Pemerintah Perketat Larangan Bakar Lahan, Pelanggar Terancam Pidana
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
Ilustrasi penemuan jenazah. Freepik
Harianjogja.com, BANTUL-- Warga Gandok, Dobalan, Timbulharjo, Sewon, Rabu (18/12/2024) dibikin gempar dengan penemuan sesosok mayat pria di salah satu indekos di wilayah tersebut. Adapun berdasarkan identifikasi dari kepolisian, mayat pria tersebut adalah BW, 53 warga Sayidan, Gondomanan, Kota Jogja.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, awalnya, salah satu warga EM, 54 pada pukul 06.15 WIB saat keluar rumah mencium bau bangkai. Kemudian EM mencari sumber bau tersebut dan melihat di bawah pintu indekost yang tertutup terdapat darah yang mengalir dari dalam kost tersebut.
"EM kemudian menggedor-gedor pintu, namun tidak ada respon. EM kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada warga lainnya. Oleh warga lainnya, kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sewon untuk segera ditindak lanjuti," jelasnya.
Setelah ada kejadian tersebut, petugas kata Jeffry, langsung mendatangi lokasi tersebut dan mengevakuasi mayat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh dokter dari Puskesmas Sewon 1, diperkirakan meninggal lebih dari 3 hari. Hal ini ditandai dengan kondisi korban sudah membengkak seluruh tubuh, dan berwarna biru gelap. Selain itu, ada busa yang keluar pada mulut korban serta terdapat obat sesak nafas jenis aminofilim dan metylpretmisolon," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
DPRD DIY mengingatkan warga tidak mudah percaya isu kerusuhan Agustus dan meminta masyarakat lebih cermat memilah informasi.
Prabowo meresmikan 3.395 jembatan TNI-Polri dan 3.000 sumber air bersih TNI AD di seluruh Indonesia pada 13 Agustus 2026.
Gempa Kolombia menewaskan 265 orang dan merusak 53.526 rumah. Presiden Abelardo de la Espriella menetapkan status darurat ekonomi.
DPRD Kulonprogo meminta Pemkab menyiapkan solusi permanen kekeringan, termasuk pemetaan wilayah dan pembangunan sumber air alternatif.
BPKAD Kota Jogja mengembangkan SIAP, sistem pengingat digital untuk mendorong penarikan APBD tepat waktu dan mencegah penumpukan.