Googlebook Resmi Meluncur, Era Chromebook Mulai Bergeser
Google resmi memperkenalkan Googlebook, laptop berbasis Gemini AI yang digadang menjadi penerus Chromebook.
Ilustrasi pungli./Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Lurah Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul, Pardja angkat bicara terkait dengan viralnya unggahan salah satu warga yang berdomisili di wilayah tersebut di media sosial Instagram dan X.
Akun Instagram dan X @Merapi_uncover mengunggah keluhan dari pemilik akun Instagram @mittaayo yang menyatakan jika warga Wirobrajan, Kota Jogja tersebut pindah ke wilayah Kalurahan Bangunjiwo, Kasihan, tiga bulan lalu.
Meski berkas perpindahan domisili belum diurus, namun akun tersebut mengaku dimintai uang senilai Rp1,5 juta dari RT setempat dengan alasan biaya administrasi.
Menanggapi hal tersebut, Pardja mengatakan hal itu adalah bentuk kearifan lokal masing-masing di tingkat RT. Secara aturan tertulis bentuk pungutan tersebut tidak ada dan tidak diperbolehkan.
"Secara tertulis tidak boleh dan tidak diperkenankan. Tapi, itu adalah kearifan lokal di masing-masing RT dan semua RT setahu saya tidak hanya di wilayah saya juga melakukannya. Adapun besarannya juga berbeda antara RT satu dengan RT yang lainnya," kata Pardja, Minggu (21/7/2024) pagi.
Menurut Pardja, besaran kearifan lokal itu seharusnya tidak terlalu besar dan memberatkan warga pendatang. Meskipun diakui oleh Pardja besaran Rp1,5 juta tersebut masih normal dibandingkan di beberapa RT yang ada di desa lain.
"Di wilayah lain malah ada yang diatas itu. Ada yang Rp2 juta dan ada yang lebih besar," terang Pardja.
BACA JUGA: Menparekraf Harapkan Desa Wisata Krebet Bantul Naik Kelas dan Susul Desa Nglanggeran
Pardja mengungkapkan, kearifan lokal tersebut biasanya dikenakan kepada pendatang karena mereka datang ke satu wilayah yang fasilitas dan parasarannya telah ada. Sehingga uang kearifan lokal tersebut digunakan sebagai inventaris RT, karena warga setempat telah membangunkan fasilitas dan sarana, sebelum warga pendatang tersebut datang.
"Jadi sekali lagi itu, kearifan lokal. Secara peraturan tertulis tidak ada dan tidak diperbolehkan," ucap Pardja.
Sebelumnya, akun X dan Instagram @Merapi mengunggah keluhan dari pemilik akun Instagram @mittaayo yang menyatakan jika warga Wirobrajan, Kota Jogja tersebut pindah ke wilayah Kalurahan Bangunjiwo, Kasihan, tiga bulan lalu.
Min sedikit cerita keluh kesanku menjadi warga baru di b*ng*n j*w*. Aku asli wirobrajan yang 3bulan lalu pindah di daerah b*ng*nj*w* aku sudah lapor ke rt bahwa saya pendatang yang tinggal di b*ng*nj*w*. Berkas apapun belum aku urus karena aku masih sibuk dikerjaan dan pendidikan anak2ku.
Sore tadi aku di wa oleh RT sini memintai biaya adm menjadi warga sini dengan nominal 1,5jt sampai sini aku syok dan meminta kejelasan kepada yang bersangkutan jawaban yang bersangkutan itu untuk semua biaya. Jelas disini aku makin bingung lagi. Tidak banyak kejelasan aku menjawab bahwa aku belum mengurus pencabutan berkas dari dukcapil kota Jogja jadi statusku masih warga kota Jogja. Apakah hal ini wajar min? sempat aku tanya kepada kuli bangunan yang bekerja disamping rumah hal ini wajar untuk menjadi warga sini memang harus bayar dengan nominal tersebut. Apa aku harus membayar nominal 1,5jt itu min?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Google resmi memperkenalkan Googlebook, laptop berbasis Gemini AI yang digadang menjadi penerus Chromebook.
KDMP Tamanmartani masih menunggu izin operasional Klinik Pratama dari Dinkes Sleman usai proses visitasi dan evaluasi lapangan.
Muhammadiyah Games 2026 resmi dibuka di UAD, jadi ajang pembinaan atlet dan kompetisi olahraga lintas jenjang pendidikan.
PPIH Arab Saudi siapkan skema murur haji 2026 agar lansia tak turun di Muzdalifah demi kelancaran Armuzna.
Persis Solo menang 1-0 atas Dewa United di Manahan, jaga peluang bertahan di BRI Super League 2025/2026.
Rusia menyerahkan 528 jenazah tentara kepada Ukraina dalam proses repatriasi terbaru di tengah perang yang masih berlangsung.