Advertisement

Viral RT Minta Rp1,5 Juta ke Pendatang, Lurah Bangunjiwo: Itu Kearifan Lokal

Jumali
Minggu, 21 Juli 2024 - 10:27 WIB
Ujang Hasanudin
Viral RT Minta Rp1,5 Juta ke Pendatang, Lurah Bangunjiwo: Itu Kearifan Lokal Ilustrasi pungli. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Lurah Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul, Pardja angkat bicara terkait dengan viralnya unggahan salah satu warga yang berdomisili di wilayah tersebut di media sosial Instagram dan X.

Akun Instagram dan X @Merapi_uncover mengunggah keluhan dari pemilik akun Instagram @mittaayo yang menyatakan jika warga Wirobrajan, Kota Jogja tersebut pindah ke wilayah Kalurahan Bangunjiwo, Kasihan, tiga bulan lalu.

Advertisement

Meski berkas perpindahan domisili belum diurus, namun akun tersebut mengaku dimintai uang senilai Rp1,5 juta dari RT setempat dengan alasan biaya administrasi.

Menanggapi hal tersebut, Pardja mengatakan hal itu adalah bentuk kearifan lokal masing-masing di tingkat RT. Secara aturan tertulis bentuk pungutan tersebut tidak ada dan tidak diperbolehkan.

"Secara tertulis tidak boleh dan tidak diperkenankan. Tapi, itu adalah kearifan lokal di masing-masing RT dan semua RT setahu saya tidak hanya di wilayah saya juga melakukannya. Adapun besarannya juga berbeda antara RT satu dengan RT yang lainnya," kata Pardja, Minggu (21/7/2024) pagi.

Menurut Pardja, besaran kearifan lokal itu seharusnya tidak terlalu besar dan memberatkan warga pendatang. Meskipun diakui oleh Pardja besaran Rp1,5 juta tersebut masih normal dibandingkan di beberapa RT yang ada di desa lain.

"Di wilayah lain malah ada yang diatas itu. Ada yang Rp2 juta dan ada yang lebih besar," terang Pardja.

BACA JUGA: Menparekraf Harapkan Desa Wisata Krebet Bantul Naik Kelas dan Susul Desa Nglanggeran

Pardja mengungkapkan, kearifan lokal tersebut biasanya dikenakan kepada pendatang karena mereka datang ke satu wilayah yang fasilitas dan parasarannya telah ada. Sehingga uang kearifan lokal tersebut digunakan sebagai inventaris RT, karena warga setempat telah membangunkan fasilitas dan sarana, sebelum warga pendatang tersebut datang.

"Jadi sekali lagi itu, kearifan lokal. Secara peraturan tertulis tidak ada dan tidak diperbolehkan," ucap Pardja.


Sebelumnya, akun X dan Instagram @Merapi mengunggah keluhan dari pemilik akun Instagram @mittaayo yang menyatakan jika warga Wirobrajan, Kota Jogja tersebut pindah ke wilayah Kalurahan Bangunjiwo, Kasihan, tiga bulan lalu.

Min sedikit cerita keluh kesanku menjadi warga baru di b*ng*n j*w*. Aku asli wirobrajan yang 3bulan lalu pindah di daerah b*ng*nj*w* aku sudah lapor ke rt bahwa saya pendatang yang tinggal di b*ng*nj*w*. Berkas apapun belum aku urus karena aku masih sibuk dikerjaan dan pendidikan anak2ku.

Sore tadi aku di wa oleh RT sini memintai biaya adm menjadi warga sini dengan nominal 1,5jt sampai sini aku syok dan meminta kejelasan kepada yang bersangkutan jawaban yang bersangkutan itu untuk semua biaya. Jelas disini aku makin bingung lagi. Tidak banyak kejelasan aku menjawab bahwa aku belum mengurus pencabutan berkas dari dukcapil kota Jogja jadi statusku masih warga kota Jogja. Apakah hal ini wajar min? sempat aku tanya kepada kuli bangunan yang bekerja disamping rumah hal ini wajar untuk menjadi warga sini memang harus bayar dengan nominal tersebut. Apa aku harus membayar nominal 1,5jt itu min?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jalan Tol IKN Seksi 6B dan Akses 6C Ditarget Selesai Juni 2025

News
| Senin, 16 September 2024, 21:07 WIB

Advertisement

alt

Kota Jogja Masih Jadi Magnet Wisatawan

Wisata
| Minggu, 08 September 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement