FUI Minta Regulasi Tegas Soal Peredaran Minuman Keras

Lugas Subarkah
Lugas Subarkah Selasa, 22 Oktober 2024 18:17 WIB
FUI Minta Regulasi Tegas Soal Peredaran Minuman Keras

Minuman keras - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Forum Ukuwah Islamiah (FUI) DIY menyayangkan semakin maraknya peredaran miras dan semakin mudahnya masayrakat mendapatkan miras. FUI DIY memandang di samping itu, diperlukan regulasi yang kuat untuk memerangi miras.

Ketua Presidium FUI DIY, Syukri Fadholi, mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Polresta Jogja dengna menyita dan memusnahkan ribuan botol miras. Namun yang perlu menjadi catatan adalah saat ini semakin banyak outlet penjual miras di Kota Jogja.

“Yang jadi peorsoalan sekarang berkembang pesat outlet miras yang peredarannya semakin luar biasa, termasuk anak muda yang pengen minunman keras tidak harus ke gerai minuman keras, tapi cukup dengan COD, miras datang sendiri,” ujarnya, Selasa (22/10/2024).

Masifnya peredaran miras menurutnya mengancam keselamatan moral generasi muda di Kota Jogja dan masyarakat, karena miras dinilai menjadi sumber tindakan pelanggaran hukum. “Masyarakat cenderung melakukan tindakan yang melanggar hukum,” paparnya.

Jika mengacu pada petunjuk agama, miras menurutnya menjadi sumber kehancuran kehidupan masyarakat. “Maka sesuai harapan umat Islam di Jogja, kami menyatakan perang melawan peredaran miras saat ini,” tegasnya.

BACA JUGA: Walhi Jogja Desak Kajian Ulang Pembangunan JJLS di Gunungkidul Usai Penemuan Gua

Di samping operasi dari kepolisian, ia juga berharap pimpinan daerah bisa mendukung pemberantasan miras melalui regulasi yang kuat.

“Yang terpenting adalah kebijakan pimpinan daerah tingkat 1 maupun tingkat 2, didukung DPRD di tingkat masing-masing sheingga mampu mengambil kebijakan bersama untuk melawan penyakit masyarakat ini,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Jogja memusnahkan sebanyak 2.030 botol miras, empat derigen miras dan 21 plastik miras pada Selasa (22/109/2024). Miras-miras tersebut didapat dari hasil operasi selama 4-18 Oktober 2024.

Sayangnya, Kota Jogja saat ini masih menggunakan Perda No. 7/1953 tentang tentang Izin Penjualan Dan Pemungutan Pajak Atas Izin Menjual Minuman Keras. Perda tersebut sudah terlalu lama sehingga penegakan aturannya pun tidak maksimal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online