar di 13 kalurahan. Adapun Purwosari menjadi wilayah dengan DPS paling sedikit yaitu 16.988 dengan 38 TPS yang tersebar di lima kalurahan. “Total jumlah TPS ada 1.355,” kata Asih dihubungi, Minggu (11/7/2024).

Dari data itu diketahui bahwa ada pertambahan jumlah pemilih dari data awal daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) sejumlah 616.609 pemilih. Begitupun dengan data awal jumlah TPS yang mencapai 1.353 TPS. Tahap pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih masih akan dilakukan hingga 23 September 2024.

Anggota KPU Gunungkidul, Supami mengatakan setelah DPS ini diumumkan di masyarakat, KPU menerima masukan atau tanggapan dari masyarakat ihwal ketepatan/ perubahan data. Setelah tahapn ini, KPU akan menumumkan DPS hasil perbaikan.

Masukan penting untuk mengantisipasi apabila ada pemilih yang masih belum terdata sebagai DPS. Selain itu, pemilih pindah masuk atau pindah keluar juga menjadi dasar penetapan DPS hasil perbaikan. “DPS hasil perbaikan ini sebelum DPT,” kata Supami.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online