Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Suasana penandatanganan komitmen para lurah di Kulonprogo yang mengikuti program Kalurahan Bersinar yang tujuannya memberantas narkoba, Jumat (13/12/2024)./Harian Jogja-Triyo Handoko
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sebanyak 12 kalurahan di Kulonprogo menandatangani kesepakatan untuk mengikuti program bersih narkoba yang diinisiasi Pemkab bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, Jumat (13/12/2024). Program bertajuk Kalurahan Bersinar ini sudah diimplementasikan di Bumi Binangun sejak 2021 silam. Kini total sudah ada 29 kalurahan yang mengikuti program tersebut.
Penjabat Bupati Kulonprogo, Srie Nurkyatsiwi menjelaskan pada Jumat siang bahwa tujuannya memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Pemberantasan narkoba ini, jelas Siwi, perlu dikuatkan lagi pada kalurahan yang sudah berkomitmen. "Perlu penguatan komitmen dan kolaborasi semua pihak guna memastikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bisa ditekan secara maksimal," ujar dia.
Kolaborasi pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini, lanjut Siwi, terutama perlu diperkuat antara pemerintah dan masyarakat. "Gerakan ini tanggungjawab semua elemen baik pemerintah maupun masyarakat, sehingga perlu saling berkolaborasi," kata dia.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kulonprogo, Budi Hartono menjelaskan program Kalurahan Bersinar didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.12/2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. "Lewat program ini pemerintah kalurahan diberi kewenangan untuk ikut memperkuat upaya pemberantasan narkoba," ucap Budi.
BACA JUGA: Antisipasi Narkoba dan Terlibat Judi Online Polisi Polsek di Jogja Dirazia
Pelibatan pemerintah kalurahan, lanjut Budi, sangat dibutuhkan dengan adanya keterbatasan aparat penegak pemberantasan narkoba. "Setiap wilayah memiliki kekhasannya masing-masing, dengan keterlibatan kalurahan maka akan lebih efektif," paparnya.
Sementara Kepala Bagian Umum BNNP DIY, David Hutapea menjelaskan program Kalurahan Bersinar adalah langkah strategis pemerintah dalam mengatasi masalah darurat penyalahgunaan dan peredaran narkoba. "Kalurahan yang mengikuti punya kewenangan untuk memaksimalkan gerakan pemberantasan narkoba di masyarakat secara menyeluruh," ujarnya.
Pemerintah kalurahan dapat mengadakan pelatihan dan melantik relawan anti narkoba, membentuk satgas pemberantasan narkoba, sampai meningkatkan kesadaran masyarakat lewat berbagai edukasi. "Kalurahan juga bisa mengalokasikan Dana Desa untuk keperluan gerakan ini di wilayahnya masing-masing.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.
Dua kakak beradik tewas dalam kecelakaan melibatkan dua truk di Ngawi. Polisi masih selidiki identitas kendaraan.