Persiapan Paskah, Gereja Kotabaru Disterilisasi
Jelang hari raya Paskah Gereja St Antonius Padua Kotabaru disterilisasi untuk mencegah keberadaan benda-benda berbahaya selama pelaksanaan ibadah paskah
Ilustrasi rupiah. - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Belum lama ini Pemprov DIY telah menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) dan upah minimum sektoral kota (UMSK).
Upah minimum naik sebesar 6,5% pada tahun 2025. Terbesar adalah UMK Kota Jogja dengan nilai Rp2.655.041,81, atau naik Rp 162.044,81. Sebagai langkah tindak lanjut, Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja menggelar sosialisasi kepada perusahaan yang dilaksanakan 19 Desember 2024 lalu.
Kabid Kesejahteraan dan Hubungan industrial Dinsosnakertrans Pipin Ani Sulistiati menuturkan sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan di Kota Jogja terkait besaran upah minimum ini. Termasuk soal UMSK yang baru kali diberlakukan di DIY.
"Tugas kami menyosialisasikan, memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada perusahaan, baik UMK maupun UMSK," ujar Pipin saat dikonfirmasi, Jumat (20/12/2024).
BACA JUGA: Ini Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia Saat Duel Melawan Filipina di Manahan Besok
Pipin menyebut tak boleh ada penangguhan kenaikan UMK atau UMSK yang dilakukan oleh perusahaan. Aturan ini berlaku mulai Januari 2025.
Menurutnya, tak ada lagi ruang bagi perusahaan untuk melakukan penangguhan. Jika ada yang melanggar, maka akan ada sanksi yang diterapkan. Bahkan bisa dibawa hingga ke pemgadilan. Bagi pekerja yang ditangguhkan kenaikan upahnya, bisa melaporkan kepada Dinsosnakertrans DIY.
Sebab, Pipin menyebut keputusan berkaitan dengan pengupahan merupakan wewenang dari Pemprov DIY. Dia mengatakan sejauh ini tak ada perusahaan yang keberatan dengan kenaikan UMK ataupun UMSK itu.
"Tapi beberapa bertanya, misalnya apakah upah sektoral itu wajib kemudian seperti apa. Kita juga jawab hingga jelas. Beberapa (perusahaan) bertanya, teman-teman mediator juga banyak yang mendapatkan WA untuk bertanya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jelang hari raya Paskah Gereja St Antonius Padua Kotabaru disterilisasi untuk mencegah keberadaan benda-benda berbahaya selama pelaksanaan ibadah paskah
Menteri PPPA menyebut paparan judi online terhadap 200 ribu anak menjadi ancaman serius bagi perlindungan dan tumbuh kembang anak.
Pemkab Bantul menargetkan 10 Koperasi Desa Merah Putih siap diresmikan Agustus 2026 dengan fokus usaha kebutuhan pokok dan produk lokal.
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.