Advertisement
Polisi Ajak Warga Sleman untuk Ikut Memerangi Peredaran Miras, Begini Langkah yang Bisa Dilakukan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi mengajak seluruh elemen Masyarakat untuk memerangi peredaran miras illegal. Hal ini sebagai upaya menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban lingkungan di wilayah Bumi Sembada.
“Peredarannya semakin meresahkan karena sudah banyak ormas keagamaan yang mengadukan terkait dengan peredaran miras,” kata Ardi, Rabu (23/10/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat di Sleman Dimusnahkan
Menurut dia, peredaran miras illegal tidak bisa dianggap sepele karena bisa makin mengganggu tata kehidupan bermasyarakat, khususnya di wilayah padat penduduk. Oleh karena itu, upaya pemberantasan tidak hanya menjadi tugas kepolisian, namun masayrakat juga bisa ikut berperan dalam upaya pencegahan.
“Tindakan pencegahan atau preemtif dan preventif harus dilakukan. Untuk pelaksanaannya harus melibatkan semua pihak agar hasilnya lebih optimal,” katanya.
Ardi berpendapat peredaran miras yang tak terkontrol bisa memicu terjadinya gangguan kamtibmas yang bisa merugikan siapa saja. Ia mencontohkan, peristiwa di Bekasi yang mengakibatkan tujuh remaja tewas tenggelam di sungai bermula dari aktivitas menenggak miras.
“Pemuda ini mau tawuran, tapi berhasil dicegah oleh aparat kepolisian. Mereka kabur tapi nahasnya malah menceburkan diri ke sungai hingga akhirnya ada tujuh yang meninggal,” katanya.
Oleh karena itu, Ardi meminta peran dari Masyarakat untuk berperan dalam upaya pencegahan. Sebagai contoh, orang tua atau ibu-ibu bisa melakukan pengawasan agar anak tidak salah pergaulan sehingga terhindar dari bahaya miras.
Di sisi lain, sambung dia, pihak sekolah juga dapat memberikan edukasi terkait dengan bahaya miras dari sisi kesehatan dan lainnya. “Semua ada perannya dan kalau bisa mengambil peran tersebut maka kolaborasi ini menjadi senjata tak terkalahkan dalam memerangi peredaran miras di lingkungan masing-masing,” katanya.
Sejak Juli hingga Oktober, jajaran Polresta Sleman telah melakukan 88 kegiatan operasi yang menyasar ke 81 toko atau penjual yang tak memiliki izin penjualan. Total ada 4.127 botol miras dengan berbagai merk. Selain itu, juga ada miras jenis oplosan sebanyak 110 liter yang disita kemudian dimusnahkan.
“Razia dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam upaya memerangi peredaran miras yang sampai saat ini sudah semakin meresahkan,” katanya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sleman, Akhmad Fattah mendukung upaya kepolisian melakukan razia miras. Hal ini tak lepas dari keresahan dan aduan dari berbagai organisasi kemasyarakatan dan keagamaan terkait dengan peredaran miras ini.
“Sudah banyak yang mengeluh dan resah peredaran miras yang semakin marak di pemukiman pada penduduk,” katanya.
Menurut dia, konsumsi miras merupakan pangkal dari kejahatan. Oleh karena itu harus dilakukan pencegahan, namun ia meminta kepada ormas keagaman untuk tidak mengambil tindakan sendiri-sendiri.
“Serahkan ke pihak berwajib. Sebab, konsumsi miras bisa jadi awal kejahatan seperti merampok, zina hingga melakukan pembunuhan sehingga harus dicegah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pengamat Menilai Budi Gunawan Mudah Menjalankan Tugas Sebagai Menko Polkam, Ini Alasannya
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Dukuh Tonalan: Tak Ada Korban Jiwa, Kebocoran Penampungan Abu Flaysh Sudah Tertangani
- Peredaran Miras Makin Merebak, Polresta Jogja Musnahkan 2.030 Botol Miras
- Tol Jogja-Solo Tersambung hingga Purwomartani Sleman di Akhir 2024, Ini Lokasi Exit Toll-nya
- Sortir Surat Suara Pilkada Kulonprogo Dimulai, Pengamanan 24 Jam
- Puluhan Mahasiswa Asing Belajar Kearifan Lokal Jogja, Permainan hingga Makanan Tradisional
Advertisement
Advertisement