Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Foto ilustrasi uang rupiah - Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Forum Serikat Pekerja dan Buruh Kulonprogo minta kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2025 minimal 7%. Permintaan itu didasarkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% yang mana UMK mesti lebih tinggi dari UMP.
Koordinator Forum Serikat Pekerja dan Buruh Kulonprogo, Taufik Riko menjelaskan bahwa permintaan itu juga didasarkan pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ada di Kulonprogo. "Permintaan ini sudah kami sampaikan ke Dewan Pengupahan Kulonprogo dari unsur pekerja, kenaikan yang kami harapkan 7-8 persen," kata dia, Selasa (3/12/2024) .
Taufik menerangkan kenaikan UMK sebanyak 7% pada 2025 cukup logis mengingat iklim industri Kulonprogo terus berkembang. "Meskipun kemarin sempat ada PHK [pemutusan hubungan kerja] tetapi itu bukan karena kondisi lokal tapi justru dari pasar internasional," ujar dia.
Pemkab Kulonprogo perlu memastikan iklim usaha di wilayahnya, jelas Taufik, terus meningkat agar kenaikan UMK sejalan dengan pertumbuhan industri. "Supaya PHK juga tidak terjadi lagi dan lapangan kerja terus terbuka secara lebih luas," kata dia.
Ketua Serikat Pekerja Bank Kulonprogo ini menerangkan masih banyak juga pekerja di wilayahnya yang diupah di bawah UMK. "Itu seperti fenomena gunung es, pekerja yang diupah di bawah UMK ini terpaksa menerima karena kalau tak menerima tidak mendapat pekerjaan," terangnya.
BACA JUGA: Kenaikan Upah Buruh 2024 di DIY, Apindo: Butuh Win Win Solution!
Taufik menilai kenaikan UMK diatas 7% diperlukan agar kesejahteraan masyarakat juga lebih terjamin mengingat berbagai kebutuhan pokok juga terus makin mahal. "Kalau penghidupannya layak maka produktifitas pekerja juga meningkat dan menguntungkan industri juga," tuturnya.
Sementara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulonprogo menunggu peraturan menteri untuk menentukan UMK 2025. Peraturan ini memberikan kepastian atas mekanisme penentuan upah tersebut.
Kepala Disnakertrans Kulonprogo, Bambang Sutrisno menyebut pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan dewan pengupahan di wilayahnya. "Secara umum masih menunggu Permenakernya, persiapan sudah dilakukan dewan pengupahan.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Demo ojol Jogja hari ini berpotensi memicu kemacetan. Simak rute aksi damai dan enam tuntutan driver online di Jogja dan Sleman.
Film Star Wars: The Mandalorian and Grogu hanya meraih skor 61% di Rotten Tomatoes, tetapi tetap dipuji penggemar Star Wars.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 19 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.
Nyeri dada seperti ditusuk bisa menjadi tanda robekan aorta mematikan. Dokter mengingatkan penanganan cepat penting untuk mencegah kematian.
Harga emas Pegadaian hari ini naik. Emas Antam tembus Rp2,887 juta per gram, UBS Rp2,845 juta, dan Galeri24 Rp2,782 juta.