Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Wisata Malioboro Jogja Makin Padat
Kunjungan wisatawan di Malioboro Jogja meningkat selama long weekend Kenaikan Isa Almasih, terutama pada sore hingga malam hari.
Perguruan Tinggi - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL–Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Gunawan Budiyanto menyayangkan perubahan regulasi terkait Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT). Perubahan regulasi tersebut dinilai berpotensi memberatkan perguruan tinggi swasta (PTS).
Sebelumnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No.53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Aturan tersebut mengatur klasifikasi perguruan tinggi terdiri dari perguruan tinggi terakreditasi dan tidak terakreditasi.
BACA JUGA: 40 Persen Prodi Seluruh PTS Jogja Ditargetkan Terakreditasi Unggul
Menurut Gunawan apabila diterapkan regulasi tersebut dapat memberatkan PTS. Gunawan menuturkan selama ini PTS mendapatkan dan mengelola dana yang ada secara mandiri. Padahal, menurut Gunawan, biaya yang dikeluarkan untuk proses akreditasi tidak sedikit.
“Hal ini saya rasa yang menjadi kerugian bagi PTS, karena tingkat predikat akreditasi yang akan disamaratakan,” katanya dalam Penandatanganan Komitmen Bersama PTS DIY dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V di UMY, pada Senin (30/9/2024).
Selain itu menurut Gunawan, regulasi tersebut berpotensi mengurangi tolak ukur untuk menentukan kualitas perguruan tinggi. Menurutnya, meskipun perguruan tinggi telah mendapatkan terakreditasi, namun masyarakat akan kesulitan membedakan perguruan tinggi yang unggul dengan yang tidak.
Dia berharap ada peninjauan ulang terhadap regulasi tersebut. Dengan begitu, menurutnya, masyarakat akan dapat menilai kualitas perguruan tinggi di Indonesia secara transparan. "Saya rasa proses penilaian untuk mendapatkan predikat unggul sangat ketat, karena semua aspek dinilai. Ini menjadi jaminan atas kualitas terbaik perguruan tinggi tersebut,” imbuhnya.
BACA JUGA: Cek Akreditasi Kampus untuk CPNS 2024, Begini Caranya
Sementara Kepala LLDIKTI Wilayah V, Prof. Setyabudi Indartono menyampaikan regulasi tersebut telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Karena itu, pihaknya akan menjalankan ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut.
Meski ketentuan akreditasi perguruan tinggi hanya terbagi menjadi terakreditasi dan tidak terakreditasi, namun menurutnya perguruan tinggi dapat fokus meningkatkan kualitas program studi (prodi) melalui akreditasi. Hal itu lantaran masih ada ketentuan akreditasi unggul dalam prodi.
Dengan begitu, menurutnya masyarakat pun akan mampu membedakan perguruan tinggi yang lebih baik. “Kami ingin berfokus pada penguatan akreditasi prodi, karena program studi tetap memiliki opsi untuk terakreditasi unggul. Mahasiswa pun akan mendapatkan kualitas pendidikan yang sudah teruji jika prodi-nya sudah berpredikat unggul,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kunjungan wisatawan di Malioboro Jogja meningkat selama long weekend Kenaikan Isa Almasih, terutama pada sore hingga malam hari.
DPD DIY dorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat demi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat adat.
Penelitian terbaru ungkap pola tulisan tangan bisa jadi indikator awal penurunan fungsi kognitif pada lansia.
Rupiah melemah ke Rp17.800, DPR tegaskan kondisi bukan krisis 1998. Sektor perbankan dinilai masih stabil.
Tren wisata 2026 berubah, turis kini cari pengalaman emosional, healing, dan perjalanan bermakna ke Jepang, Korea, hingga China.
Peringatan 20 tahun gempa Jogja jadi momentum penguatan kesiapsiagaan bencana berbasis teknologi, kolaborasi, dan edukasi masyarakat.