Desil DTSEN Tak Bisa Langsung Berubah, Warga Bantul Harus Tunggu 3 Bulan
Desil DTSEN di Bantul tidak bisa langsung diubah. Dinsos menyebut warga harus menunggu hingga tiga bulan setelah mengajukan koreksi data.
Minuman keras - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA– Pemda DIY meminta kabupaten kota di wilayahnya untuk bersama-sama mengawasi terkait dengan peredaran minuman keras atau miras yang belakangan marak terjadi. Penjualan miras yang masih secara online disebut sangat susah untuk diawasi dan isi tantangan bagi pemerintah.
Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan, Pemda DIY terus melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pemantauan dan pengawasan peredaran miras. Namun, kendala teknologi informasi dan regulasi yang belum memadai menjadi hambatan dalam upaya penegakan aturan.
BACA JUGA: PHRI dan GIPI Dukung Aturan Miras Diperkuat untuk Mendukung Sektor Pariwisata DIY
"Sudah dilakukan pemantauan dan dikoordinasikan juga dengan kabupaten/kota terutama kepala dinas perdagangan. Kalau yang sudah ada fisiknya dan dibuka itu kan sudah ada izinnya," katanya, Rabu (9/10/2024).
Beny mengungkapkan kekhawatirannya terhadap maraknya penjualan miras secara online. Ia menyebut bahwa pemantauan terhadap penjualan online sangat sulit karena adanya berbagai kendala teknis. "Misalnya, ketika kami menutup satu akun, mereka bisa langsung membuat akun baru," ujarnya.
Untuk mengatasi itu, Beny mengusulkan beberapa langkah strategis. Pertama, meningkatkan pengawasan bersama-sama dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, dan masyarakat. Kedua, melibatkan masyarakat secara aktif untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik penjualan miras yang melanggar aturan.
"Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pengawasan ini. Mereka yang berada di lingkungan sekitar lebih tahu kondisi yang sebenarnya," tambah Beny.
Perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pengawasan perdagangan miras online. Namun, Beny optimistis bahwa dengan adanya kolaborasi dan pemanfaatan teknologi yang tepat, masalah ini dapat diatasi.
"Perda itu memang harus dievaluasi segera, pemerintah kabupaten/kota sudah mengajukan perubahan itu, jadi kewenangan ada di kabupaten/kota soal perizinan dan yang sudah keluar itu perizinan dari pemerintah pusat, kewenangannya ada di situ dan di lapangan perlu dilakukan pengawasan bersama," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Desil DTSEN di Bantul tidak bisa langsung diubah. Dinsos menyebut warga harus menunggu hingga tiga bulan setelah mengajukan koreksi data.
Arsenal masuk nominasi Klub Terbaik Ballon d'Or 2026 setelah menjuarai Premier League. The Gunners bersaing dengan PSG, Bayern Munich, Bodo/Glimt, dan Flamengo.
Lebih dari 220 juta data penumpang dan awak pesawat dilaporkan bocor dari sistem APIS yang diduga terkait Vietnam. Data paspor hingga riwayat penerbangan ikut t
Dokumenter Musk karya Alex Gibney merilis teaser yang menyoroti kekuasaan, pengaruh, dan kontroversi Elon Musk. Film tayang perdana di Venesia.
Pengadilan Delaware melarang Operation Bluebird menggunakan nama Twitter. Startup tersebut kini berganti nama menjadi Tweet.app sambil menunggu sengketa merek d
Kabupaten Sleman masih kekurangan ratusan tenaga kesehatan. Dinkes mempercepat rekrutmen BLUD yang kini memasuki tahap CBT sembari menunggu formasi ASN dari Kem