Tiket Ludes 15 Menit, MJM 2026 Siap Dongkrak Wisata Jogja
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Minuman keras - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Kota Jogja akan segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman keras (miras). Raperda miras sudah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kota Jogja 2024 untuk menggantikan perda sebelumnya yang sudah berusia 70 tahun.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jogja, Rihari Wulandari, menjelaskan perda miras yang digunakan Pemkot Jojga yakni Perda Kota Jogja No. 7/1953 tentang izin penjualan dan pemungutan pajak miras sudah sangat lama dan tidak sesuai dengan kondisi sekarang. “Rencana tahun ini akan dibahas karena sudah masuk dalam propemperda 2024,” ujarnya, Minggu (29/9/2024).
BACA JUGA : DPRD Kabupaten Magelang Inisiatif 2 Raperda, Eksekutif 1 Raperda
Adapun beberapa poin dalam raperda tersebut akan disesuaikan dengan kondisi saat ini sehingga penerapannya tetap relevan. “Penyesuaiannya terkait produksi, peredaran, penjualan, pengawasan disesuaikan dengan kewenangan yang diberikan ke Pemda,” ujarnya.
Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja, Baharuddin Kamba, berharap pihak eksekutif dan legislatif Kota Jogja untuk dapat segera merampungkan raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman keras (miras) serta pelarangan minuman oplosan.
“Perda tersebut sudah berumur 71 tahun. Sudah usang sekali sehingga dapat berdampak pada belum optimal dan maksimal dalam hal hal pengawasan, pengendalian, dan penindakan terhadap miras termasuk miras oplosan,” katanya.
Maka diperlukan adanya pembaharuan regulasi guna pengawasan, pengendalian dan penindakan terhadap miras berjalan efektif dan optimal. Harus seuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini. Raperda terkait miras ini menurut catatan Forpi Kota Jogja merupakan salah satu PR yang belum rampung oleh anggota DPRD Kota Kota periode 2019-2024 lalu.
“Sehingga kami berharap dapat segera dirampungkan pada dewan periode 2024-2029 bersama pihak eksekutif. Jika Raperda tentang Miras sudah masuk tahapan pembasahan prioritas di legislatif, idealnya tidak perlu butuh waktu lama untuk merampungkan Raperda miras tersebut,” katanya.
Harapannya dengan rampungnya Raperda tentang Miras, maka pihak Satpol PP Kota Jogja dalam hal pengawasan, pengendalian dan penindakan sebagai penegak perda dapat dilakukan secara maksimal dan efektif.
BACA JUGA : Propemperda 2024 Kabupaten Magelang Bertambah 6 Raperda
“Sambil menunggu Raperda miras dirampungkan, maka pihak Pol PP Kota Jogja tidak kendor untuk melakukan pengawasan, pengendalian, dan penindakan terhadap miras yang melanggar aturan. Ajak stakeholder terkait, misalnya Kalurahan dan Kemantren sebagai penanggungkawab wilayah,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.
Purbaya menyebut penerimaan bea keluar emas nyaris nol. Dari target Rp3 triliun 2026, realisasi hingga Semester I baru 0,03%.
RSUD Panembahan Senopati Bantul meluncurkan Si Banter untuk mempermudah pembayaran tagihan rumah sakit melalui digitalisasi dan QRIS.
Prabowo menyebut Indonesia menghabiskan hingga Rp535 triliun per tahun untuk impor BBM. Pemerintah mendorong kendaraan listrik dan EBT.
Cek desil bansos 2026 lewat HP menggunakan NIK. Kenali 5 desil prioritas PKH, BPNT, Sembako, dan BLT Kesra Rp900.000.