Sukma Lintang Wakili Indonesia di Asian Games 2026
Atlet panjat tebing DIY Sukma Lintang Cahyani resmi mewakili Indonesia di Asian Games 2026 Jepang. Ia akan bersaing di nomor lead melawan para pemanjat terbaik
Suasana aksi korban apartemen Malioboro City di Pengadilan Negeri dan Tata Niaga Semarang, Selasa (14/1/2025). Dok. Ist (email)
Harianjogja.com, SEMARANG–Korban penipuan apartemen Malioboro City kembali menggelar aksi unjuk rasa, kali ini menyasar Pengadilan Negeri dan Tata Niaga Semarang, Selasa (14/1/2025).
Dengan membawa belasan gerobak sapi dan spanduk bertuliskan tuntutan, ratusan massa yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City Jogja itu menyuarakan penolakan terhadap pengajuan kepailitan pengembang apartemen mereka.
Ketua P3SRS Apartemen Malioboro City Jogja, Edi Hardiyanto mengatakan bahwa aksi ini dilakukan sebagai bentuk perjuangan panjang para korban yang telah menunggu lebih dari 12 tahun.
“Kami datang ke sini untuk meminta keadilan. Kami menuntut agar Pengadilan Negeri Semarang tidak mengabulkan permohonan kepailitan pengembang sebelum perusahaan tersebut menyelesaikan semua kewajiban legalitas kepemilikan atas unit apartemen yang telah dijual kepada kami,” kata Edi.
Salah satu alasan utama para korban menolak kepailitan adalah belum diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk apartemen Malioboro City. Padahal, para konsumen telah membeli unit apartemen tersebut dan telah membayar lunas.
“Ini jelas merupakan tindakan yang sangat merugikan kami. Kami telah menjadi korban penipuan,” kata Edi.
Selain masalah SLF, para korban juga menyoroti tunggakan pajak pengembang ke KPP Sleman dan tunggakan sewa tanah kas desa ke Pemkab Sleman. Menurut Edi, hal ini menunjukkan bahwa perusahaan pengembang tersebut tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi para konsumen.
Lebih lanjut, Edi mengungkapkan bahwa tanah dan bangunan Malioboro City kini telah beralih kepemilikan ke bank penjamin berdasarkan hasil lelang. Padahal, dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), disebutkan bahwa status tanah dan bangunan tersebut tidak dijaminkan atau dalam sengketa.
“Ini sangat ironis. Kami sebagai konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan dalam kasus ini,” ujarnya.
Para korban dengan tegas menuntut agar Pengadilan Tata Niaga Semarang membatalkan proses kepailitan pengembang.
Mereka berharap agar perusahaan tersebut dapat bertanggung jawab atas perbuatannya dan segera menyelesaikan semua kewajiban kepada para konsumen.
Aksi damai ini berlangsung dengan tertib dan mendapat perhatian dari pihak kepolisian. Para demonstran berharap agar tuntutan mereka dapat didengar dan segera ditindaklanjuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Atlet panjat tebing DIY Sukma Lintang Cahyani resmi mewakili Indonesia di Asian Games 2026 Jepang. Ia akan bersaing di nomor lead melawan para pemanjat terbaik
China menghadapi tekanan menjelang Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis 2026 setelah gagal menempatkan wakil putra di final China Open 2026.
Rupiah melemah ke Rp18.060 per dolar AS pada perdagangan Selasa 28 Juli 2026. Investor mencermati sentimen domestik dan perkembangan kebijakan global yang memen
Mitchell Baker cetak hattrick di debut Timnas Indonesia vs Kamboja. Media Vietnam juluki 'Pembunuh Kotak Penalti' dan 'permata mentah'.
Aldila Sutjiadi lolos ke perempat final WTA 500 DC Open 2026 bersama Erin Routliffe. Kalahkan Kenin/Potapova 2-0, siap hadapi wakil tuan rumah.
Paolo Maldini dan Leonardo mundur dari FIGC 16 hari setelah ditunjuk, akibat gagal menunjuk Andrea Pirlo sebagai pelatih timnas Italia.