Parkir Lapangan Pemda Sleman Kini Berbayar, Akses Publik Disorot
Parkir berbayar di Lapangan Pemda Sleman dikritik karena dinilai membatasi akses ruang publik. Warga meminta fasilitas publik tetap mudah diakses.
Bawaslu Gunungkidul./ Ist
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul masih menunggu petunjuk teknis (juknis) penanganan pelanggaran asas netralitas aparatur sipil negara (ASN) dari Bawaslu RI. Juknis ini merupakan tindak lanjut transisi pelimpahan/ peralihan fungsi pengawasan yang sebelumnya diemban Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Pada Pasal 38A Ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 91/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 47/2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dinyatakan bahwa pada saat Perpres tersebut mulai berlaku, pendanaan, pegawai, barang milik/kekayaan negara, dan dokumen pada Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara, dialihkan ke Kemenpan-RB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Gunungkidul, Mugi Hartana mengatakan peralihan ini membuat Bawaslu Gunungkidul untuk berkoordinasi lagi dengan Kemenpan-RB ihwal laporan pelanggaran asas netralitas ASN.
Mugi mengaku juknis dari KASN sebenarnya sudah ada. Di beberapa daerah, kata dia KASN juga masih menangani persolan pelanggaran oleh ASN per 23 Agustus 2024.
BACA JUGA: Tiga Paslon Jalani Cek Kesehatan di RSUD Wonosari, Ini Agenda Pemeriksaan Hari Pertama
“Perlu koordinasi lagi soalnya kami masih perlu memastikan apakah pada tahapan Pilkada saat ini apabila ada pelanggaran langsung meneruskan ke Kemenpan-RB atau KASN,” kata Mugi dihubungi, Jumat, (30/8).
Dia menegaskan hanya prosedur pelimpahan kasus saja yang kemungkinan ada perbedaan. Adapun substansi dan materi penanganan masih mendasarkan pada PP No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Surat Keputusan Bersam (SKB) Bersama lima lembaga negara yakni Kemenpan-RB, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pelatihan dan Diklat Bawaslu Gunungkidul, Retnoningsih mengatakan Bawaslu mendapat surat edaran yang memuat informasi bahwa KASN dibubarkan. “Leading sector kemudian diambil alih Kemenpan-RB,” kata Retnoningsih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Parkir berbayar di Lapangan Pemda Sleman dikritik karena dinilai membatasi akses ruang publik. Warga meminta fasilitas publik tetap mudah diakses.
Influenza A belum ditemukan di Bantul hingga 1 Oktober. Dinkes mengingatkan warga memperkuat PHBS dan menjaga daya tahan tubuh.
Arie Sujito menilai reshuffle kabinet Prabowo harus menjawab problem dan harapan publik, bukan justru memunculkan teka-teki baru.
DPRD Kulonprogo menyoroti kendaraan ODOL dan aktivitas pertambangan yang dinilai berdampak pada kerusakan serta usia pakai jalan.
Gebyar Inovasi Lumbung Mataraman digelar dua hari di Kulonprogo, mempertemukan 25 stan dan stakeholder pertanian DIY.
Pengajuan pengunduran diri Dukuh Krapyak Wetan, Bantul, belum memenuhi syarat. Pemkab menyebut hasil klarifikasi tak menemukan unsur tuduhan.