Maju Sebagai Calon Wakil Bupati di Pilkada Sleman, Sukamto Mundur dari Anggota DPR RI

David Kurniawan
David Kurniawan Jum'at, 30 Agustus 2024 17:27 WIB
Maju Sebagai Calon Wakil Bupati di Pilkada Sleman, Sukamto Mundur dari Anggota DPR RI

Bakal calon wakil Bupati Sukamto (tiga kanan) saat akan menjalani pemeriksaan medis di RSUD Sleman, Jumat (30/8/2024). - Harian Jogja/David Kurniawan

Harianjogja.com, SLEMAN—Bakal calon Wakil Bupati Sleman, Sukmato memastikan dirinya mundur dari keanggotaan DPR RI. Kepastian ini merupakan salah satu syarat maju di gelaran Pilkada Sleman 2024.

“Sleman butuh wakil yang canggih dan unik. Makanya, saya melepas keanggotaan DPR dan MPR RI untuk maju sebagai calon wakil bupati mendampingi Bu Kustini [bakal calon Bupati Petahana Sleman],” kata Sukamto saat akan menjalani pemeriksaan Kesehatan di RSUD Sleman, Jumat (30/8/2024).

Meski mundur, ia mengaku tidak memermasalahkan. Pasalnya, sudah menjadi peraturan dan tujuan maju di kontestasi pilkada untuk memajukan Kabupaten Sleman sesuai dengan potensi yang dimiliki.

“Yang belum optimal, akan kami optimalkan untuk Sleman yang lebih baik,” katanya.

Meski akan memperebutkan kursi bupati dan wakil bupati di Sleman, Sukamto berharap penyelenggaraan pilkada bisa berjalan seperti pelaksanaan pemilu yang berlangsung Februari lalu. Menurut dia, Pemilu berjalan denga naman, nyaman dan damai sehingga ini juga bisa terjadi saat pesta pemilihan bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024.

BACA JUGA: Ramai Tudingan Gratifikasi di Medsos, KPK Siap Mengklarifikasi Kaesang

“Kami berkomitmen untuk menjaga pilkada berjalan dengan aman dan damai. Malahan, kalau perlu ada metode baru dengan pasangan calon bisa kampanye bareng-bareng dan saya kira ini akan lebih baik,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi mengatakan ada dua pasangan calon yang mendaftar di Pilkada Sleman. Pasangan ini adalah Harda Kiswaya dengan Danang Maharsa dan Kustini Sri Purnomo-Sukamto.

Menurut dia, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan pencalonan tidak hanya adanya syarat dukungan calon dari partai politik. Namun, juga ada syarat pencalonan yang harus dipenuhi oleh masing-masing pendaftar.

“Sudah kami teliti dan syarat pencalonan juga lengkap dan memenuhi persyaratan,” katanya.

Menurut dia, pasca-pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas yang diserahkan oleh pasangan calon. Verifikasi dilakukan untuk memastikan keabsahan terhadap dokumen syarat pencalonan masing-masing calon pada Pilkada 2024. “Verifikasi administrasi ini akan berlangsung hingga 4 September dan hasilnya akan kami umumkan,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online