KPK Bongkar Dugaan Fadia Arafiq Intervensi Pilkada Pekalongan
KPK menduga Fadia Arafiq intervensi Pilkada Pekalongan 2024. Simak fakta OTT, aliran dana Rp19 miliar, dan kasusnya.
Ilustrasi penertiban alat peraga kampanye./ Ist
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jogja menemukan sebanyak 547 alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang melanggar ketentuan, yakni dipasang tidak pada tempatnya. Ratusan APK melanggar itu bakal ditertibkan tim gabungan besok.
"Pelanggaran alat peraga kampanye di Kota Yogyakarta jumlahnya 547 unit. Itu akan ditertibkan pada 23 Oktober," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa saat dihubungi di Yogyakarta, Senin.
Jantan menyebut ratusan APK tersebut dinyatakan melanggar Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 65 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilu dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Beberapa indikator pelanggaran tersebut antara lain dipasang di pohon, dipasang di jalan protokol, tiang listrik, hingga jarak antar APK kurang dari 5 meter.
"Jenis pelanggarannya komplet, semua kategori pelanggaran sesuai Perwal Nomor 65 ada," ujar dia.
Menurut Jantan, sebanyak 547 APK melanggar aturan tersebut sebelumnya ditemukan selama pengawasan sejak 4 sampai 9 Oktober 2024.
Bawaslu Kota Yogyakarta kemudian menyampaikan saran perbaikan kepada pasangan calon (paslon) pada 10 Oktober agar dilakukan pembenahan pelanggaran APK itu secara mandiri hingga 13 Oktober 2024.
"Sampai tanggal 13 Oktober kami lakukan pengawasan kembali, melakukan pengecekan apakah ada APK yang ditindaklanjuti oleh pasangan calon dan ternyata tidak ada," ujar dia.
Karena tak satupun saran tersebut ditindaklanjuti, Bawaslu Kota Yogyakarta kemudian mencatat 547 APK itu sebagai temuan untuk direkomendasikan penertiban ke KPU Kota Yogyakarta.
"Kalau APK sudah ditertibkan oleh petugas konsekuensinya nanti paslon tidak boleh memintanya lagi," ujar dia.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto menuturkan pihaknya telah menyiapkan sebanyak 100 personel untuk penertiban APK melanggar aturan.
Sesuai alurnya, kata dia, manakala terjadi pelanggaran terkait APK, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU sesuai tingkatannya dan setelah itu KPU berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melaksanakan penertiban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menduga Fadia Arafiq intervensi Pilkada Pekalongan 2024. Simak fakta OTT, aliran dana Rp19 miliar, dan kasusnya.
Kelurahan Giwangan melatih warga mengolah sampah organik dengan biopori jumbo untuk mendukung program Mas Jos Kota Jogja.
Seskab Teddy Indra Wijaya membeli 35 sapi jumbo dari peternak Boyolali untuk kebutuhan kurban Iduladha 1447 Hijriah.
TPS Surabaya menangani ekspor tiga unit locomotive platform PT INKA ke Australia, melengkapi total pengiriman 16 unit.
Dosen UMY mengingatkan mahasiswa soal bahaya paylater yang memicu perilaku konsumtif, utang, hingga stres finansial menurut Islam.
Jonatan Christie langsung fokus ke Indonesia Open 2026 usai tersingkir pada babak pertama Singapore Open dari Prannoy H.S.