Potensi Pelanggaran Kampanye Makin Marak, Bawaslu Minta Paslon Mematuhi Aturan

David Kurniawan
David Kurniawan Jum'at, 04 Oktober 2024 19:47 WIB
Potensi Pelanggaran Kampanye Makin Marak, Bawaslu Minta Paslon Mematuhi Aturan

Kampanye pemilu - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN—Tensi Pilkada Sleman makin meningkat karena adanya persaingan dalam pemasangan alat peraga maupun bahan kampanye. Untuk mengurangi potensi gesekan, Bawaslu meminta kepada pasangan calon untuk mematuhi aturan dalam Berkampanye.

Anggota Bawaslu Sleman Divisi Penahanan Pelanggaran dan Datin, Antonius Hery Purwito mengatakan, persaingan pemasangan alat peraga kampanye antar pasangan calon makin marak.

Malahan, sambung dia, pada 30 September lalu di Kalurahan Bokoharjo, Prambanan sempat ramai berkaitan pemasangan gambar calon ini.

"Intinya sempat ada kesalahpahaman antar pendukung pasangan calon sehingga sempat ramai. Namun setelah dilakukan penelusuran dan penanganan oleh panwascam Prambanan, akhirnya bersepakat untuk tidak memasang gambar di dekat pintu Kalurahan dan perlintasan rel kereta api karena melanggar aturan," Kara Hery, Jumat (4/10/2024).

Dia mengakui, tensi di masa kampanye pilkada Sleman makin meningkat. Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Bawaslu telah menyampaikan melalui tim penghubung masing-masing pasangan calon Kita menyampaikan melalui LO Paslon masing-masing agar semuanya mematuhi regulasi terkhusus perihal APK, seperti yang termuat PKPU No.13/2024 atau Perbup Sleman 68/2023 yang diperbaharui dalam Perbup 73/2024, serta Keputusan dari KPU Sleman perihal APK.

BACA JUGA: Hindari Judi Online, Pemerintah Sediakan Hotline untuk Warga Konsultasi

"Sudah ada aturannya dan itu harus dipatuhi. Mari bersama-sama menjaga agar pelaksanaan pilkada dapat berjalan lancar aman dan damai," katanya.

Hery memastikan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pendataan APK terpasang secara rutin. Pendataan ini melibatkan seluruh jajaran mulai dari panwascam di semua Kapanewon serta petugas pengawas di seluruh kalurhaan.

"Semuanya akan didata dan direkap untuk kemudian dilakukan penanganan terhadap pemasangan APK maupun bahan kampanye yang melanggar aturan," katanya.

Disinggung mengenai adanya potensi ASN yang tidak netral alias mendukung salah satu calon, ia mengaku sudah menangani satu kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang pegawai.

"Baru satu kasus Maslaah netralitas yang ditangani," katanya.

Menurut dia, upaya penanganan sudah selesai dilakukan dan hasil penyelidikan juga sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). "Sudah kami serahkan, adapun tindak lanjut kami serahkan ke pihak BKN," katanya. (David Kurniawan)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

David Kurniawan
David Kurniawan Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online