Serapan Pupuk Bersubsidi di DIY Tembus 90 Persen
Realisasi penebusan pupuk bersubsidi di DIY disebut mencapai 90% dari total alokasi tahun ini sebesar 75.049 ton.
Pemeriksan daging sapi./ Pemkot Jogja
Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah Kota Jogja meningkatkan pengawasan penjualan daging sapi di di sejumlah pasar rakyat imbas merebaknya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di sejumlah daerah.
Kepala Bidang Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja, Imam Nurwahid mengatakan meski di Kota Jogja belum ditemukan kasus PMK pada sapi dan domba, namun kewaspadaaan dan pengawasan penjualan daging sapi di Jogja menjadi fokus karena daging sapi yang dijual di pasar-pasar di Jogja berasal dari sejumlah daerah.
Pengawasan yang dilakukan Dinas Perdagangan salah satunya dengan dengan memeriksa kelengkapan surat keterangan kesehatan daging (SKKD).
“Kami pengawasan rutin. Kami melakukan pengawasan dengan tetap memperhatikan kasus-kasus itu (PMK). Lebih meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan karena kalau sudah jadi daging tidak kelihatan,” kata Imam dilansir dari laman resmi Pemkot Jogja.
Imam mengatakan pengawasan produk pangan seperti daging rutin dilakukan minimal sebanyak 6 kali pengawasan. Produk daging yang masuk ke Kota Jogja harus membawa surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan surat keterangan kesehatan daging dari daerah asal.
“Kita tanyakan dan harus ada lampirannya (surat keterangan kesehatan daging). Selama ini daging sapi dan kambing di pasar di kota kebanyakan dari Bantul dan Boyolali serta sebagian kecil dari Sleman dan Temanggung,” terangnya.
BACA JUGA: PMK Merebak, Kementan Klaim Ketersediaan Daging untuk Ramadan dan Lebaran Masih Tercukupi
Sementara itu Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja Sri Panggarti menyampaikan sampai kini tidak ada temuan kasus PMK pada ternak sapi, kambing dan domba di Kota Jogja. Untuk lalu lintas ternak dari luar kota baik untuk dipelihara maupun dipotong wajib memiliki SKKH. Termasuk penjualan sapi dari peternak disarankan untuk meminta SKKH untuk mencegah penularan PMK.
“Hasil koordinasi kabupaten kota semakin kita dorong untuk tertib menggunakan SKKH. Kalau yang (masuk) RPH (Rumah Pemotongan Hewan) pasti membawa SKKH. Kalau tidak, pasti kita ada pemeriksaan ulang. RPH kami sejak dulu tidak menerima sapi yang sakit PMK,” tambah Panggarti.
Dia menyatakan PMK bukan penyakit zoonosis yang menular ke manusia sehingga daging ternak bisa dikonsumsi. Namun hewan yang sakit pasti berpengaruh pada kualitas daging. Oleh sebab itu meskipun sakit PMK dan boleh dipotong dengan perlakuan khusus, disarankan daging untuk segera diolah di wilayah itu. Tidak boleh diperdagangkan.
“Kami imbau masyarakat hati-hati untuk membeli daging. Tidak hanya untuk PMK, tapi daging kondisi apapun. Jangan tergiur harga murah. Beli tempat yang memotongkan hewan di RPH. Secara fisik daging merah segar, tidak bau busuk serta lihat warna konsistensinya,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Jogjakota.go.id
Realisasi penebusan pupuk bersubsidi di DIY disebut mencapai 90% dari total alokasi tahun ini sebesar 75.049 ton.
Barcelona gagal mencapai 100 poin usai kalah dari Deportivo Alaves. Hansi Flick tetap puas dengan performa pemain muda Blaugrana.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 14–17 Mei 2026.
Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping di Beijing membahas Taiwan, AI, tarif dagang, hingga Selat Hormuz.