Tindak Perokok di Malioboro, Pemkot Jogja Akan Memberlakukan Sidang di Tempat

Newswire
Newswire Selasa, 21 Januari 2025 18:07 WIB
Tindak Perokok di Malioboro, Pemkot Jogja Akan Memberlakukan Sidang di Tempat

Petugas Satpol PP Kota Jogja mendapati wisatawan merokok di Malioboro, Senin (21/1/2025). Ist.

Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja akan memberlakukan sidang di tempat mulai semester pertama 2025 untuk menindak pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro. Pasalnya, petugas masih mendapatkan pengujung yang merokok di kawasan Malioboro.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto menjelaskan sidang di tempat akan dipusatkan di lokasi tertentu di kawasan Malioboro melibatkan pengadilan negeri, kejaksaan negeri, dan kepolisian di Kota Jogja.

BACA JUGA: Aturan Larangan Merokok di Kawasan Wisata Malioboro, Begini Tanggapan Wisatawan

"Kami agendakan dalam semester ini kami adakan sidang di tempat terkait dengan pelanggaran KTR itu," ujarnya, Selasa (21/1/2025).

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR, warga lokal maupun wisatawan yang tertangkap merokok sembarangan di kawasan Malioboro diancam denda maksimal Rp7,5 juta.

Menurut Dodi, hakim akan memutuskan sanksi berdasarkan Perda, baik berupa denda maupun sanksi kurungan jika denda tidak dibayarkan.

"Ada ancaman hukumannya juga kalau misalnya dendanya itu tidak terbayarkan. Masalah dendanya berapanya itu nanti keputusan hakim," ujar dia.

BACA JUGA: Siap-siap! Mulai Tahun Ini, Merokok Sembarangan di Kawasan Malioboro Bakal Kena Sanksi Yustisi

Kendati demikian, dia mengakui hingga saat ini upaya penegakan hukum masih berfokus pada pembinaan melalui teguran lisan dan tertulis.

Sejak awal tahun hingga 20 Januari 2025, Satpol PP Kota Yogyakarta masih menemukan sebanyak 200 orang merokok sembarangan di kawasan sentra wisata belanja di Kota Gudeg itu dan seluruhnya telah dikenai sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.

"Dari total 200 pelanggar, sebanyak 187 adalah wisatawan luar daerah, sementara 13 lainnya warga lokal," ujar dia.

Dodi menegaskan bahwa wisatawan maupun warga lokal bakal diperlakukan sama dalam penegakan aturan itu, termasuk saat sanksi yustisi berupa ancaman denda maksimal Rp7,5 juta resmi diterapkan.

Selain memasang rambu larangan merokok di berbagai lokasi, menurut Dodi, saat ini sudah ada lebih dari 15 area khusus merokok di Malioboro, baik yang disiapkan oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online