Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Minuman keras - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Forum Ukuwah Islamiah (FUI) DIY menyayangkan semakin maraknya peredaran miras dan semakin mudahnya masayrakat mendapatkan miras. FUI DIY memandang di samping itu, diperlukan regulasi yang kuat untuk memerangi miras.
Ketua Presidium FUI DIY, Syukri Fadholi, mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Polresta Jogja dengna menyita dan memusnahkan ribuan botol miras. Namun yang perlu menjadi catatan adalah saat ini semakin banyak outlet penjual miras di Kota Jogja.
“Yang jadi peorsoalan sekarang berkembang pesat outlet miras yang peredarannya semakin luar biasa, termasuk anak muda yang pengen minunman keras tidak harus ke gerai minuman keras, tapi cukup dengan COD, miras datang sendiri,” ujarnya, Selasa (22/10/2024).
Masifnya peredaran miras menurutnya mengancam keselamatan moral generasi muda di Kota Jogja dan masyarakat, karena miras dinilai menjadi sumber tindakan pelanggaran hukum. “Masyarakat cenderung melakukan tindakan yang melanggar hukum,” paparnya.
Jika mengacu pada petunjuk agama, miras menurutnya menjadi sumber kehancuran kehidupan masyarakat. “Maka sesuai harapan umat Islam di Jogja, kami menyatakan perang melawan peredaran miras saat ini,” tegasnya.
BACA JUGA: Walhi Jogja Desak Kajian Ulang Pembangunan JJLS di Gunungkidul Usai Penemuan Gua
Di samping operasi dari kepolisian, ia juga berharap pimpinan daerah bisa mendukung pemberantasan miras melalui regulasi yang kuat.
“Yang terpenting adalah kebijakan pimpinan daerah tingkat 1 maupun tingkat 2, didukung DPRD di tingkat masing-masing sheingga mampu mengambil kebijakan bersama untuk melawan penyakit masyarakat ini,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Jogja memusnahkan sebanyak 2.030 botol miras, empat derigen miras dan 21 plastik miras pada Selasa (22/109/2024). Miras-miras tersebut didapat dari hasil operasi selama 4-18 Oktober 2024.
Sayangnya, Kota Jogja saat ini masih menggunakan Perda No. 7/1953 tentang tentang Izin Penjualan Dan Pemungutan Pajak Atas Izin Menjual Minuman Keras. Perda tersebut sudah terlalu lama sehingga penegakan aturannya pun tidak maksimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan pemilik 98 kg sabu di Kampung Bahari. Sejumlah aset dan barang bukti turut disita.
AIcosystem Buka Cara Baru dalam Mengelola Pengalaman Pelanggan hingga Pengembangan Asisten Virtual
Wacana pembatasan BBM subsidi menyasar desil 9-10. Simak cara cek desil DTSEN melalui situs Cek Bansos Kemensos dengan NIK.
Maroon 5 akan konser di Jakarta pada 5 Februari 2027. Simak harga tiket, jadwal presale, dan cara pembelian tiketnya.
KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.