Karies, Kurang Gerak hingga Gangguan Mental Serang Pelajar di Bantul
Dinkes Bantul temukan karies gigi, kurang aktivitas fisik, hingga gangguan mental pada pelajar dari hasil skrining CKG 2025-2026.
Ilustrasi siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Selasa (17/3/2020)./Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Bertemu dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya berkoordinasi tentang evaluasi pendidikan.
Dalam pertemuan tersebut, Didik mengungkapkan bahwa Mendikbudristek meminta masukan dari berbagai daerah terkait dengan kebijakan pendidikan, khususnya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Fokus utama diskusi, kata Didik, adalah mengenai kebijakan zonasi dalam PPDB. Banyak daerah, termasuk DIY, mengusulkan adanya fleksibilitas dalam penerapan zonasi. "Sebagian besar daerah mengusulkan agar daerah memiliki kewenangan untuk memodifikasi ketentuan zonasi yang sudah ada," ujar Didik, Selasa (12/11/2024).
Salah satu usulan yang disampaikan adalah terkait kuota jalur prestasi. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 1/2021 tentang PPDB kuota zonasi reguler 50 persen, afirmasi 15%, perpindahan tugas orang tua 5%, dan kuota zonasi prestasi sisanya.
Namun, banyak daerah yang merasa perlu adanya kepastian kuota prestasi, misalnya sebesar 20%. "Selama ini memang sudah seperti itu, tetapi kan belum ada aturannya. Maka kami minta diatur supaya tidak dianggap melanggar," kata Didik.
Menurut Didik, usulan-usulan tersebut didasarkan pada kondisi dan karakteristik masing-masing daerah yang beragam. "Tidak semua daerah memiliki kondisi yang sama sehingga perlu ada penyesuaian dalam penerapan kebijakan Pusat," jelasnya.
BACA JUGA: Wacana Ujian Nasional Diterapkan Lagi, Pakar UNY Beri Saran Ini
Didik berharap usulan dari daerah dapat diakomodasi dalam kebijakan PPDB tahun depan. Dengan adanya fleksibilitas, diharapkan pelaksanaan PPDB dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kondisi di masing-masing daerah. "Kami berharap PPDB tahun depan bisa lebih mengakomodasi aspirasi daerah. Dengan begitu, kualitas pendidikan di daerah dapat terus ditingkatkan.”
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti akan mengkaji ulang penerapan kebijakan Kurikulum Merdeka Belajar, Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan jalur zonasi hingga peniadaan Ujian Nasional (UN).
Abdul Mu'ti menerangkan dia bersama jajarannya akan mengkaji ulang ketiga kebijakan tersebut dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait. “Jadi soal ujian nasional, soal PPDB zonasi, Kurikulum Merdeka Belajar, apalagi, ya, yang sekarang masih menjadi perdebatan, nanti kita lihat semuanya secara sangat seksama dan kami akan sangat berhati-hati.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinkes Bantul temukan karies gigi, kurang aktivitas fisik, hingga gangguan mental pada pelajar dari hasil skrining CKG 2025-2026.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Anthony Ginting menghadapi Shi Yu Qi pada hari kedua Thailand Open 2026. Berikut jadwal lengkap 10 wakil Indonesia di Bangkok.
Lima weton diprediksi perlu ekstra waspada pada Rabu Kliwon 13 Mei 2026, mulai konflik hingga persoalan finansial.
Jadwal misa dan ibadah Kenaikan Yesus 2026 di Jogja lengkap dari Kotabaru, Ganjuran hingga GKJ Ambarrukmo.
Kemudahan akses investasi digital yang kian masif justru memicu meningkatnya risiko bagi generasi muda, sehingga literasi keuangan dinilai menjadi kebutuhan.