Jogja Siap Pecahkan Rekor MURI 1.000 Difabel Tuli
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
Sejumlah tersangka mengikuti rekonstruksi kasus pengeroyokan hingga korban meninggal di sebuah tempat futsal di Umbulharjo, Selasa (17/9/2024)./ist Polresta Jogja
Harianjogja.com, JOGJA–Satreskrim Polresta Jogja menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan seorang pemuda hingga meninggal di sebuah tempat futsal di Umbulharjo, Selasa (17/9/2024). Rekonstruksi ini menghadirkan 15 tersangka dan memperagakan 136 adegan.
Kasatreskrim Polresta Jogja, AKP Probo Satrio, menjelaskan ke-15 tersangka tersebut tidak ditangkap di waktu bersamaan. Empat tersangka yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tertangkap setelah menyerahkan diri ke Polresta Jogja pada Sabtu dan Minggu (14-15/9/2024).
BACA JUGA: Kasus Dugaan Pengeroyokan di Jalan Samas Bantul, Polisi: Mengarah ke Dua Terduga Pelaku
“Setelah 15 orang tertangkap semua, kami melaksanakan rekonstruksi Setelah hampir tiga minggu kita mencari tersangka DPO, yang terakhir kita bisa mengamankan empat orang itu, sehingga tersangka berjumlah 15 orang. Yang terakhir saudara W, D, E, D, mereka punya peran masing-masing," katanya.
Rekonstruksi digelar di dua lokasi, yakni di tempat futsal tersebut dan di RS bethesda Lempuyangwangi. Dalam rekonstruksi ini diperagakan hingga ratusan adegan lantaran banyaknya jumlah tersangka dan masing-masing memiliki peran tersendiri.
“Karena ini 15 tersangka, rekonstruksi kurang-lebih ada 136 adegan. Satu tersangka bisa tujuh sampai delapan adegan. Ada yang mukul, ada yang nendang, kemudian ada yang dikepruk pakai krat bir. Ada yang dikasih semut rang-rang, ada yang suruh makan telur puyuh busuk dikasih cabai," ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP lebih Subsidair Pasal 353 ayat (3) KUHP Lebih Subsidair lagi Pasal 351 KUHP. Dan atau kedua Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP atau 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman Pidana mati atau penjara seumur hidup.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengeroyokan ini terjadi pada Jumat (16/8/2024) di sebuah tempat futsal di Umbulharjo, dengan korban F, laki-laki 30 tahun. Para pengeroyok diketahui sebanyak 15 orang yang terdiri dari tiga kelompok yang berbeda.
Motif pengeroyokan ini adalah karena korban diduga sering mengadu domba dan memfitnah ketiga kelompok tersebut, sehingga membuat para tersangka sakit hati. Selain menganiaya, para tersangka juga membuat skenario seolah-olah korban mengalami kecelakaan dan membawanya ke RS Bethesda Lempuyangwangi.
Para tersangka juga merusak motor korban untuk lebih meyakinkan kecelakaan tersebut, yang diketahui terinspirasi dari kasus pembunuhan Vina di Cirebon. “Jadi mereka ini mengatakan kok bisa ada seperti ini karena lihat televisi terinspirasi kasus Vina Cirebon," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
Pemkot Jogja mulai membahas penataan 10 sirip Malioboro pekan depan bersama Pemda DIY, termasuk parkir, lalu lintas, dan logistik.
DPRD Kulonprogo mendesak evaluasi total program MBG di SMPN 3 Wates setelah dugaan keracunan massal kembali terjadi.
Danantara Indonesia mengambil alih empat manajer investasi BUMN dengan total dana kelolaan lebih dari Rp170 triliun. Seluruh entitas akan merger dalam satu bula
Sebanyak 25.000 Koperasi Desa Merah Putih ditargetkan mulai beroperasi pada Agustus-September 2026 dengan dukungan penuh seluruh kementerian dan lembaga.
Prevalensi stunting di Kota Jogja turun menjadi 8,27 persen pada 2026. Kemantren Kotagede masih mencatat angka stunting tertinggi.