Kasus Bayi Dititipkan di Pakem, DP3AP2KB Sleman Turun Dampingi Ibunya
DP3AP2KB Sleman mendampingi ibu bayi dalam kasus penitipan anak di Pakem dan menyiapkan pembinaan bagi bidan.
Polisi menunjukkan barang bukti dari kasus produksi minuman oplosan pada Rabu (23/10/2024). /Istimewa
Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY menggerebek pabrik minuman keras kemasan ulang ilegal di Gamping. Polisi berhasil meringkus YFC, 23, pemilik usaha tersebut beserta sejumlah bukti minuman keras hingga alat pres.
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko mengungkapkan tersangka memproduksi minuman keras dengan cara membeli minimum beralkohol dan oplosan lalu mengepaknya ulang atau repacking dalam kemasan yang berbeda. Kemasan baru tersebut lantas dilabeli dengan merek baru.
"Jadi miras oplosan tersebut kemudian di-repacking dikemas ulang menggunakan botol-botol dan diberikan merek yang menarik seperti halnya yang kita lihat di depan ini. Padahal isinya adalah miras oplosan," kata Tri pada Rabu (23/10/2024).
Kejahatan ini terungkap usai Tim Khusus Penanggulangan Miras Ditreskrimum Polda DIY melaksanakan penyelidikan peredaran miras di salah satu bangunan di Kapanewon Gamping. Saat pengecekan dan penggeledahan polisi menemukan minuman beralkohol oplosan beserta alat pres kaleng.
"Kemudian kami juga temukan beberapa produk yang sudah jadi dalam bentuk kaleng yang siap untuk diperjualbelikan," ungkapnya.
Menurut keterangan yang dihimpun kepolisian, isi dari minuman-minuman kaleng tersebut ialah minuman oplosan. "Isi di dalam kaleng ini adalah minuman oplosan," katanya.
Merek dan kaleng yang dipres oleh pelaku kemudian diberikan merek TML. Polisi juga menemukan 12 kaleng minuman berkadar alkohol kurang lebih 20% dengan merek buatan pelaku dengan ukurannya berbeda.
"Ada beberapa kaleng ada yang kecil ini beberapa varian yang diproduksi oleh pelaku namun isinya adalah minuman alkohol oplosan," katanya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu gelas takar, gelas tersebut ukurannya mililiter, satu mesin pres kaleng, 10 botol Anggur Merah, empat botol kawa kawa, empat botol McDonald, 10 botol anggur putih, 25 botol Topi Miring, 20 alkohol loti, lim botol ciu bekonang dan 12 botol bir.
"Pelaku ini membeli minuman di daerah Solo kemudian dikemas ulang dan diberikan atau dimasukkan ke dalam kaleng-kaleng yang sudah disiapkan. Sehingga tampilannya terlihat menarik padahal isinya adalah minuman beralkohol oplosan tersebut," ungkap Tri.
Dalam peredarannya pelaku tidak menggunakan gerai atau toko untuk menjualnya melainkan secara daring. Setelah dijual secara daring, beberapa konsumen yang sudah tahu lokasi atau rumah produksi pelaku, lantas membeli secara langsung.
"Jadi biasanya yang membeli secara langsung ini adalah orang-orang tertentu yang memang sudah tahu kalau di lokasi tersebut bisa membeli minuman oplosan yang sudah repacking di dalam kaleng tersebut," katanya.
Produksi pengemasan ulang minimum keras ini disebut Tri telah berjalan kurang lebih dua bulan. Pelaku menjual minuman keras kaleng buatannya dengan harga Rp15.000, Rp30.000 dan Rp40.000 tergantung ukurannya.
"Pelaku YFC umur 23 tahun pekerjaan pelajar, untuk rumahnya juga di tempat produksi minuman tersebut. Jadi istilahnya adalah home industry [industri rumahan] jadi di situ rumah juga tempat untuk melakukan produksi minuman repacking kaleng tersebut," ucapnya.
BACA JUGA : Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat di Sleman Dimusnahkan
Bagi Tri pengungkapan kasus ini menjadi bentuk langkah kepolisian dalam berperang melawan minuman beralkohol ilegal. "Ini tentunya menjadi langkah awal kami dari kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta untuk berperang dengan peredaran minuman beralkohol ilegal atau tanpa izin," ujarnya.
Akibat tindakan pelaku, tersangka terancam Pasal 57 Ayat 2 Perda DIY No.12/2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelanggaran minuman oplos
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DP3AP2KB Sleman mendampingi ibu bayi dalam kasus penitipan anak di Pakem dan menyiapkan pembinaan bagi bidan.
Taeyang BIGBANG merilis album Quintessence setelah 9 tahun, berisi 10 lagu dan kolaborasi global lintas musisi.
xAI meluncurkan Grok Build, AI coding berbasis terminal untuk saingi Claude Code dengan fitur plan mode dan sub-agent.
Polresta Sleman bentuk tim khusus untuk selidiki kasus 11 bayi di Pakem, termasuk dugaan adopsi ilegal dan TPPO.
Grand Rohan Jogja kembali menghadirkan ruang apresiasi seni melalui pameran seni lukis bertajuk “The Beauty of Color”. Pameran ini resmi dibuka Senin (18/5)
Dua wakil Indonesia lolos ke babak utama Malaysia Masters 2026, drama kualifikasi warnai hasil di Axiata Arena Kuala Lumpur.