Libur Iduladha Penumpang KA di Jogja Tembus 33 Ribu Orang
Penumpang kereta api di wilayah Daop 6 Jogja tembus 33.406 orang selama libur Iduladha 2026. KAI tambah tujuh perjalanan KA tambahan
Logo Bawaslu Kota Jogja./ Ist
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja menyatakan laporan dugaan pelanggaran netralitas seorang ASN dan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye Pilkada 2024 di wilayah ini belum memenuhi syarat formil dan materiil.
"Setelah kami melakukan penelusuran dan analisis awal dapat dinyatakan bahwa kedua temuan ini tidak memenuhi syarat formal-materiil sehingga tidak dapat kami register menjadi temuan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa dalam keterangannya di Yogyakarta, Jumat.
Menurut Jantan, informasi terkait dugaan dua pelanggaran itu diterima setelah dua pekan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.
Berdasarkan hasil pengawasan, kata dia, diketahui bahwa telah terjadi dugaan kampanye di tempat ibadah di salah satu kecamatan di Kota Jogja.
Pihaknya kemudian melakukan pencegahan dengan memberikan surat imbauan sebelum dimulainya kegiatan sosialisasi oleh salah satu pasangan calon (paslon) untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah.
Di tempat yang berbeda, lanjut Jantan, muncul pula dugaan pelanggaran netralitas oleh salah satu ASN.
"Dari hasil pengawasan, ASN tersebut hadir dalam kegiatan pertemuan salah satu paslon dengan salah satu organisasi," ujar dia.
Namun dari hasil penelusuran, dugaan pelanggaran itu dinyatakan tidak terbukti karena tidak ditemukan proses kegiatan kampanye dalam kegiatan tersebut.
Tidak ditemukan pula proses pendekatan ASN terhadap salah satu paslon.
"Tidak ditemukan unsur kesengajaan dari ASN tersebut terkait dengan keberadaannya yang membawa kendaraan dinas untuk hadir dalam pertemuan tersebut," jelas Jantan.
Karena itu, ia mengimbau seluruh paslon maupun tim pemenangan masing-masing menghindari dan tidak melakukan kegiatan yang mengarah kampanye di tempat yang dilarang, salah satunya di tempat ibadah. "Ada sanksi pidana yang mengaturnya," ucap dia.
Dia juga meminta seluruh ASN di wilayah Kota Yogyakarta menahan diri terlibat secara aktif pada tahapan kampanye pemilihan calon Wali Kota Yogyakarta.
"Bawaslu Kota Yogyakarta berkomitmen melakukan pencegahan dan pengawasan dalam mengawal proses pelaksanaan tahapan kampanye agar dapat berjalan tanpa adanya pelanggaran," tutur Jantan Putra Bangsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Penumpang kereta api di wilayah Daop 6 Jogja tembus 33.406 orang selama libur Iduladha 2026. KAI tambah tujuh perjalanan KA tambahan
MUI menilai penggunaan APBN untuk pengadaan sapi kurban Presiden sah secara syariat karena termasuk bantuan sosial untuk masyarakat.
Menag Nasaruddin Umar menyebut Iduladha 1447 H menjadi momentum berbagi agar seluruh masyarakat bisa menikmati gizi hewani.
Belanda resmi merilis 26 pemain untuk Piala Dunia 2026. Virgil van Dijk jadi kapten, Memphis Depay masuk skuad.
Kelurahan Giwangan melatih warga mengolah sampah organik dengan biopori jumbo untuk mendukung program Mas Jos Kota Jogja.
Seskab Teddy Indra Wijaya membeli 35 sapi jumbo dari peternak Boyolali untuk kebutuhan kurban Iduladha 1447 Hijriah.