Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Federasi Serikat Pekerja Niba KSPSI DIY dan serikat pekerja terdampak PHK mendatangi kantor Disnakertrans DIY, Senin (30/12/2024)./Harian Jogja-Lugas Subarah
Harianjogja.com, JOGJA—Sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak dalam produksi rokok di DIY dilaporkan oleh serikat buruh ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY. Diduga perusahaan tersebut melakukan union busting dan pemutusan hubungan kerja (PHK) pensiun tidak sesuai ketentuan.
Pelaporan ini dilakukan pada Senin (30/12/2024) pagi di kantor Disnakertrans DIY. Dalam pelaporan ini, sejumlah pekerja terdampak didampingi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) DIY menyerahkan sejumlah berkas yang diperlukan dan beraudiensi.
Ketua Federasi Serikat Pekerja sektor Niaga, Bank, Jasa Dan Asuransi (Niba) KSPSI DIY, Jatmiko, menjelaskan pada dugaan union busting, sebanyak tiga pekerja yang terdampak, yang merupakan ketua, sekretaris dan bendahara serikat pekerja di BUMD tersebut. “Ada SK [Surat Keputusan] pemberhentian dengan tidak hormat pada Desember ini. Di bulan yang sama, anggota serikat pekerja sebanyak 17 orang di-PHK pensiun. Yang dua menerima, yang 15 orang menolak,” ujarnya.
Union busting kepada tiga pengurus serikat pekerja tersebut dilakukan perusahaan karena aktivitas advokasi mereka kepada 17 anggota serikat pekerja berusia di bawah 60 tahun yang di-PHK pensiun. PHK pensiun ditolak karena tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). “PHK pensiun kalau di PKB yang masih berlaku berusia 60 tahun. Sedangkan PHK pensiun yang dilakukan ini mengacu pada SK Direksi berdasarkan hasil RUPS [Rapat Umum Pemegang Saham], yang menyatakan usia pensiun 56 tahun,” katanya.
Padahal, SK Direksi tersebut saat ini masih berproses di Disnakertrans Kota Jogja, yang putusan anjurannya baru terbit pada Januari 2025. Kegiatan advokasi para pekerja yang terkena PHK pensiun oleh ketua, sekretaris dan bendahara serikat pekerja dianggap menghasut pekerja lainnya, sehingga mereka pun turut di-PHK.
Sekadar diketahui, union busting adalah upaya yang dilakukan perusahaan untuk menghilangkan pengaruh serikat pekerja di tempat kerja dengan berbagai cara, salah satunya yang paling ekstrem adalah melalui PHK.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, menuturkan terkait pelaporan ini, pihaknya langsung menerjunkan petugas pengawas untuk memonitor perusahaan. “Kita mulai dengan melihat PKB-nya dulu, perjanjiannya seperti apa,” katanya.
Ia berharap akan ada solusi dari permasalahan ini, yang mengacu pada regulasi yang berlaku. “Harapannya segera ada Solusi terkait dengan hal ini. Tentu saja Solusi itu harus sesuai dengan regulasi,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Dealer baru Royal Enfield Jogja resmi dibuka di Jalan Laksda Adisucipto. Ada test ride, servis, sparepart asli, hingga ruang komunitas.
Jenazah Taruno Hidayat, korban KMP Virgo, ditemukan di Masalembo dan dimakamkan di Madiun. Adiknya masih dalam pencarian.
Pilur serentak Gunungkidul diikuti 91 calon dari 31 kalurahan. Sebanyak 11 lurah petahana gagal mempertahankan jabatannya.
KPK menyita dolar AS, dolar Singapura, dan perhiasan diduga emas saat menggeledah Kanwil BPN Jatim terkait dugaan korupsi.
Gunung Semeru erupsi empat kali pada Minggu, dengan letusan tertinggi mencapai 1.300 meter. Status masih Level III atau Siaga.