Jelang Iduladha 2026, 1.718 Hewan Kurban di Jogja Dipastikan Sehat
DPP Kota Jogja periksa 1.718 hewan kurban jelang Iduladha 2026. Semua dinyatakan sehat dan layak dijual di pasar tiban.
Ilustrasi KTP elektronik./Harian Jogja/Desi Suryanto
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil (Disdukcapil) Bantul berupaya rumuskan kebijakan untuk antisipasi penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk keperluan tertentu.
Kepala Disdukcapil Bantul, Kwintarto Heru Prabowo menyampaikan pihaknya mendapat laporan dari perangkat desa terkait dengan adanya fenomena penduduk yang beralamat KTP di wilayahnya, namun tidak berdomisil disana. Menurut Kwintarto, penduduk tersebut pun tidak dikenal masyarakat sekitar.
“Keluhan [penduduk tidak diketahui perangkat desa setempat] dari dukuh. Ketika kami koordinasi, yang kita temukan [Dukuh] selalu mengeluhkan, ada penduduk yang tidak dikenal, berdomisili di situ, tetapi tidak kenal,” ujarnya, Senin (2/9/2024).
BACA JUGA : Viral Pendatang Ditarik Biaya Rp1,5 Juta, Bupati Bantul: Itu Jelas Ilegal
Kwintarto menduga fenomena tersebut dilakukan untuk keperluan tertentu, antara lain pembelian tanah, dan pendaftaran sekolah. Menurutnya, untuk keperluan pembelian tanah persawahan diwajibkan beralamat KTP sesuai dengan sawah yang akan dibeli. Kemudian, menurutnya, adanya zonasi juga diduga menjadi penyebab fenomena tersebut.
“Zonasi juga mempengaruhi pindah penduduk, zonasi pendidikan juga bisa saja, domisili tidak disitu, administrasi kependudukan disitu,” ujarnya.
Menurut Kwintarto proses perpindahan kependudukan yang dilakukan secara daring dan tidak mensyaratkan untuk melapor ke perangkat desa setempat sebelum pindah kependudukan menyebabkan beberapa perangkat desa tidak mengetahui identitas penduduk yang masuk ke wilayahnya.
“Proses penduduk sementara tidak terhambat proses administrasi, [perpindahan penduduk sementara] diizinkan kalau dibutuhkan perpindahan pendudukan, selama syarat terpenuhi,” ujarnya.
Dia menuturkan pihaknya berupaya untuk menggagas Peraturan Bupati (Perbup) untuk persoalan tersebut. “Kami akan menyusun Perbup, untuk penduduk yang melakukan mutasi [kependudukan] harus melaporkan, minimal ke dukuh,” ujarnya.
Dalam rancangan aturan tersebut, penduduk yang pindah kependudukan dimungkinkan melaporkan diri menggunakan video call apabila tidak bisa bertemu langsung.
Dia menuturkan berdasarkan ketentuan dari Kemendagri tidak diperbolehkan menambah syarat untuk pendaftaran kependudukan. Meski begitu, menurut Kwintarto hal tersebut diperlukan agar perangkat desa setempat mengetahui warganya. Dia berharap ketentuan tersebut dapat menjadi prasyarat perpindahan kependudukan di Bantul.
Dukuh Tirto, Bangunjiwo Riyanto menuturkan fenomena tersebut terjadi di wilayahnya sejak perpindahan penduduk dapat diurus secara daring.
"Sejak itu dukuh kurang bisa memantau pertambahan dan pengurangan penduduk. Mungkin juga ada yang tidak terpantau keberadaannya," katanya.
Dia menuturkan kemarin di wilayahnya sempat ada undangan penerima bantuan beras kepada salah satu warga yang beralamat di wilayahnya, namun penduduk tersebut tidak ditemukan keberadaannya. "Mungkin yang bersangkutan sudah pindah [domisili]," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPP Kota Jogja periksa 1.718 hewan kurban jelang Iduladha 2026. Semua dinyatakan sehat dan layak dijual di pasar tiban.
BNPB mengimbau masyarakat waspada cuaca ekstrem usai BMKG memprediksi hujan lebat disertai angin kencang di sejumlah wilayah Indonesia.
Jadwal KRL Jogja-Solo terbaru 25 Mei 2026 lengkap. Tarif Rp8.000, berangkat hampir tiap jam, solusi cepat anti macet.
Bruno Fernandes mencetak 21 assist musim ini, memecahkan rekor Liga Inggris dan mengungguli Thierry Henry serta Kevin De Bruyne.
Pemda DIY siapkan satgas khusus atasi kejahatan jalanan. Libatkan polisi, TNI, BIN hingga BNN.
Kebakaran berulang terjadi di rumah pemotongan ayam di wilayah Mriyan, Kalurahan Margomulyo, Kapanewon Seyegan, Sleman, dalam dua hari terakhir.