Reklame Ilegal di Kota Jogja Ditarget Hilang Awal 2027
Pemkot Jogja menargetkan seluruh reklame ilegal tuntas ditertibkan pada awal 2027. Satpol PP telah menertibkan 2.767 reklame insidental sepanjang 2026.
Wisata Pantai Parangtritis, Bantul - Antara
Harianjogja.com, BANTUL–Momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ribuan wisatawan diperkirakan akan mengunjungi Bantul. Dinas Pariwisata (Dinpar) Bantul meminta agar pelaku wisata tidak nuthuk.
Subkoordinator Kelompok Substansi Promosi Kepariwisataan Dispar Kabupaten Bantul Markus Purnomo Adi menyampaikan setiap tahun ada ribuan wisatawan yang berkunjung ke beberapa destinasi wisata di Bantul pada momen libur Nataru. Meski kunjungan wisatawan terbilang meningkat pada momen tersebut, Dinpar mengimbau agar pelaku wisata tidak menerapkan tarif jauh melebihi tarif normal.
“Liburan bukan saatnya untuk nuthuk wisatawan. Liburan ya biasa saja [tarif], jangan mumpung liburan jadi kesempatan menaikkan harga yang tidak wajar,” ujarnya pada Minggu (8/12/2024).
Markus meminta semua pelaku wisata menuliskan tarif layanan jasa dan barangnya. Dengan begitu, wisatawan dapat mengetahui tarif layanan tersebut sebelum menggunakannya. Wisatawan dapat mempertimbangkan tarif layanan tersebut dengan daya belinya.
Namun, Markus juga tidak menutup kemungkinan ada beberapa pelaku wisata yang tidak mencantumkan tarif layanannya. Hal itu lantaran ada ratusan pelaku wisata yang ada di destinasi wisata di Bantul.
“Karena itu, kami tidak bisa mengecek satu persatu warung apakah sudah mencantumkan harga atau belum,” ujarnya.
Dia pun meminta agar wisatawan menanyakan terlebih dahulu tarif layanan tersebut sebelum menggunakannya untuk menghindari kekecewaan karena tarif yang dipatok berbeda dengan ekspektasi wisatawan.
“[Wisatawan] Ketika mau jajan, mau beli di situ, tapi tidak ada harganya tanya dulu. [Pembeliannya] tentang, ketika sudah ada angka [tarif], itu [barang/jasa yang dijual di destinasi wisata] menjadi pilihan,” ujarnya.
Dia pun meminta agar wisatawan meminta bukti pembayaran berupa nota dari pelaku wisata. Hal itu untuk memudahkan pihaknya menelusuri apabila ada dugaan harga nuthuk.
“Konsumen kami minta aga nota [untuk jadi bukti pembelian layanan di destinasi wisata]. Kalau tidak ada bukti ya sulit kita mengevaluasi [pelaku wisata],” ujarnya.
Selain itu, dia juga meminta agar pengelola parkir menerapkan tarif parkir sesuai regulasi. Dia meminta kepada pengelola parkir agar menggunakan karcis parkir resmi yang mencantumkan tarif parkir. Dengan begitu, parkir nuthuk dapat diantisipasi.
“Parkir nuthuk dikhawatirkan akan mempengaruhi citra wisata Bantul. Karena omongan seorang wisatawan [yang mendapat tarif layanan jauh melebihi normal] dapat berpengaruh,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja menargetkan seluruh reklame ilegal tuntas ditertibkan pada awal 2027. Satpol PP telah menertibkan 2.767 reklame insidental sepanjang 2026.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan tiap stasiun.