Motif Istri Gorok Suami di Bantul Terkuak, Dipicu Hubungan Terlarang
Polisi ungkap motif istri gorok suami di Parangtritis, Bantul. Dugaan perselingkuhan dan cekcok rumah tangga memicu aksi nekat tersebut.
Ilustrasi tambang - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA–Wacana revisi keempat Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang memungkinkan perguruan tinggi mengelola tambang mineral logam atau batu bara memicu perdebatan di berbagai kalangan.
Wacana itu pun dikritik oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jogja yang menilai bahwa rencana ini bertentangan dengan misi utama perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan.
Kepala Divisi Kampanye Walhi Jogja, Elki Setiyo Hadi mengungkapkan, perguruan tinggi seharusnya menjadi pusat pengembangan pemikiran kritis dan penyelesaian masalah, bukan malah terlibat dalam kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
"Kami melihat kampus itu adalah institusi pendidikan yang harusnya menjadi tempat orang-orang berpikir kritis. Kalau kampus dijadikan salah satu institusi untuk mengelola tambang, jadinya tidak sesuai dengan tridarma pendidikan. Mengingat tambang adalah salah satu sektor industri yang merusak lingkungan dan memiliki dampak signifikan terhadap krisis sosial-ekologis di masyarakat," ujar Elki, Senin (27/1/2025).
Ia juga menambahkan bahwa sektor pertambangan dikenal sebagai salah satu industri yang memiliki dampak besar terhadap kerusakan lingkungan.
BACA JUGA: Hotel di Jogja Naik Harga hingga 50 Persen Selama Libur Isra Mikraj dan Imlek
Jika perguruan tinggi terlibat dalam kegiatan tersebut, risiko terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar menjadi tidak terhindarkan.
Dalam draf revisi terakhir UU Minerba yang disusun Badan Legislasi DPR, Pasal 51A menjadi perhatian utama. Pasal tersebut memberikan prioritas kepada perguruan tinggi untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan.
Tujuan dari kebijakan ini adalah agar perguruan tinggi dapat memanfaatkan hasil pengelolaan tambang untuk berbagai kebutuhan, seperti operasional kampus, gaji dosen, hingga subsidi biaya pendidikan mahasiswa.
Namun, kebijakan ini menuai banyak kritik. Banyak pihak yang menilai bahwa pengelolaan tambang bukanlah tugas utama perguruan tinggi.
Justru, keterlibatan kampus dalam bisnis tambang dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai persoalan baru, mulai dari masalah lingkungan, konflik sosial, hingga kerusakan citra akademik institusi pendidikan.
Elki menegaskan bahwa industri tambang memiliki dampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan sering memicu krisis sosial-ekologis.
Ia menyebutkan bahwa jika perguruan tinggi ikut terlibat, mereka akan menghadapi risiko yang sama, termasuk tanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul.
Selain itu, pengelolaan tambang adalah bisnis berjangka panjang yang membutuhkan investasi besar dan keahlian khusus.
Ia menyebut Kampus yang mendapat izin tambang harus melalui berbagai tahapan, mulai dari eksplorasi hingga produksi, yang membutuhkan waktu dan biaya besar.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah perguruan tinggi memiliki kapasitas untuk menjalankan bisnis tambang tanpa mengorbankan fungsi utamanya sebagai institusi pendidikan?” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polisi ungkap motif istri gorok suami di Parangtritis, Bantul. Dugaan perselingkuhan dan cekcok rumah tangga memicu aksi nekat tersebut.
Kasus daycare Jogja, 32 anak mulai divisum. Dugaan kekerasan fisik dan psikis, korban diperkirakan capai 130 anak.
Dua ASN Kementerian PU dipanggil dari luar negeri karena dugaan suap dan pelanggaran etik. Menteri PU tegaskan disiplin.
Jogja jadi tuan rumah Kongres XV HIMPSI 2026. Bahas kesehatan mental, SDM, hingga ketangguhan bangsa di era global.
PPIH siapkan jalur khusus lansia di Terminal Ajyad Makkah. Bus shalawat ditambah hingga 140 armada jelang puncak haji.
Imigrasi Yogyakarta gagalkan 3 calon haji non-prosedural di Bandara YIA. Total 6 orang dicegah, modus jalur ilegal terendus sistem.