Pemkot Jogja Terima 48 Sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten

Alfi Annisa Karin
Alfi Annisa Karin Rabu, 21 Agustus 2024 20:37 WIB
Pemkot Jogja Terima 48 Sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten

Penerimaan sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten dari BPN Kota Jogja kepada Pemkot Jogja, Rabu (21/8/2024) - Dokumentasi Pemkot Jogja

Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja menerima 48 sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten tahun 2024. Seluruhnya diterima dari Kantor Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional(ATR/BPN) Kota Jogja.

Sertipikat itu merupakan hasil penatausahaan Tanah Kasultanan dan Kadipaten oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kota Jogja yang didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kota Jogja pada 2023. Ini merupakan implementasi terhadap pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY

Penjabat Wali Kota Jogja Sugeng Purwanto menyebut, pihaknya bersama Kementerian ATR/BPN turut mendukung pelaksanaan dan pengawalan UU Keistimewaan DIY.

Serah terima sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten ini menjadi langkah konkret pengakuan hak atas tanah yang merupakan bagian dari warisan budaya dan sejarah DIY.

"Tanah Kasultanan dan Kadipaten bukan hanya dipandang sebagai aset. Tetapi juga simbol dari kearifan lokal, kekayaan budaya, sejarah, dan jati diri warga masyarakat," katanya Sugeng, Rabu (21/8/2024).

Sugeng menambahkan Pemkot Jogja mendukung penguatan pemanfaatan tanah secara harmonis, mendukung konsep pelestarian lingkungan, sebagai pusat pengembangan kebudayaan dan berkontribusi pada penambahan nilai ekonomi di masyarakat.

BACA JUGA: Digelontor Rp16,3 Miliar, 2 Ribu Lebih LPJU Baru Akan Dipasang di Jalanan Sleman

"Harapannya, keberadaan Tanah Kasultanan dan Kadipaten bisa digunakan untuk keperluan bangunan publik, seperti yang sudah dijalankan," katanya.

Kepala Dispertaru Kota Jogja Wahyu Handoyo menuturkan bidang tanah yang tercatat dalam sertipikat antara lain dimanfaatkan untuk fasilitas umum seperti balai serbaguna, balai RW, tanah pemakaman, blok hunian, hingga bangunan fungsi perekonomian dan taman.

Dia menambahkan, kegiatan penatausahaan Tanah Kasultanan dan Kadipaten itu melewati berbagai tahapan. Mulai dari tahapan inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pemetaan, dan pendaftaran ke Kantor Pertanahan.

Dia mencatat sudah ada 446 sertipikat Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten yang terbit sejak 2017. Selanjutnya sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten akan diserahkan ke Kraton Ngayogyakarta dan Kadipaten melalui Pemda DIY.

"Dengan diterbitkan sertifikat tanah Kasultanan dan Kadipaten maka secara yuridis tanah itu memiliki kepastian hukum yang pada akhirnya akan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Perwakilan Penghageng KHP Datu Dana Suyasa, Kraton Ngayogyakarta Agus Langgeng Basuki mengatakan penerbitan sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten sesuai dengan Perdais dan Pergub dalam rangka penatausahaan Tanah Kasultanan dan Kadipaten.

Dia menambahkan, tanah Kasultanan yang sudah berstatus SHM bisa digunakan masyarakat sepanjang tidak digunakan karton maupun institusi pemerintah.

"Tanah Kasultanan sesuai Undang-Undang Kestimewaan digunakan dalam rangka pengembangan kebudayaan, kesejahteraan sosial dan masyarakat," tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online