Korban Daycare Little Aresha Jalani Terapi Mandiri, Trauma Berlanjut
Korban Daycare Little Aresha Jogja masih mengalami trauma. Orang tua menanggung biaya terapi, sementara proses hukum terus berjalan.
Perguruan Tinggi - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL–Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Gunawan Budiyanto menyayangkan perubahan regulasi terkait Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT). Perubahan regulasi tersebut dinilai berpotensi memberatkan perguruan tinggi swasta (PTS).
Sebelumnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No.53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Aturan tersebut mengatur klasifikasi perguruan tinggi terdiri dari perguruan tinggi terakreditasi dan tidak terakreditasi.
BACA JUGA: 40 Persen Prodi Seluruh PTS Jogja Ditargetkan Terakreditasi Unggul
Menurut Gunawan apabila diterapkan regulasi tersebut dapat memberatkan PTS. Gunawan menuturkan selama ini PTS mendapatkan dan mengelola dana yang ada secara mandiri. Padahal, menurut Gunawan, biaya yang dikeluarkan untuk proses akreditasi tidak sedikit.
“Hal ini saya rasa yang menjadi kerugian bagi PTS, karena tingkat predikat akreditasi yang akan disamaratakan,” katanya dalam Penandatanganan Komitmen Bersama PTS DIY dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V di UMY, pada Senin (30/9/2024).
Selain itu menurut Gunawan, regulasi tersebut berpotensi mengurangi tolak ukur untuk menentukan kualitas perguruan tinggi. Menurutnya, meskipun perguruan tinggi telah mendapatkan terakreditasi, namun masyarakat akan kesulitan membedakan perguruan tinggi yang unggul dengan yang tidak.
Dia berharap ada peninjauan ulang terhadap regulasi tersebut. Dengan begitu, menurutnya, masyarakat akan dapat menilai kualitas perguruan tinggi di Indonesia secara transparan. "Saya rasa proses penilaian untuk mendapatkan predikat unggul sangat ketat, karena semua aspek dinilai. Ini menjadi jaminan atas kualitas terbaik perguruan tinggi tersebut,” imbuhnya.
BACA JUGA: Cek Akreditasi Kampus untuk CPNS 2024, Begini Caranya
Sementara Kepala LLDIKTI Wilayah V, Prof. Setyabudi Indartono menyampaikan regulasi tersebut telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Karena itu, pihaknya akan menjalankan ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut.
Meski ketentuan akreditasi perguruan tinggi hanya terbagi menjadi terakreditasi dan tidak terakreditasi, namun menurutnya perguruan tinggi dapat fokus meningkatkan kualitas program studi (prodi) melalui akreditasi. Hal itu lantaran masih ada ketentuan akreditasi unggul dalam prodi.
Dengan begitu, menurutnya masyarakat pun akan mampu membedakan perguruan tinggi yang lebih baik. “Kami ingin berfokus pada penguatan akreditasi prodi, karena program studi tetap memiliki opsi untuk terakreditasi unggul. Mahasiswa pun akan mendapatkan kualitas pendidikan yang sudah teruji jika prodi-nya sudah berpredikat unggul,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Korban Daycare Little Aresha Jogja masih mengalami trauma. Orang tua menanggung biaya terapi, sementara proses hukum terus berjalan.
BPKA DIY menegaskan pergeseran anggaran kajian renovasi Stadion Mandala Krida tidak memerlukan persetujuan BPKA dan cukup disetujui Pengguna Anggaran.
Spanyol 2026 sukses mencapai final Piala Dunia dengan gaya bermain yang berbeda dari generasi juara dunia 2010. Lamine Yamal menjadi simbol transformasi La Roja
JBBA 2026 hadir sebagai ajang penghargaan bisnis di Jogja dengan fokus keberlanjutan, budaya, dan dampak sosial. Penilaian berbasis riset independen.
Polres Bantul mengamankan pemuda asal Kota Jogja yang kedapatan membawa 24 tablet Alprazolam tanpa resep dokter di Kasihan. Polisi kini menelusuri asal oba
FIFA tunjuk wasit AS Ismail Elfath pimpin semifinal Inggris vs Argentina. Pernah jadi ofisial final Messi di 2022, Elfath siap hadapi laga panas.