WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Sejumlah eks karyawan Amalan datang ke PHI Jogja untuk mengikuti sidang gugatan, Kamis (31/10/2024)./ist Kuasa Hukum
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 20 eks karyawan PT Amalan Internasional Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang jasa bantuan permasalahan hutang, menggugat perusahaan tersebut di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jogja. Mereka menuntut sejumlah haknya yang tidak dipenuhi.
Sidang gugatan PHI ini telah berjalan sekitar sebulan, dan saat ini mulai memasuki agenda pembuktian awal, pada Kamis (31/10/2024). Sejumlah perwakilan dari eks karyawan hadir di PHI Jogja dengan membawa poster tuntutan.
BACA JUGA: Ratusan Pekerja Sleman kena PHK, Disnaker Terus Update Info Lowongan Pekerjaan
Kuasa hukum eks karyawan, Nur Rohman, menjelaskan eks karyawan tersebut mengugat perusahaan lantaran ada beberapa hak karyawan yang tidak dipenuhi. “Gaji dua bulan, komisi satu tahunan dan iuran BPJS tidak dibayarkan,” ujarnya.
Gaji dua bulan yang belum dibayarkan ini adalah gaji pertengahan 2024 ini, yang kemudian dibayarkan oleh perusahaan pada saat sudah memasuki sidang gugatan PHI. “Gaji tertunggak sekitar Rp90 juta, terus komisi sekitar Rp900 juta. Total hampir Rp1 miliar,” katanya.
Walau gaji sudah dibayarkan, namun denda keterlambatan belum dipenuhi. Sementara pada iuran BPJS, dalam slip gaji sudah ada keterangan pemotongan untuk iuran BPJS, namun ketika karyawan resign dan hendak menarik BPJS tidak bisa. “Karena tidak dibayarkan sekitar setahun juga,” ungkapnya.
Sebelum menempuh jalur PHI, eks karyawan ini juga telah berusaha melakukan mediasi dengan pihak perusahaan di Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja, yang mengeluarkan anjuran No. 500.15.15.2/4735 tertanggal 9 Agustus 2024.
BACA JUGA: Disnakertrans DIY Pastikan Pekerja Terkena PHK Dapatkan Haknya
Dalam anjuran tersebut perusahaan diharuskan memenuhi hak kepada eks pekerjanya yaitu berupa pembayaran komisi. “Anjuran tersebut tidak ditaati oleh perusahaan, sehingga Dinsosnakertrans Kota Jogja mengeluarkan Risalah Penyelesaian Hubungan Industrial tertanggal 2 September 2024,” katanya.
Perusahaan juga menggunakan mekanisme kemitraan kepada karyawannya yang dinilai sebagai penyelundupan hukum. “Dari 20 eks pekerja yang resign, 10 orang diantaranya menggunakan Perjanjian Kemitraan. Hal tersebut diduga dilakukan untuk mencari keuntungan yang besar serta menghindar dari kewajiban pemenuhan hak kepada pekerjanya,” kata dia.
Harian Jogja berusaha menghubungi kuasa hukum dari PT Amalan Internasional Indonesia, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada respon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Revisi Permenaker outsourcing diklaim rampung. Pekerja alih daya nantinya hanya diperbolehkan untuk empat jenis pekerjaan penunjang.
Kepala BGN Sudaryono meminta masyarakat melaporkan oknum yang mengatasnamakan dirinya untuk menekan petugas Program Makan Bergizi Gratis.
Pemkab Magelang mengingatkan kepala desa agar transparan mengelola dana desa dan peduli terhadap kenakalan remaja menjelang Pilkades Serentak 2026.
Konsumsi Pertalite meningkat pada Juli 2026. Pemerintah disarankan menyiapkan tambahan kuota BBM subsidi sebesar 1,5 hingga 2 juta kL.
Layanan jemput bola e-KTP di Kulonprogo mempermudah penyandang disabilitas mengakses layanan administrasi dan program pemerintah.