Viral Pendatang Dipungut RT Rp1,5 Juta di Bangunjiwo, ORI DIY Minta Kepala Daerah Pertegas Larangan Pungli
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Sempat viral ada pungutan bagi warga yang melakukan perpindahan kependudukan di Bangunjiwo, Kasihan. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY meminta kepala daerah untuk membuat surat edaran untuk menegaskan larangan ada pungutan liar dalam perpindahan kependudukan.
Kepala Perwakilan ORI DIY, Budhi Masthuri menilai Pemda setempat selama ini membiarkan fenomena tersebut. Dia menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terkesan membiarkan ada pungutan tersebut.
Advertisement
"Ini [pungutan pendaftaran kependudukan] tidak terkesan sesuai dengan aturan pungutan yang sah, tetapi masalahnya selama ini terkesan dibiarkan," ujarnya, Rabu (24/7/2024).
Menurutnya kepala daerah setempat harus memastikan warganya, baik pendatang maupun warga lama tidak mendapatkan perlakuan serupa. Menurutnya dengan terjadinya fenomena tersebut, kepala daerah setempat harus menggagas kebijakan yang memastikan fenomena serupa tidak terjadi kembali.
"Saya setuju ada kearifan lokal. Kearifan lokal memang harus ada, itu menjadi modal untuk memperkuat bangunan sosial politik di suatu daerah," imbuhnya.
BACA JUGA: Viral RT Minta Rp1,5 Juta ke Pendatang, Lurah Bangunjiwo: Itu Kearifan Lokal
Meski begitu menurutnya kearifan lokal tersebut harus sejalan dengan regulasi yang ada.
"Pungutan jelas aturannya, bahkan dalam pungutan harus didasari UU, apalagi hanya kesepakatan di RT/RW saja, sehingga itu menjadi sah, bukan pungutan liar," imbuhnya.
Menurutnya berdasarkan berdasarkan aturan mengenai hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, pungutan hanya ada dua jenis yaitu pajak dan retribusi. Keduanya menurut Budhi pun harus dirumuskan dengan dasar hukum tertentu.
"Harus ada UU yang mendasarinya, pajak dan retribusi berdasarkan UU. Itu pun harus dituangkan dalam Peraturan Daerah [Perda], tidak bisa desa atas nama musyawarah desa yang memberi kewenangan ke desa untuk memungut," katanya.
Menurutnya apabila desa perlu tambahan anggaran untuk pengembangan wilayah, maka dapat menggunakan beberapa jenis retribusi yang telah diatur dalam regulasi, antara lain retribusi sampah. Selain itu, menurutnya masih ada dana desa yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan desa tersebut.
Dia menuturkan fenomena serupa juga terjadi di wilayah lain, antara lain di Sleman. Di daerah lain menurutnya fenomena serupa biasanya dikoordinir oleh RT/RW setempat.
BACA JUGA: Viral Iuran RT Rp1,5 Juta di Bangunjiwo, Warga yang Bersangkutan Akui Ada Miskomunikasi
"Kalau laporan serupa belum ada, tetapi yang mengeluhkan sudah ada beberapa. Mereka tidak lapor ke ombudsman, hanya memberi informasi saja. Mereka tidak punya keberanian melapor ke Ombudsman, yang melapor biasanya akan mendapat sangksi sosial, itu yang ditakutkan [masyarakat]," ujarnya.
Dia pun mendorong agar kepala daerah setempat perlu menindaklanjuti kebijakan larangan adanya pungutan. Dia berharap kepala daerah akan mampu merumuskan produk hukum, antara lain melalui surat edaran yang ditujukan ke pemerintah desa setempat.
Sementara sebelumnya Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyampaikan pungutan yang terjadi di Bangunjiwo, Kasihan termasuk tindakan yang tidak seusia ketentuan yang ada.
"Itu [pungutan] jelas ilegal. Tidak ada peraturan perundangan dan ketentuan tentang kependudukan yang mengatur itu," ujarnya.
Menurutnya, dalam aturan yang ada pelayanan perpindahan kependudukan tidak dipungut biaya apapun. Dia pun mengingatkan para pihak yang memungut pungutan tersebut dapat terkena sanksi hukum.
"Saya ingatkan agar warga Bantul tidak melakukan pungutan liar. Itu bisa berakit hukum," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Pilkada Sleman, Harda-Danang Gelar Silaturahmi dengan Ponpes Wahid Hasyim
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Kamis 21 November 2024
- Jalur Trans Jogja ke Sejumlah Mall dan Kampus di Jogja
- Jadwal SIM Keliling Bantul Kamis 21 November 2024: Di Polsek Srandakan
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja, Sleman, Bantul dan Gunungkidul, Kamis 21 November 2024, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Advertisement