Polresta Sleman Tangkap Pelaku Begal Sadis di Pakem
Polresta Sleman menangkap pelaku pembegalan bersenjata tajam yang merampas motor, ponsel, dan dompet milik pekerja di Pakem. Polisi segera menggelar rilis kasus
Minuman keras - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Petugas Polda DIY menyita ratusan minuman keras (miras) mengandung alkohol yang dijual tempat usaha tak berizin di wilayah DIY.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi menjelaskan kepolisian menyelidiki empat lokasi yang menjual minuman beralkohol namun tak mengantongi izin yang semestinya.
"Modus operandinya adalah memperdagangkan barang minuman alkohol yang tidak sesuai dengan izin yang dipegang pelaku usaha ini," terang Idham, Jumat (25/10/2024).
Dari empat toko tersebut bahkan ada toko yang tak mengantongi izin sama sakali. Namun ada jug toko yang mengantongi izin tertentu tetapi menjual minuman beralkohol di luar izin yang dimiliki.
"Ada yang tidak memiliki izin sama sekali, kemudian ada yang memiliki izin golongan A namun faktanya menjual golongan B dan C," katanya.
Ratusan minuman beralkohol disita dari empat toko tersebut. Beberapa minuman yang beralkohol yang diamankan mulai dari golongan A dengan kadar alkohol 0-5%, minuman beralkohol golongan B dengan kadar alkohol 5-20% dan minuman beralkohol golongan C dengan kadar alkohol 20-55%. Semuanya disita dari toko yang tak memiliki izin untuk menjual minuman alkohol sesuai dengan golongannya.
BACA JUGA: Kepala Dinas Pendidikan DIY Yakin Kurikulum Pendidikan Tidak Berubah Secara Mendadak
"Untuk barang bukti yang telah kami sita sekitar 214 botol, semua golongan," ujarnya.
Buntut dari penjualan minuman beralkohol yang tak sesuai dengan perizinannya ini, polisi meminta keempat tempat usaha untuk tidak beroperasi.
"Saat ini kami meminta pelaku usaha untuk menutup tempat usaha sampai penyelidikan ini rampung dilakukan," tegasnya.
Polisi juga masih mendalami kasus ini dengan meminta pendapat ahli di bidang perdagangan dan perizinan.
"Kami akan melakukan pengecekan ke tempat-tempat yang tidak memiliki izin. Kemudian tempat-tempat yang memiliki izin namun tidak sesuai perizinannya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polresta Sleman menangkap pelaku pembegalan bersenjata tajam yang merampas motor, ponsel, dan dompet milik pekerja di Pakem. Polisi segera menggelar rilis kasus
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.
Sebanyak 212 orang berhasil dievakuasi dari kebakaran KMP Putri Yasmin di Selat Lombok. SAR melanjutkan pencarian pada Kamis.
Heatstroke dapat mengancam nyawa saat cuaca panas. Kenali gejala, pertolongan pertama, dan kelompok yang lebih rentan mengalaminya.
Djumari, 76, meninggal saat tadarus Al-Qur'an di Masjid Nurul Huda Semarang. Detik-detik kepergiannya terekam CCTV dan viral.