Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Sejumlah tersangka mengikuti rekonstruksi kasus pengeroyokan hingga korban meninggal di sebuah tempat futsal di Umbulharjo, Selasa (17/9/2024)./ist Polresta Jogja
Harianjogja.com, JOGJA–Satreskrim Polresta Jogja menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan seorang pemuda hingga meninggal di sebuah tempat futsal di Umbulharjo, Selasa (17/9/2024). Rekonstruksi ini menghadirkan 15 tersangka dan memperagakan 136 adegan.
Kasatreskrim Polresta Jogja, AKP Probo Satrio, menjelaskan ke-15 tersangka tersebut tidak ditangkap di waktu bersamaan. Empat tersangka yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tertangkap setelah menyerahkan diri ke Polresta Jogja pada Sabtu dan Minggu (14-15/9/2024).
BACA JUGA: Kasus Dugaan Pengeroyokan di Jalan Samas Bantul, Polisi: Mengarah ke Dua Terduga Pelaku
“Setelah 15 orang tertangkap semua, kami melaksanakan rekonstruksi Setelah hampir tiga minggu kita mencari tersangka DPO, yang terakhir kita bisa mengamankan empat orang itu, sehingga tersangka berjumlah 15 orang. Yang terakhir saudara W, D, E, D, mereka punya peran masing-masing," katanya.
Rekonstruksi digelar di dua lokasi, yakni di tempat futsal tersebut dan di RS bethesda Lempuyangwangi. Dalam rekonstruksi ini diperagakan hingga ratusan adegan lantaran banyaknya jumlah tersangka dan masing-masing memiliki peran tersendiri.
“Karena ini 15 tersangka, rekonstruksi kurang-lebih ada 136 adegan. Satu tersangka bisa tujuh sampai delapan adegan. Ada yang mukul, ada yang nendang, kemudian ada yang dikepruk pakai krat bir. Ada yang dikasih semut rang-rang, ada yang suruh makan telur puyuh busuk dikasih cabai," ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP lebih Subsidair Pasal 353 ayat (3) KUHP Lebih Subsidair lagi Pasal 351 KUHP. Dan atau kedua Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP atau 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman Pidana mati atau penjara seumur hidup.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengeroyokan ini terjadi pada Jumat (16/8/2024) di sebuah tempat futsal di Umbulharjo, dengan korban F, laki-laki 30 tahun. Para pengeroyok diketahui sebanyak 15 orang yang terdiri dari tiga kelompok yang berbeda.
Motif pengeroyokan ini adalah karena korban diduga sering mengadu domba dan memfitnah ketiga kelompok tersebut, sehingga membuat para tersangka sakit hati. Selain menganiaya, para tersangka juga membuat skenario seolah-olah korban mengalami kecelakaan dan membawanya ke RS Bethesda Lempuyangwangi.
Para tersangka juga merusak motor korban untuk lebih meyakinkan kecelakaan tersebut, yang diketahui terinspirasi dari kasus pembunuhan Vina di Cirebon. “Jadi mereka ini mengatakan kok bisa ada seperti ini karena lihat televisi terinspirasi kasus Vina Cirebon," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
5 peluang kerja freelance bergaji dolar yang bisa dikerjakan dari rumah, mulai content writer hingga desainer grafis.
Janice Tjen hadapi Caijsa Wilda Hennemann di babak pertama WTA 250 Rabat 2026 dengan status unggulan pertama turnamen.
Pemuda 20 tahun ditangkap di Palagan Sleman setelah kedapatan membawa celurit saat dini hari dalam kondisi diduga mabuk.
Pemkot dan DPRD Kota Jogja mengalihkan kunjungan kerja ke kampung wisata untuk mendongkrak UMKM dan promosi pariwisata.
Samsung luncurkan HP refurbished Certified Re-Newed di India, Galaxy S25 Ultra bisa lebih murah hingga selisih jutaan rupiah.