Advertisement

Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat di Sleman Dimusnahkan

David Kurniawan
Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:37 WIB
Maya Herawati
Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat di Sleman Dimusnahkan Pelaksanaan pemusnahaan barang bukti ribuan miras di Mapolresta Sleman, Selasa (22/10/2024). - Harian Jogja - David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Polresta Sleman memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) oplosan maupun bermerk di halaman Mapolresta, Selasa (22/10/2024). Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk dukungan untuk memerangi peredaran minuman keras illegal di pasaran.

Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi mengatakan, total ada 4.127 botol miras dengan berbagai merk. Selain itu, juga ada miras jenis oplosan sebanyak 110 liter.

Advertisement

“Barang bukti sudah kami musnahkan yang dihadiri oleh jajaran Forkompida Sleman, MUI dan organisasi keagamaan yang ada di Sleman,” kata Ardi, Selasa siang.

Dia menjelaskan, razia miras berlansung sejak Juli hingga Oktober. Ribuan botol miras disita dari 88 kegiatan operasi yang menyasar ke 81 toko atau penjual yang tak memiliki izin penjualan.

“Razia dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam upaya memerangi peredaran miras yang sampai saat ini sudah semakin meresahkan,” katanya.

Ardi menekankan, aksi yang dilakukan tidak hanya sebatas pemusnahan barang bukti miras hasil penyitaan. Pasalnya, pemilik sudah dilakukan pendataan yang selanjutnya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Stasiun Tugu Jogja Makin Cantik, Proyek Beaufitikasi Tahap 1 Rampung

Dia menjelaskan, dasar untuk penindakan hukum mengacu pada pasal 37 Perda Kabupaten Sleman No.8/2019 tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. “Ancamannya kurungan paling lama enam bulan dan atau denda sebanyak Rp50 juta,” kata Ardi.

Pejabat Sementara Bupati Sleman, Kusno Wibowo mendukung penuh langkah dari Polresta Sleman untuk menekan peredaran miras illegal yang sampai saat ini sudah banyak meresahkan masyarakat. Pasalnya, dengan adanya perkembangan teknologi, maka sistem penjualan juga semakin mudah karena bisa memnafaatkan secara online.

“Sudah banyak ormas yang resah karena peredaran sudah mendekat ke pemukiman padat penduduk. Oleh karenanya, kami mendukung upaya penegakan hukum terkait dengan peredaran miras ini,” kata Kusno.

Ia juga mengajak kepada masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga keamanan dan ketenteraman di wilayah masing-masing. Kusno juga memastikan akan menjamin kerahasiaan pelapor pada saat ada yang melaporkan tentang praktik pejualan miras illegal di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

TNI Bakal Siapkan Tiga Kandidat untuk Jadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto

News
| Selasa, 22 Oktober 2024, 19:22 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement