WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Koperasi - Ilustrasi/Bisnis.com
Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja akan menggandeng Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Daerah Kota Jogja untuk meningkatkan kesadaran hukum koperasi di Kota Jogja, terutama terkait legalitas pendirian koperasi agar sah dan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Jogja, Tri Karyadi Riyanto, menjelaskan rencananya penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Pemkot Jogja dengan INI Kota Jogja dilakukan pekan ini.
BACA JUGA: Gelar Smaradahana #3, Pemkot Jogja Jawab Tantangan Minimnya Regenerasi Koperasi
“Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam pengembangan koperasi di Jogja. Melalui kesepakatan bersama, Pemkot Jogja berkomitmen memberikan edukasi hukum terkait koperasi terutama bagi pelaku koperasi,” ujarnya, Rabu (9/10/2024).
Menurutnya, sering kali masyarakat yang akan mendirikan koperasi dengan langsung mengurus legalitas ke notaris dan memenuhi persyaratan tanpa berkoordinsai dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membina untuk mendapat penyuluhan.
Kondisi itu membuat pihaknya tidak mengetahui kemunculan koperasi-koperasi baru. “Ternyata ada koperasi baru, kita tidak tahu. Ketika ada permasalahan tidak terpantau, sehingga ini perlu ada kerja sama pendirian koperasi,” paparnya.
Melalui kerja sama ini, pihaknya ingin mewujudkan koperasi yang sehat dan kuat. Baik dari sisi manajemen, keuangan, usaha dan permodalan. Termasuk membangun jaringan yang kuat antara notaris, pelaku koperasi, dan pemerintah daerah.
BACA JUGA: Dinkop UKM Kulonprogo Lakukan Penilaian Kesehatan 7 Koperasi
“Harapannya akan membawa koperasi yang sudah sehat, menjadi lebih sehat lagi. Setelah adanya MoU dan kerja sama nanti, harapannya koperasi akan lebih tertata lagi dari sisi tata kelola koperasi, manajemen risiko, dan permodalan,” ungkapnya.
Perjanjian kerja sama ini akan mencakup penyuluhan hukum yang diselenggarakan secara berkala, pendirian koperasi, pentingnya legalitas koperasi seperti akta pendirian atau perubahan anggaran dasar yang sah, serta prosedur pengesahan badan hukum.
Adapun saat ini ada sekitar 347 koperasi di Kota Jogja. Terkait pembinaan koperasi baru, menurutnya1 cukup ketat untuk mewujudkan koperasi yang ada dalam kondisi sehat. Misalnya jika koperasi tidak rapat anggota tahunan (RAT) tiga kali berturut-turut, pihaknya akan memberhentikan sementara koperasi itu.
“Kebijakan kita tidak mengedukasi membuat koperasi, tapi bagaimana masyarakat berbondong-bondong mendaftarkan menjadi anggota koperasi, di mana mereka berada. Contoh Koperasi Wiwara pegawai Pemkot Jogja. bagi PNS yang belum jadi anggota diarahkan untuk jadi anggota koperasi,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Geopark Ijen akan menjalani revalidasi UNESCO pada 3-7 Agustus 2026 untuk mempertahankan status green card yang diraih sejak 2023.
PDI Perjuangan Kota Jogja menggelar pemeriksaan kesehatan gratis bagi lansia sekaligus mendorong kenaikan anggaran JSLU dan memperingati Kudatuli 1996.
DPRD Gunungkidul memprioritaskan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas petani.
Delapan etnis Sumatra Utara memukau wisatawan dalam Pesona Budaya Sumatra Utara di Malioboro dengan pawai budaya dan tari kolosal.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan duka cita atas wafatnya Ali Khamenei dan pesan perdamaian dari Presiden Prabowo untuk Iran.