Kelok 23 Pangkas Waktu Tempuh, Nasib TPR Pantai Selatan Bantul Dievaluasi
JJLS Kelok 23 dibuka, Dispar Bantul akan mengevaluasi dampaknya terhadap kunjungan wisatawan dan masa depan TPR pantai.
Minuman keras - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA– Pemda DIY meminta kabupaten kota di wilayahnya untuk bersama-sama mengawasi terkait dengan peredaran minuman keras atau miras yang belakangan marak terjadi. Penjualan miras yang masih secara online disebut sangat susah untuk diawasi dan isi tantangan bagi pemerintah.
Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan, Pemda DIY terus melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pemantauan dan pengawasan peredaran miras. Namun, kendala teknologi informasi dan regulasi yang belum memadai menjadi hambatan dalam upaya penegakan aturan.
BACA JUGA: PHRI dan GIPI Dukung Aturan Miras Diperkuat untuk Mendukung Sektor Pariwisata DIY
"Sudah dilakukan pemantauan dan dikoordinasikan juga dengan kabupaten/kota terutama kepala dinas perdagangan. Kalau yang sudah ada fisiknya dan dibuka itu kan sudah ada izinnya," katanya, Rabu (9/10/2024).
Beny mengungkapkan kekhawatirannya terhadap maraknya penjualan miras secara online. Ia menyebut bahwa pemantauan terhadap penjualan online sangat sulit karena adanya berbagai kendala teknis. "Misalnya, ketika kami menutup satu akun, mereka bisa langsung membuat akun baru," ujarnya.
Untuk mengatasi itu, Beny mengusulkan beberapa langkah strategis. Pertama, meningkatkan pengawasan bersama-sama dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, dan masyarakat. Kedua, melibatkan masyarakat secara aktif untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik penjualan miras yang melanggar aturan.
"Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pengawasan ini. Mereka yang berada di lingkungan sekitar lebih tahu kondisi yang sebenarnya," tambah Beny.
Perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pengawasan perdagangan miras online. Namun, Beny optimistis bahwa dengan adanya kolaborasi dan pemanfaatan teknologi yang tepat, masalah ini dapat diatasi.
"Perda itu memang harus dievaluasi segera, pemerintah kabupaten/kota sudah mengajukan perubahan itu, jadi kewenangan ada di kabupaten/kota soal perizinan dan yang sudah keluar itu perizinan dari pemerintah pusat, kewenangannya ada di situ dan di lapangan perlu dilakukan pengawasan bersama," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
JJLS Kelok 23 dibuka, Dispar Bantul akan mengevaluasi dampaknya terhadap kunjungan wisatawan dan masa depan TPR pantai.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 18 September 2026 melayani 15 perjalanan dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Cek jam keberangkatan dan tarifnya.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Jumat 18 September 2026 melayani rute PP dengan tarif Rp12.000. Cek jam keberangkatan dari Malioboro dan Pantai Parangtri
Tim penyidik KPK menggeledah tiga ruangan di kompleks Kementerian ATR/BPN Jakarta dan membawa tiga koper terkait penyidikan suap HGB.
BBWSSO selesaikan uji sampel air sungai di Gunungkidul. Hasilnya kategori cemar ringan namun tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Stasiun Geofisika Manado mencatat 515 gempa tektonik guncang Sulawesi Utara selama Agustus 2026. Gempa terbesar capai magnitudo 6,5.